Rumah Tangga Masa Kini

Memahami Biaya Notaris Dalam Jual Beli Rumah

Ajaib.co.id – Dalam transaksi jual beli rumah, ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan. Mulai dari pajak, biaya beli, pembuatan AJB hingga ke biaya notaris. Nah, biaya notaris muncul sebab adanya peranan notaris sebagai pihak yang menentukan keabsahan dari proses jual beli itu. 

Maka, ada biaya tambahan sebagai bentuk honorarium jasa notaris. Lalu, apakah biaya notaris mahal? Siapa yang menanggungnya? Yuk, simak artikel berikut ini:

Biaya Jual Beli Rumah

Dalam jual beli rumah, masing-masing pihak memiliki beban biaya yang harus dibayarkan, lho. Walaupun penjual seharusnya mendapatkan uang hasil jual rumah dari pembeli, namun tetap harus membayar biaya yang timbul, yaitu:

– Pajak penghasilan atau PPh

Sebagai pihak yang menerima uang hasil transaksi jual beli, penjual memiliki tanggung jawab untuk membayarkan pajak penghasilan (PPh).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang tarif baru PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan, PPh yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 persen dari harga rumah yang disepakati.

– Pajak bumi bangunan (PBB)

Biaya yang menjadi kewajiban penjual selanjutnya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Pajak ini dibayar dalam masa 1 tahun. PBB merupakan tanggung jawab penjual sebelum mengalihkan rumah ke pembeli.

Biaya PBB dihitung 0,5 persen dari nilai jual kena pajak (NJKP) dikalikan NJOP. Besaran NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40 persen untuk rumah dengan harga di atas 1 miliar rupiah, dan 20 persen untuk rumah dengan harga di bawah 1 miliar rupiah.

Untuk pembeli, biaya yang dikeluarkan jauh lebih banyak, lho. Tidak hanya nilai harga beli rumah, namun, ada biaya lainnya, seperti:

– Biaya cek sertifikat

Biaya ini diperlukan untuk melakukan pengecekan terhadap sertifikat tanah. Sehingga pembeli terhindar dari pembelian tanah atau bangunan yang bermasalah. 

– Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

BPHTB merupakan pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. Tarifnya paling tinggi 5 persen dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Nah, besaran NPOPTKP ditentukan oleh kebijakan pemerintahan masing-masing daerah.

– Biaya balik nama sertifikat

Biaya balik nama sertifikat sebesar 2 persen dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.

– Pajak pertambahan nilai (PPN)

Jika pembelian rumah melalui badan usaha yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka sebagai pembelian rumah akan dikenakan PPN. Pembeli wajib menanggung PPN dengan tarif 10 persen dari harga tanah. Jika penjual rumah adalah bukan PKP, maka pembeli harus menyetorkan sendiri PPN ke kas negara.

– Biaya AJB (Akta Jual Beli)

Biaya ini merupakan biaya pembuatan akta jual beli di notaris. Umumnya, biaya ini dibebankan kepada pembeli.

Biaya Notaris

Selain itu, ada juga biaya notaris yang timbul dari transaksi jual beli rumah. Biaya notaris merupakan biaya jasa notaris dalam transaksi jual beli. Nah, biaya yang mempengaruhi besar kecilnya biaya notaris adalah sebagai berikut:

1. Biaya cek sertifikat

Biaya yang dibebankan untuk pengecekan ini umumnya sebesar 100 ribu rupiah.

2. Biaya AJB

Besaran biaya AJB setiap daerah berbeda-beda. Namun, batas maksimal biayanya adalah tidak melebihi 1 persen dari harga transaksi di akta.

3. Biaya APHT

Biaya ini muncul ketika pembelian dilakukan secara kredit menggunakan KPR. APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan. APHT merupakan akta pengikatan agunan yaitu rumah sehingga bank mampu mengklaim ketika terjadi pembayaran yang macet. 

4. Biaya SKMHT

Biaya ini muncul ketika pemohon tidak bisa hadir dengan dalam pembuatan APHT dihadapan PPAT. Oleh karena itu diterbitkannya surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) untuk mengalihkan kuasa.

5. Biaya balik nama

Biaya ini dapat diurus oleh pembeli sendiri. Nanum, jika proses balik nama dilakukan dengan menggunakan jasa notaris, maka akan dikenakan biaya sebesar 0,5 persen hingga 1 persen dari total transaksi.

6. Biaya pemeliharaan data pendaftaran tanah

Biaya ini timbul dari pendaftaran data fisik dan yuridis dalam peta pendaftaran, seperti daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, sertifikat dengan perubahan-perubahan, termasuk balik nama.

Nah, walaupun besaran biaya notaris yang timbul merupakan dengan kewenangan notaris berdasarkan kondisi yang ada. Namun, ada aturan batasan honorarium notaris, lho.  Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Pasal 36, besaran biaya notaris ditentukan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dengan rincian:

  • jika nilai objek sampai dengan 100 juta rupiah, maka honorarium adalah sebesar 2,5 persen;
  • jika nilai objek berkisar dari 100 juta rupiah sampai dengan 1 miliar rupiah, maka honorarium yang diterima paling besar 1,5 persen;
  • jika nilai objek di atas 1 miliar rupiah, maka honorarium notaris sebesar 1 persen;
  • untuk nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium paling besar 5 juta rupiah.

Siapa yang menanggung biaya notaris?

Apabila proses jual beli rumah berhasil, artinya ada kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Begitu juga dengan biaya notaris. Penjual maupun pembeli dapat berunding, apakah biaya tersebut menjadi tanggung jawab salah satu pihak atau biayanya menjadi tanggung jawab bersama.  Sebab tidak ada aturan yang mengharuskan biaya notaris menjadi tanggung jawab satu pihak saja. Sehingga, selama pembeli dan penjual sepakat, maka biaya notaris dapat dibagi merata.

Dalam investasi juga begitu, lho. Kamu tidak perlu bingung dalam menanggung kenaikan inflasi. Berinvestasi melalui Aplikasi Investasi Ajaib akan membantumu mengatasi inflasi lewat keuntungan yang memuaskan. Nah, tunggu apalagi? Segera miliki akun Ajaib ya.

Artikel Terkait