Ajaib.co.id – Di Indonesia, terdapat banyak lembaga pembiayaan yang bisa kamu temui. Sayangnya, karena kamu tidak mengetahuinya, kamu jadi tidak bisa mengoptimalkan fungsi dari lembaga pembiayaan ini. Oleh karena itu, redaksi Ajaib akan membahas tuntas hal tersebut dalam ulasan ini.
Bagi kamu yang masih bingung mengenai pengertian, fungsi, hingga jenis-jenis dari lembaga pembiayaan, kamu ada di artikel yang tepat. Pasalnya, sekarang ini banyak yang masih suka menyamakan lembaga pembiayaan dengan lembaga keuangan atau bahkan lembaga perbankan. Oleh sebabnya, kamu harus mengerti pengertian lembaga pembiayaan.
Pengertian Lembaga Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan sendiri sebenarnya telah diatur di dalam Peraturan presiden Nomor 9 tahun 2009. Peraturan ini menyebutkan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang aktivitas bisnisnya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana ataupun barang modal.
Selain lembaga pembiayaan, ada juga perusahaan pembiayaan. Perusahaan ini merupakan badan usaha yang khusus didirikan untuk sewa guna usaha, pembiayaan konsumen, anak piutang, dan usaha kartu kredit.
Jika menelaah dari jenis, fungsi, dan tugasnya, maka bisa dikatakan lembaga pembiayaan tidak bisa disamakan dengan lembaga perbankan ataupun keuangan. Jika dilihat dari jenisnya, lembaga pembiayaan lebih fokus kepada modal ventura, sewa guna usaha, pembiayaan konsumen, ataupun sewa guna usaha.
Sedangkan, jika dilihat dari fungsinya, lembaga pembiayaan hanya fokus untuk pembiayaan, semisal untuk konsumen dalam keperluan membeli barang atau perusahaan pembiayaan infrastruktur.
Fungsi dari Lembaga Pembiayaan
Seperti yang telah disinggung di awal, lembaga pembiayaan memiliki peranan yang penting, yakni sebagai solusi alternatif untuk perekonomian. Fungsi utama dari lembaga pembiayaan ini adalah menjadi pondasi perekonomian nasional yang mana lembaga ini dimaksudkan menjadi solusi untuk pelaku usaha dalam hal permodalan.
Jenis-jenis Lembaga Pembiayaan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada berbagai jenis lembaga pembiayaan yang ada di Indonesia. Dari beragam jenis lembaga ini, tentunya memiliki fungsi dan maksud tujuan yang berbeda-beda. Agar lebih jelas, pelajari jenis-jenisnya sebagai berikut ini.
Sewa Guna Usaha
Sewa guna usaha atau yang lebih populer dikenal sebagai leasing merupakan kegiatan pembiayaan yang bergerak dalam penyediaan barang modal. Penyediaan barang modal ini berlaku untuk sewa guna usaha dengan finance lease atau hak opsi ataupun sewa guna usaha operating lease atau tanpa hak opsi.
Oleh karena itu, leasing ini biasa dimanfaatkan oleh badan usaha untuk mendapatkan barang agar kegiatan usahanya bisa berjalan atau bahkan meningkatkan produktivitasnya. Keberadaan perusahaan sewa una usaha ini menjadi begitu penting bagi badan usaha untuk memiliki barang yang mereka butuhkan meskipun tidak memiliki uang tunai untuk membelinya.
Bisa disimpulkan, bahwa sewa guna usaha ini memang solusi untuk pengadaan barang untuk badan usaha yang belum mempunyai uang kontan. Terkhusus, bagi badan usaha yang memang butuh pengadaan barang tersebut untuk menjalankan aktivitas produksinya.
Modal Ventura
Kembali membahas Peraturan Presiden, pada Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2001 Bab 1 pasal Perusahaan Modal Ventura, di sana dijelaskan secara lengkap mengenai jenis lembaga ini. Definisinya modal ventural adalah perusahaan yang melakukan penyertaan modal ataupun pembiayaan ke satu badan usaha penerimanya atau investee company untuk jangka waktu tertentu.
usaha pembiayaan atau penyertaan modal ini bisa dalam berbagai bentuk, seperti penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Hal yang perlu diingat, investasi pada modal ventura memiliki hukum yang sama dengan saham, yakni semakin besar keuntungan yang ingin diraih, maka semakin besar pula risiko yang ditanggung. Atau dalam hal ini, semakin tinggi penyertaan modal, maka semakin tinggi juga risikonya.
Di dalam modal ventura ada istilah venture capitalist atau orang yang melakukan penyertaan modal. Lebih jelasnya, venture capitalist ini menanamkan modal di perusahaan ventura yang dikenal dengan istilah investee company atau Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)
Karena memiliki risiko yang tinggi, biasanya investasi modal ventura ini dilakukan oleh venture capitalist yang memang memiliki kekuatan finansial yang luar biasa. Selain itu, investasi modal ventura juga biasa dilakukan oleh berbagai lembaga keuangan yang secara institusional menghimpun dana kolektif, bank investasi ataupun kemitraan investasi yang memiliki tujuan sama.
Kegiatan Modal Ventura
Setelah ada penyertaan modal, apa yang dilakukan oleh investee company atau Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)? Jawabannya, ada berbagai kegiatan yang bisa terlaksana karena adanya modal tersebut. Di antarnaya:
- Untuk keperluan riset dan pengembangan agar bisa menciptakan produk yang lebih baik
- Untuk perkembangan perusahaan di tiap lininya
- Mengembangkan proyek usaha dari nvestee company
- Pembaharuan teknologi untuk meningkatkan produktivitas perusahaan
Yang perlu kamu ingat, penyertaan modal ventura ini ada jangka waktu tertentu. Di Indonesia sendiri, penyertaan ini tidak boleh lebih lama dari 10 tahun. Meskipun belum 10 tahun, penyerta modal boleh melakukan divestasi atau penarikan modal yang diberikan ke investee company.
Anjak Piutang
Populer dengan sebutan factoring, anjak piutang kerap dikaitkan dengan piutang dari pembelian yang dilakukan perusahaan factoring kepada kliennya. Jika menengok ke dalam peraturan, anjak piutang telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1998.
Pada Keputusan Menteri Keuangan tersebut, anjak piutang diartikan badan usaha yang salah satu kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk pembelian, penagihan, serta mengurusi piutang dalam jangka pendek. Piutang yang dimaksud adalah piutang perusahaan yang dihasilkan dari transaksi perdagangan, baik itu dari dalam negeri ataupun luar negeri.
Pihak-pihak dalam Anjak Piutang
Setidaknya akan ada tiga pihak di dalam anjak piutang, yakni:
- Nasabah: Pihak yang melakukan transaksi dengan klien ataupun supplier
- Klien: Klien ini adalah supplier yang untuk mengurus piutangnya menggunakan jasa dari perusahaan anjak piutang
- Factoring: Factoring merupakan perusahaan anjak piutang yang kegiatan usahanya untuk mengurus piutang dari perusahaan klien terhadap nasabahnya.
Mekanisme Anjak Piutang
Umumnya, anjak piutang ini bisa terjadi karena adanya pembelian piutang klien terhadap konsumennya. Di berbagai negara, anjak piutang sendiri dimanfaatkan untuk pemberian biaya dalam bentuk kredit konsumen dengan jangka waktu tertentu, yakni dua hingga tahun.
Fungsi Anjak Piutang
Seperti lembaga pembiayaan lainnya, tentunya anjak piutang memiliki fungsi. Beberapa fungsi dari anjak piutang antara lain:
- Sistem penagihan yang efektif
- Bisa digunakan untuk mengembangkan usaha
- Tingkat kepercayaan bisa meningkat
- Beban risiko menjadi terbantu
- penjualan dan penagihan menjadi terbantu dalam segi administrasi.
Perusahaan Kartu Kredit
Untuk lembaga pembiayaan yang satu ini, pastinya kamu lebih familiar dan akrab. Seperti namanya, kartu kredit merupakan alat bantu transaksi dengan wujud fisik kartu yang bisa dimanfaatkan untuk pembayaran. Pembayaran ini bisa berbagai macam hal, bisa seperti pembayaran belanja, pembayaran tagihan bulanan, bahkan hingga pembayaran cicilan barang-barang yang dibeli di marketplace secara online.
Bukan hanya sebagai pembayaran, kartu kredit sendiri juga menawarkan penarikan tunai kepada para nasabahnya yang memang membutuhkan uang tunai. Sistemnya, lembaga pembiayaan atau penerbit akan menalangi pembayaran atau penarikan tunai yang kamu lakukan.
Setelahnya, pemegang kartu kredit wajib melakukan pelunasan dari aktivitas transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Pelunasan ini harus sesuai dengan apa yang sudah disepakati antara penerbit dan nasabah dan bisa dilakukan secara mengangsur ataupun kontan.
Demikian pembahasan mengenai lembaga pembiayaan yang perlu kamu ketahui. Jika menengok dari kebutuhan finansial kamu, kira-kira lembaga mana yang paling kamu butuhkan untuk sekarang ini?