Berita

Kabar Gembira! PPh Badan Turun Menjadi 20%

Sumber: Instagram/smindrawati

Ajaib.co.id – Tahun depan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas Badan akan turun menjadi 20%, dari saat ini 22%. Penurunan tarif pajak atas badan ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menetapkan target penerimaan pajak tahun depan.

Penurunan tarif PPh atas Badan tersebut terdapat di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Pemerintah juga mencatatkan peraturan klausul penurunan PPh atas Badan pada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Bahkan untuk Wajib Pajak (WP) atas Badan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapatkan tambahan potongan tarif PPh Badan 3%, sehingga menjadi 17% berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani mengatakan penurunan tarif PPh atas Badan menjadi salah satu penyebab, penerimaan pajak di tahun 2022 belum dapat naik secara signifikan, atau lebih tinggi dibandingkan periode sebelum pandemi COVID-19.

Kementerian Keuangan menargetkan, penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp1.262,9 triliun atau naik 10,5% dibandingkan outlook penerimaan pajak di tahun ini sebesar Rp1.142,5 triliun.

Kemudian daripada itu pada 2019 lalu saat virus COVID-19 belum berdampak pada perekonomian Indonesia, penerimaan pajak mencapai Rp1.332,7 triliun.

“Jadi meskipun pemulihannya cukup kuat diharapkan, namun pada rate PPh atas Badan yang akan turun 20% di tahun depan, ini yang menyebabkan penerimaan pajak tidak naik begitu drastis,” tutur Menkeu Ibu Sri Mulyani saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2022, Senin kemarin.

Kendati ada kendala oleh penurunan tarif PPh atas Badan, tahun depan pemerintah tetap akan menjalankan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi agar dapat tercapainya target yang telah ditetapkan.

Ibu Sri Mulyani menyampaikan ada 6 kebijakan pajak di tahun 2022. Pertama perluasan basis pajak dengan peningkatan kepatuhan melalui kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan perpajakan.

Kedua, inovasi peningkatan potensi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Ketiga, menambah kanal pembayaran pajak. Keempat, penegakan hukum berkeadilan dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak.

Kelima, melanjutkan reformasi perpajakan antara lain dalam aspek SDM (Sumber Daya Manusia), proses bisnis, teknologi informasi, dan regulasi. Keenam, pemberian insentif fiskal dengan menyeluruh terukur untuk kegiatan ekonomi strategi yang mempunyai multiplier yang kuat.

Sumber: Tahun depan PPh badan turun menjadi 20%, begini penjelasan Sri Mulyani, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait