Ajaib.co.id – Masih banyak karyawan atau pekerja yang belum tahu bagaimana sistem hitungan lembur. Padahal, hal ini menentukan upah lembur yang menjadi hak untuk pekerja. Lalu, bagaimana sebenarnya hitungan lembur ini? Simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini untuk mengetahuinya.
Perlu kamu ketahui, mengenai hitungan lembur telah tercantum dan diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 ayat 1 huruf a. Di dalam peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha yang mengerahkan pekerjanya lebih dari standar waktu kerja yang ditetapkan, maka karyawan atau pekerja tersebut terhitung lembur.
Karena termasuk lembur, maka perusahaan wajib memberikan upah lembur sebagai kontraprestasi untuk pekerjanya. Dalam penentuan upah lembur, ada hitungan lembur yang memang akan disesuaikan dengan gaji pokok dari pekerja tersebut yang diakumulasikan dengan durasi lembur yang dilakukan.
Oleh karena itu, jangan aneh jika hitungan lembur satu pekerja dan pekerja lainnya bisa berbeda walaupun memiliki durasi yang sama dan ada di perusahaan yang sama. Namun, setiap hitungan lembur sendiri memang telah ditetapkan oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) agar semuanya menjadi jelas.
Kriteria Lembur Berdasarkan Durasi Kerja
Ada kriteria yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan upah lembur. Kriteria-kriteria tersebut juga telah diatur melalui keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 102/MEN.VI.2004 pasal 1 yang berbunyi:
- Durasi lembur adalah kerja yang melebihi 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk hitungan 6 hari kerja per minggunya
- Durasi lembur adalah kerja yang melebihi 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk hitungan 5 hari kerja per minggunya
- Waktu kerja di hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan
Dalam Peraturan Menteri KEP. 102/MEN/VI/2004/ pasal 3, diatur juga bahwa durasi lembur tidak boleh melebihi tiga jam per harinya atau 14 jam dalam seminggunya.
Sistem Lembur yang Dipakai Perusahaan Perusahaan Indonesia
Banyak perusahaan di Indonesia yang mengadaptasi sistem lemburan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Umumnya, perusahaan memakai dua sistem lemburan seperti berikut ini:
- Lembut stand by/call out: Akrab dipanggil lemburan SBCO, sistem lembur ini biasa berlaku untuk karyawan pabrik. Seringnya, lemburan SBCO ini diberlakukan untuk teknisi atau engineer. Lemburan ini memiliki mekanisme waktu kerja yang normal. Namun bila sewaktu-waktu dapat panggilan dari pabrik, karyawan harus siap untuk memenuhi panggilan tersebut.
- Lembur task force: Lembur ini tidak rutin dan hanya terjadi dalam situasi tertentu. Misal setiap menjelang hari libur resmi pekerja harus lembur untuk menyelesaikan kuota kerja yang tidak bisa dikerjakan ketika liburan.
Syarat Lembur Serta Kewajiban perusahaan untuk Pekerjanya
Bukan karena lembur sudah ditetapkan dalam undang-undang, pemerintah bisa semena-mena memberikan lembur kepada karyawan atau pekerjanya. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memberikan lembur kepada karyawan. Beberapa diantaranya adalah:
- Ada perintah lembur tertulis dari perusahaan dan diikuti persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan
- Perusahaan wajib melampirkan rincian lembur yang berisi nama pekerja yang lembur, kapan waktu lemburnya, dan berbagai macam syarat dokumentasi lainnya.
- Baik perusahaan dan pekerja yang bersangkutan harus memberikan bukti tanda tangan persetujuan lembur.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Kemenakertrans No. Kep. 102/MEN/VI/2004 pasal 7, disebutkan bahwa pemenuhan syarat tersebut akan membuat kegiatan lembur menjadi legal di mata hukum. Selain itu, perusahaan wajib memberikan kepada pekerjanya hal-hal berikut ini:
- Upah lembur sesuai dengan hitungan lemburnya
- Waktu untuk istirahat yang cukup
- Pemenuhan kebutuhan asupan makanan dan minuman yang terhitung 1.400 kalori jika lembur dilakukan lebih dari tiga jam.
Hitungan lemburan pun sudah diatur oleh Kemenakertrans sebagai berikut ini:
- Upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan dari pekerja terkait
- Rumus upah lembur dalam waktu satu jam adalah 1/173 x upah sebulan.
1. Hitungan Lembur Dilakukan pada Hari Kerja
Hitungan upah lembur lalu dibagi lagi berdasarkan waktu pemberian lemburan, yakni hitungan lembur dalam waktu kerja dan hitungan lembur dalam waktu hari libur. Untuk perhitungan upah lembur dalam waktu kerja, bisa berpatokan dengan tabel ini:
Waktu | Upah | Rumus |
Jam Pertama | 1,5 x Upah/jam | 1,5 x 1/173 x Upah bulanan |
Jam Selanjutnya | 2 x Upah/jam | 2 x 1/173 x Upah bulanan |
Sebagai contoh kasus, semisal Ardy bekerja 8 jam sehari atau 40 jam per minggu. Dalam masa kerjanya, ia diharuskan lembur selama dua jam per hari untuk dua hari. Ardy sendiri memiliki gaji bulanan Rp4.000.000 per bulannya. Lalu, berapa uang lembur yang diterima Ardy?
Bila berdasarkan rumus yang telah ditetapkan, maka hitungannya akan seperti ini:
Lembur jam pertama =
2 jam pertama x 1,5 x 1/173x 4.000.000 = Rp69.364
Lembur jam berikutnya:
2 jamx2x1/173xRp4 .000.000 = Rp92.485
Total lemburan Ardy:
Rp69.364 + Rp92. 485 = Rp161.849
Dari hitungan tersebut, waktu kerja yang melebihi standar Ardy adalah 4 jam. Sehingga uang lembur yang harus dibayarkan perusahaan kepada Ardy adalah Rp161.849
2. Perhitungan Lembur Karyawan di Hari Libur
Untuk menghitung lembur di hari libur seperti hari Minggu atau hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah, maka perhitungannya berbeda dengan di hari kerja. Untuk perusahaan dengan sistem waktu kerja 7 jam per hari dan 6 hari kerja per minggu, hitungannya:
Waktu kerja | Upah | Rumus |
7 Jam pertama | 2x upah/jam | 7 jam x 2 x 1/173 x Upah bulanan |
Jam ke-delapan | 3x upah/jam | 1 jam x 3x 1/173 x Upah bulanan |
Jam ke-9 hingga jam ke-10 | 4x upah/jam | 1 jam x 4 x 1/173 x Upah bulanan |
Untuk karyawan yang bekerja 8 jam per hari dan 5 hari kerja per minggu, hitungannya menjadi:
Waktu kerja lembur | Upah lembur | Rumus perhitungan |
8 Jam pertama | 2x upah/jam | 8 jam x 2 x 1/173 x Upah bulanan |
Jam ke-sembilan | 3x upah/jam | 1 jam x 3 x 1/173 x Upah bulanan |
Jam ke-10 hingga jam ke-11 | 4x upah/jam | 1 jam x 4 x 1/173 x Upah bulanan |
Untuk waktu kerja di hari libur dari pemerintah hitungannya menjadi:
Waktu kerja lembur | Upah lembur | Rumus perhitungan |
5 Jam pertama | 2x upah/jam | 5 jamx2x1/173 xUpah bulanan |
Jam ke-enam | 3x upah/jam | 1 jamx3x1/173xUpah bulanan |
Jam ke-7 hingga jam ke-8 | 4x upah/jam | 1 jamx4x1/173xUpah bulanan |
Itulah beberapa cara dalam hitungan upah lembur yang perlu kamu tahu. Jika kamu bekerja di suatu perusahaan yang mengadakan lemburan, kamu harus tahu apa saja hak kamu agar oknum-oknum perusahaan tidak bisa semena-mena memeras tenaga kamu tanpa upah.
Jika kamu masih bingung bagaimana mengelola uang lembur kamu, jangan khawatir juga. Pasalnya, dengan mengikuti artikel-artikel di Ajaib, kamu bisa mendapatkan berbagai ilmu baru mengenai perencanaan keuangan yang bisa langsung kamu praktikkan sekarang juga.
Nah, setelah kamu mengetahui hitungan lembur yang benar, ada baiknya kamu juga mulai harus mengelola uang lembur termasuk tunjangan yang kamu terima selama bekerja dengan berinvestasi.
Ada banyak jenis investasi yang bisa kamu lakukan, salah satunya investasi reksa dana yang sangat cocok bagi investor pemula. Hanya dengan modal mulai dari Rp10 ribu, kamu sudah bisa mendapatkan return dari hasil uang lembur yang kamu dapatkan. Jadi tunggu apalagi? Yuk mulai investasimu sekarang juga di Ajaib untuk dapatkan return terbaikmu mulai hari ini.