Bisnis & Kerja Sampingan

Cara Daftar UMKM Online Untuk Mendapatkan BLT 2021

Sumber: Freepik

Ajaib.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau sering disebut BLT UMKM yang akan dimulai pada Mei 2021. Namun, masih banyak pengusaha yang belum memahami cara daftar UMKM online untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Program BLT UMKM ini sama seperti tahun 2020 kemarin. Hanya saja dana bantuan yang diberikan tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu dari Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta. Bantuan ini tentu sangat diharapkan para pengusaha kecil yang tengah bertahan mati-matian di tengah kondisi pandemi virus COVID-19.

Wabah virus COVID-19 sangat berdampak pada pengusaha UMKM sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung. Tahun dana hibah yang diberikan mencapai 14 juta pengguna. Di tahun ini Kemenkeu mengungkapkan bahwa jumlah penerima bisa bertambah lagi.

Maka dari itu, bagi yang belum menerima BLT tahun lalu bisa mendaftar lagi di program banpres produktif pada tahap 3. Berikut ini akan dipaparkan secara lengkap cara daftar UMKM online beserta persyaratannya.

Syarat Mendaftar UMKM Untuk Program BLT

Sebelum masuk ke cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Dilansir dari situs resmi Kemenkop BLT, syarat pendaftarannya antara lain:

  • Pendaftar berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki NIK atau KTP yang masih berlaku.
  • Wajib memiliki usaha mikro, seperti produk kerajinan, warung, usaha peternakan, pertanian, makanan, dan lain sebagainya.
  • Pastikan tidak sedang menerima kredit atau biaya dari pihak Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Bukan berstatus sebagai PNS atau anggota TNI maupun Polri.
  • Bagi pengusaha mikro yang KTP dan alamat domisili tempat usahanya berbeda bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Mendaftar UMKM 

Jika semua persyaratan di atas sudah terpenuhi, selanjutnya adalah mendaftarkan diri secara online. Cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT dari Kemenkeu adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs https://oss.go.id/portal/ untuk membuat akun baru dan login.
  2. Setelah login, pilih ‘perizinan perusahaan’ lalu perseorangan.
  3. Kemudian klik tombol pendaftaran NIB Perseorangan Mikro atau NIB Perseorangan Kecil.
  4. Selanjutnya masuk ke proses NIB dan Izin Usaha. Disini pemilik UMKM harus mengisi formulir informasi data profil secara jelas dan lengkap. Jika sudah terisi klik ‘simpan dan lanjutkan’.
  5. Pada formulir data usaha tersebut, ada beberapa hal yang perlu dipahami pemilik UMKM, diantaranya adalah klik tombol ‘Tambah Usaha’, lengkapi setiap data dalam formulir tersebut, klik ‘Simpan’, dan klik ‘Selanjutnya’. Jika pemilik punya lebih dari satu usaha UMKM, bisa menambahkannya dengan klik ‘Tambah Usaha’ lagi.
  6. Pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus bagi pemilik UMKM berskala kecil bisa mengajukan permohonan izin serta izin lingkungan (apabila dipersyaratkan). Setelah itu klik ‘Selanjutnya’.
  7. Pendaftaran selesai dan akan muncul tampilan berupa rangkuman data NIB dan Izin Usaha, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan yang tadi sudah diisikan. Kamu bisa mereviewnya draft tersebut untuk memastikan apakah sudah benar. Jika sudah, beri tanda centang pada masing-masing kotak disclaimer lalu klik ‘Proses NIB’.
  8. Terakhir, kamu bisa mencetak Izin Usaha dalam bentuk format QR yang berisi data-data lebih lengkap dengan mengklik tombol ‘Preview izin Usaha QR’.

Izin Komersial atau Operasional

Setelah mengetahui cara daftar UMKM secara online, kamu juga bisa mendapatkan izin komersial atau operasional untuk memastikan lebih lanjut bahwa usahamu terdaftar. Dengan begitu kamu sebagai pemilik UMKM bisa menerima program BPUM dari Presiden. Caranya yaitu:

  1. Pastikan kamu masih dalam keadaan login, lalu klik menu ‘Permohonan’, pilih IUMK, dan klik ‘Izin Komersial/Operasional.
  2. Kemudian pilih nomor NIB/Nama kegiatan bisnis milikmu dan klik ‘NIB’.
  3. Selanjutnya daftar kegiatan usaha milik kamu akan muncul lalu klik ‘Kegiatan Usaha’.
  4. Pemilik UMKM dapat memilih izin komersial/operasional pada tampilan draft izin komersial/operasional dengan cara melengkapi setiap data yang dibutuhkan. Setelah dilengkapi klik ‘Lanjut’ dan ‘Simpan’.
  5. Terakhir, kamu bisa melihat preview izin komersial/operasional yang diterbitkan OSS yang ada pada output izin komersial/operasional.

Mudah bukan cara daftar UMKM lewat online. Apalagi Presiden sangat mendukung UMKM untuk bisa pulih dan tetap menjalankan bisnisnya demi memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi COVID-19.

Jika usaha mikro milikmu sudah terdaftar, maka kamu akan mendapatkan BLT dari pemerintah. Tidak mudah memang menjadi pengusaha, terlebih di tengah situasi tak menentu seperti sekarang ini.

Dibagi Menjadi 2 Klaster

Sebelumnya disebutkan bahwa untuk bisa menerima BLT UMKM 2021, pemilik UMKM tidak sedang menerima kredit dari bank maupun KUR.

Namun, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bantuan presiden tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikhususkan untuk pembiayaan koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Supaya bantuan ini bisa diterima seluruh pelaku UMKM, maka program PEN ini akan dibagi menjadi 2 klaster, yaitu:

  • Pertama, akan ditujukan bagi kelompok usaha mikro yang unbankable melalui BLT UMKM.
  • Kedua, bagi kelompok usaha yang sebelumnya telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR).

Bantuan yang diberikan pemerintah ini berupa subsidi bunga KUR serta pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Menurut Teten, pemerintah ingin mematangkan setiap alternatif pembiayaan bagi UMKM dan koperasi dengan mudah, cepat, dan murah agar UMKM bisa segera naik kelas. Jadi, yang belum daftar segera cek cara daftar UMKM online untuk menerima BLT.

Artikel Terkait