Ajaib
Menu

Reksa Dana

Apakah Reksa Dana Halal Atau Tidak? Ini Penjelasannya

PamelaAugust 17, 2025

Berapa Minimal Investasi Reksa Dana di Ajaib?

Mayoritas investor di pasar modal berinvestasi pada reksa dana, namun banyak yang mempertanyakan apakah reksa dana halal atau tidak.

Isu halal atau tidaknya ketika berinvestasi di suatu instrumen investasi memang penting untuk dicari tahu lebih lanjut oleh calon investor. Jangan sampai niat kamu untuk menumbuhkan uang melalui investasi ternyata dalam praktik investasinya melanggar prinsip-prinsip syariah.

Kalau kamu khawatir investasi reksa dana yang saat ini dilakukan tidak halal. Kamu bisa melakukan switching ke reksa dana syariah yang dikelola Manajer Investasi (MI) sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Jenis reksa dana syariah semakin populer di Indonesia, karena didorong demografi Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam dan juga banyak masyarakat yang sudah mulai melek investasi, serta sudah teredukasi betapa pentingnya memilih investasi halal.

Apa itu Reksa Dana dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Reksa dana adalah instrumen investasi yang populer di pasar modal yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi (MI). Ketika kamu berinvestasi reksa dana, uang yang kamu investasikan ke suatu produk reksa dana akan dikelola Manajer Investasi (MI).

Manajer Investasi (MI) adalah perusahaan yang punya  tugas dan tanggung jawab  dalam mengelola uang investor untuk dibelanjakan saham, obligasi, dan instrumen pasar uang. Uang investor yang dibelanjakan berbagai jenis aset oleh Manajer Investasi (MI) akan disesuaikan dengan jenis reksa dana yang dipilih investor.

Investor yang sudah membeli reksa dana melalui perusahaan sekuritas tinggal menunggu cuan investasi yang dihasilkan dari Manajer Investasi (MI) yang mengelola uangmu.

Besar atau kecilnya return investasi reksa dana yang bisa  investor peroleh tergantung jenis reksa dana, kemampuan Manajer Investasi (MI) dalam mengelola reksa dana, hingga jangka waktu investasi yang dilakukan.

Kriteria Reksa Dana Halal Atau Tidak Menurut Syariah

Reksa dana dapat dikatakan halal dan layak untuk diinvestasikan investor muslim jika memenuhi kriteria-kriteria berikut ini.

Terdapat Prinsip Syariah dalam Investasi

  • Tanpa Riba. Keuntungan yang diperoleh dari investasi reksa dana tidak boleh ada unsur bunga, melainkan distribusi keuntungan reksa dana dapat bersumber dari bagi hasil.
  • Tanpa Gharar. Investasi reksa dana tidak boleh ada unsur ketidakpastian. Misalnya Manajer Investasi (MI) tidak transparan dalam menyusun komposisi portofolio reksa dana, kinerja, hingga potensi risiko yang bisa saja dialami investor selama investasi.
  • Tanpa Masyir. Tidak ada unsur perjudian dan spekulatif dalam investasi reksa dana.

Dengan mengikuti prinsip syariah dalam investasi di atas, investor bisa terhindar dari aktivitas investasi yang tidak halal. Intinya, apa pun investasinya jika mengandung unsur Riba, Masyir, dan Gharar, sebaiknya investor menjauhi investasi tersebut karena melanggar prinsip syariah dalam investasi.

 Penyaringan Saham

Untuk menentukan sektor dan saham mana saja yang boleh diinvestasikan Manajer Investasi (MI) pada reksa dana syariah sesuai fatwa MUI.

Manajer Investasi (MI) akan melakukan proses screening saham syariah terlebih dahulu sebelum memasukkannya ke dalam portofolio reksa dana.

Apa itu Reksa Dana Syariah?

Reksa dana syariah dan reksa dana konvensional dapat dibedakan berdasarkan pengelolaan reksa dana.

Pada reksa dana syariah terdapat dua cara mendistribusikan keuntungan, yaitu akad mudharabah (bagi hasil) dan wakalah.  Akad wakalah adalah perjanjian antara Manajer Investasi (MI) dan investor, dimana investor memberikan kuasa kepada Manajer Investasi (MI) untuk mengelola hasil investasi.

Sementara akad mudharabah, keuntungan investasi reksa dana yang diperoleh melalui mekanisme bagi hasil.

Reksa dana syariah adalah jenis reksa dana yang pengelolaan investasinya mengikuti prinsip-prinsip syariah dan tidak mengandung Ribah, Gharar, dan Masyir. Selain itu, komposisi portofolio reksa dana syariah juga berisikan saham dari sektor tertentu yang diperbolehkan dalam investasi syariah berdasarkan DSN-MUI dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan OJK.

Sementara reksa dana konvensional tidak memiliki ketentuan tertentu bagi Manajer Investasi (MI) dalam mengelola portofolio reksa dana. Manajer Investasi (MI) bisa meracik portofolio reksa dana konvensional sesuai dengan tujuan investasi, tren pasar dan jenis reksa dana, serta diawasi langsung OJK.

 Baca juga: Daftar Reksa Dana Syariah Terbaik 2025

Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Sebagai lembaga pengawas investasi syariah di Indonesia, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki fungsi seperti berikut:

  • Mengawasi jalannya aktivitas investasi syariah di Indonesia.
  • Sebagai advisor dalam investasi syariah di Indonesia.
  • Memastikan setiap produk dan layanan syariah di Indonesia sudah tersertifikasi sesuai dengan fatwa MUI.
  • Mengembangkan produk syariah baru kepada masyarakat dan memastikannya sudah sesuai dengan prinsip syariah.
  • Melakukan audit kepada lembaga yang menjalankan investasi syariah dengan tujuan memastikan semua operasional yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
  • Memberikan laporan secara berkala kepada DSN-MUI terkait pengawasan dan perkembangan kegiatan keuangan syariah di Indonesia.

Contoh Instrumen yang Digunakan di Reksa Dana Syariah

Dalam meracik portofolio reksa dana syariah, Manajer Investasi (MI) bisa menginvestasikan dana investor ke beberapa instrumen berikut:

  • Saham syariah. Contohnya seperti saham ACST, ADRO, AUTO, BIRD, dan CMPP.
  • Obligasi syariah. Contohnya seperti obligasi syariah Majoris Sukuk Negara Indonesia dan Victoria Obligasi Negara Syariah.
  • Instrumen pasar uang syariah. Contohnya seperti deposito syariah.

Fatwa & Regulasi yang Mengatur Reksa Dana Syariah

Pelaksanaan investasi reksa dana syariah sendiri diatur oleh fatwa MUI dan regulasi OJK, antara lain:

  • Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi pada Reksa Dana Syariah.
  • POJK No.33/POJK.04.2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.

Tips Memilih Reksa Dana Syariah untuk Pemula

Sebelum memulai investasi reksa dana syariah, investor pemula wajib memperhatikan beberapa hal berikut ini.

1. Cek Label Syariah di Aplikasi Investasi

Kamu bisa dengan mudah berinvestasi reksa dana syariah melalui aplikasi investasi. Dengan memperhatikan label syariah yang terdapat di produk reksa dana

Agar lebih memudahkan kamu saat mencari produk reksa dana syariah di aplikasi investasi. Kamu bisa menggunakan fitur filter dalam pencairan reksa dana syariah.

2. Pilih Manajer Investasi Bersertifikasi Syariah

Langkah berikutnya investor pemula bisa memilih manajer investasi yang punya sertifikasi syariah. Hal ini dapat menunjukkan bahwa Manajer Investasi (MI) tersebut patuh terhadap prinsip-prinsip syariah dalam meracik portofolio reksa dana syariah.

3. Baca Fund Fact Sheet

Untuk memastikan bahwa Manajer Investasi (MI) tidak menginvestasikan uangmu ke investasi yang tidak halal dan tidak sesuai fatwa DSN-MUI pada reksa dana syariah.

Kamu bisa mengecek komposisi portofolio reksa dana syariah yang hendak dipilih dengan membaca fund fact sheet reksa dana. Dokumen ini bisa kamu unduh langsung di situs resmi Manajer Investasi (MI) yang menerbitkan reksa dana atau melalui aplikasi investasi.

Apakah Reksa Dana Halal Atau Tidak?

Sebagai kesimpulan, investasi reksa dana syariah bisa halal jika syarat dan kriterianya memenuhi prinsip-prinsp syariah. Kamu bisa memulai investasi reksa dana syariah pertamamu di aplikasi Ajaib mulai dengan Rp10 ribu. 

Mulai Investasi Reksa Dana Halal di Ajaib dengan 3 Langkah Mudah!

Untuk pemula yang ingin bergabung menjadi investor Ajaib, kamu bisa mengikuti 3 langkah mudah di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi Ajaib yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan pendaftaran akun dan melakukan tes profil risiko di aplikasi Ajaib.
  3. Pilih produk investasi yang sesuai dengan tujuan investasimu. Pada versi lite di aplikasi Ajaib, investor pemula bisa membeli reksa dana sesuai rekomendasi Ajaib.

Investor bisa memulai investasi reksa dana pertamamu di Ajaib mulai dengan Rp10 ribu. Investor pemula bisa memulai investasi di pasar modal dari reksa dana pasar uang terlebih dahulu yang menawarkan tingkat risiko investasi paling rendah dibanding jenis reksa dana lainnya.

 Download aplikasi Ajaib sekarang!

Google Play StoreApple App Store

Artikel Populer

Daftar 100% Online, Tanpa Minimum Investasi

Tentukan sendiri jumlah investasi sesuai tujuan keuanganmu!