Berita

OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun, Apa Alasannya?

Tika•October 16, 2026

aturan-terbaru-pojk

Key Takeaways

  • OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN.
  • Rinciannya, DSSA dikenai denda Rp1,5 triliun terkait manipulasi perdagangan saham periode 2023–2026, sedangkan BREN dan CUAN masing-masing dikenai denda Rp500 miliar dan Rp100 miliar terkait proses penawaran umum saham.
  • OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN.

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan OJK terhadap dugaan pelanggaran di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa denda tersebut terdiri dari Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN.

Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan OJK kepada ketiga emiten tersebut.

EmitenNilai DendaPerkara yang Diperiksa
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA)Rp1,5 triliunDugaan manipulasi perdagangan saham periode 2023–2026
PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN)Rp500 miliarDugaan pelanggaran dalam proses penawaran umum saham
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN)Rp100 miliarDugaan pelanggaran dalam proses penawaran umum saham
TotalRp2,1 triliun—

Hasan menyampaikan pengumuman sanksi tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026).

OJK Temukan Manipulasi Perdagangan Saham DSSA

Pemeriksaan terhadap DSSA dilakukan atas perdagangan saham selama periode 2023–2026. OJK menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan keterangan dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang berhubungan dengan transaksi saham DSSA.

OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum.

Dari pemeriksaan tersebut, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah individu dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Menurut Hasan, tindakan manipulasi pasar tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.

Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK membekukan izin individu dari direksi perusahaan efek yang dimaksud.

OJK juga menemukan fakta mengenai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA.

OJK Temukan Pelanggaran dalam Penawaran Umum Saham BREN dan CUAN

Berbeda dengan perkara DSSA, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berkaitan dengan proses penawaran umum saham yang diduga melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan UU P2SK.

OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

Dalam pemeriksaan tersebut, OJK meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian.

OJK juga memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK juga menemukan fakta mengenai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari proses pemesanan saham BREN dan CUAN.

OJK Jatuhkan Sanksi kepada 835 Pihak Sepanjang 2026

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu aspek dalam reformasi pasar modal yang dilakukan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Self-Regulatory Organization (SRO).

Friderica menyebut OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2026, dengan total nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.

Menurut Friderica, penegakan hukum dan pengenaan sanksi merupakan bagian dari upaya mempercepat peningkatan integritas pasar modal Indonesia.

Reformasi pasar modal juga mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, perincian klasifikasi investor, dan peningkatan batas minimum saham publik atau free float.

Friderica mengatakan OJK memahami perhatian investor global terhadap aspek penegakan hukum, terutama terkait emiten yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC).

Ia menegaskan bahwa pengumuman sanksi terhadap DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang telah berlangsung, bukan respons spontan terhadap perkembangan terbaru terkait penyedia indeks global MSCI.

MSCI dijadwalkan melakukan peninjauan pada November 2026. Sementara itu, OJK bersama BEI terus menjalankan reformasi pasar modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: MSCI Usulkan Indonesia Beralih dari Emerging Market ke Standalone Market, Keputusan Juni 2027

Pantau Pergerakan Saham di Ajaib

Ikuti perkembangan terbaru saham DSSA, BREN, dan CUAN serta berbagai informasi pasar modal untuk membantu menyusun strategi trading.

Gunakan aplikasi Ajaib dan Ajaib Terminal untuk memantau pergerakan saham pilihan dan melakukan transaksi sesuai strategi trading kamu.

Google Play StoreApple App Store

Sumber: Bisnis.com

Disclaimer: Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Ajaib Sekuritas membuat informasi  ini melalui riset internal perusahaan, tidak dipengaruhi pihak manapun, dan bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi jual/beli Efek. Harga saham berfluktuasi secara real-time. Harap berinvestasi sesuai keputusan pribadi.

Profil Penulis

Tika
Tika

SEO Writer

Tika Azaria adalah SEO Writer di Ajaib yang menulis berbagai konten seputar saham, reksa dana, kripto, hingga saham AS dan keuangan secara umum. Ia menggabungkan strategi SEO dengan konten edukatif agar informasi investasi lebih mudah ditemukan dan dipahami oleh masyarakat.

Artikel Populer

Daftar 100% Online, Tanpa Minimum Investasi

Tentukan sendiri jumlah investasi sesuai tujuan keuanganmu!