Ajaib.co.id – Sebagai warga negara yang berstatus wajib pajak, kamu berkewajiban untuk membayar pajak sesuai aturan yang telah ditetapkan. Namun demikian, tidak jarang lho beberapa wajib pajak melakukan pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. Salah satunya pelanggaran perpajakan yang terjadi dikenal dengan tax evasion atau penggelapan pajak.
Untuk lebih lanjut, yuk simak pembahasan dibawah ini mengenai tax evasion.
Tax Evasion atau Penggelapan Pajak
Kontribusi warga negara sebagai wajib pajak memiliki pengaruh yang penting terhadap pendapatan negara. Kewajiban membayar pajak telah diatur dengan jelas dalam undang-undang, lho.
Dengan membayar pajak, masyarakat turut serta dalam mendorong pembangunan nasional kearah yang lebih baik dan juga pemerataan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Nah dalam praktiknya, tidak semua wajib pajak bersedia membayar pajak yang telah ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak jarang beberapa wajib pajak melakukan tindakan ilegal untuk menghindari pembayaran pajak atau meminimalkan pembayaran pajaknya kepada negara.
Tax evasion atau penggelapan pajak merupakan tindakan ilegal atau melanggar hukum yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi pembayaran pajaknya.
Secara umum tax evasion adalah upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk meminimalkan kewajiban pajak terutangnya secara ilegal.
Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan celah dalam undang-undang perpajakan agar dapat meminimalkan atau menghindari pajak terutang yang seharusnya dibayar.
Tax evasion merupakan tindakan yang merugikan negara karena berkurangnya potensi penerimaan pajak dari nilai yang sebenarnya.
Penggelapan pajak atau tax evasion ini dapat dilakukan dengan mencantumkan subjek pajak berupa penghasilan dalam nilai yang bukan sebenarnya sehingga beban pajak yang harus dibayarkan lebih kecil atau bahkan tidak membayar pajak.
Mengapa Tax Evasion dapat terjadi?
Munculnya tax evasion dalam praktik perpajakan disebabkan oleh beberapa hal seperti:
- Minimnya kesadaran serta pengetahuan wajib pajak baik orang pribadi maupun badan akan kewajiban untuk membayar pajak. Seperti halnya wajib pajak yang menganggap bahwa membayar pajak adalah beban, ketidakpercayaan akan pengelolaan dan transparansi.
- Ketidakmampuan petugas pajak (pemerintah) secara cermat untuk menggali potensi perpajakan
- Self-assessment system sebagai sistem yang berlaku yang berpotensi dan memungkinkan wajib pajak untuk menghitung, membayar dan juga melaporkan pajak terutangnya sendiri.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan otoritas pajak yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran perpajakan, lho.
Bagi wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak atau tax evasion dapat dikenakan penegakan hukum berat maupun ringan. Penegakan hukum ringan dikenakan bagi mereka yang melakukan pelanggaran yang bersifat administrasi dapat berupa denda, sedangkan penegakan hukum berat dapat dikenakan sanksi pidana.
Kebijakan Pemerintah Mengatasi Penghindaran Pajak
Untuk mengatasi penghindaran pajak oleh wajib pajak, pemerintah telah membuat ketentuan untuk mengatasi penghindaran pajak, yakni:
- Transfer Pricing yakni merupakan kebijakan oleh perusahaan untuk menentukan harga transfer dari transaksi baik berupa barang atau jasa yang berwujud atau tidak serta transaksi keuangan oleh perusahaan. Transfer pricing diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UU PPh
- Anti Thin Capitalization yang merupakan suatu usaha perusahaan mengurangi beban pajaknya dengan memperbesar pinjamannya atau hutang yang dapat mengurangi beban pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.03/2015 dan Pasal 18 ayat 1 UU PPh
- Anti Treaty Shopping yang merupakan praktik oleh wajib pajak pada suatu negara yang tidak melakukan tax treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B) dan mendirikan anak perusahaan di negara yang memiliki tax treaty dan kemudian melakukan investasinya melalui anak perusahaan sehingga investor bisa menikmati tarif pajak rendah dan fasilitas perpajakan lainnya.
Contoh Tax Evasion
Dalam praktiknya, berikut ini adalah contoh tax evasion yang dilakukan oleh wajib pajak, seperti:
1. Pelaporan penghasilan dalam SPT (Surat pemberitahuan Tahunan) yang tidak sesuai
Wajib pajak seharusnya melaporkan keseluruhan penghasilan yang diperoleh sebagai objek pajak. Namun tidak jarang perhitungan dan pembayaran serta pelaporan penghasilan yang dilakukan oleh wajib pajak bukan merupakan penghasilan yang sesungguhnya atau hanya melaporkan sebagian saja.
2. Harta kekayaan yang tidak dilaporkan
Hal ini terjadi jika harta kekayaan yang merupakan objek pajak tidak dikenakan beban pajak yang seharusnya.
3. Overestimate of deduction
Contoh tax evasion yang paling sering terjadi adalah overestimate of deduction atau pelaporan biaya dari objek pajak yang lebih besar dari seharusnya. Biaya ini sebagai pengurang untuk meminimalkan beban pajak terutang, sehingga pajak yang dikenakan juga menjadi lebih kecil.
4. Tax evasion pada pembelian properti
Suatu developer properti rumah mewah dapat menjual unit rumah dengan harga Rp20 miliar. Namun pada akta notaris hanya tertulis Rp1,8 miliar, maka terdapat selisih Rp18,2 miliar.
Dalam transaksi ini potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga PPh final tidak dalam nilai yang seharusnya yang menyebabkan negara mengalami kerugian.
Hal ini dilakukan untuk menyembunyikan omzet yang sesungguhnya yakni dengan melakukan penghindaran pajak.
Kesadaran akan pentingnya penerimaan pajak bagi pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat menjadi tanggung jawab seluruh wajib pajak.
Kepatuhan wajib pajak dalam praktik perpajakan merupakan hal yang sangat penting karena pada akhirnya hasil pemungutan pajak akan dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Nah, tahukah kamu saat ini banyak platform investasi yang dapat digunakan untuk berinvestasi dengan mudan dan aman. Ajaib adalah aplikasi investasi online yang terpercaya dan mudah untuk digunakan. Ingin memulai investasi? Yuk, download Ajaib!