Bisnis & Kerja Sampingan

Ini Cara Mendaftar Bantuan UMKM dari Pemerintah

cara-mendaftar-bantuan-umkm

Ajaib.co.id – Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, salah satu sektor yang paling terkena dampaknya adalah usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Tak sedikit dari mereka yang mampu bertahan di tengah goncangan pandemi dengan segala keterbatasan aturan mobilitas bahkan ada yang sampai gulung tikar.

Adanya bantuan dari pemerintah tentu jadi salah satu cara memperpanjang nafas usaha mereka. Di dalam artikel ini, akan dibahas lebih lengkap cara mendaftar bantuan UMKM dari pemerintah.

Pemerintah sendiri terus memberikan dukungan dan program bantuan, seperti bantuan UMKM berupa senilai Rp1,2 juta khusus bagi setiap usaha milik masyarakat. Program ini jadi salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong sektor kecil dan menengah agar tetap eksis di tengah pandemi yang belum usai.

Program Bantuan UMKM Pemerintah

Bantuan UMKM yang diberikan pemerintah berasal dari Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Apabila tahun lalu sudah pernah menerima bantuan ini, tahun ini masih bisa mendapatkan lagi bantuan.

Namun, bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM di tahun sebelumnya bisa mendaftarkan diri. Cara mendaftar bantuan UMKM tidak sulit, hanya perlu melengkapi persyaratan yang diminta.

Bantuan sosial ini diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha dengan besaran nominalnya Rp1,2 juta per usaha. Tentu dengan adanya program bantuan ini, diharapkan dapat membantu untuk menjalankan usaha, baik itu untuk penambahan modal atau kebutuhan promosi dan pemasaran produk.

Syarat Menerima Bantuan UMKM

Cara mendaftar bantuan UMKM yang benar adalah harus memenuhi segala persyaratan yang diminta. Sebagai calon penerima bantuan sosial dari pemerintah ini, ada beberapa dokumen untuk dilengkapi, yaitu:

  • Pelaku UMKM adalah warga negara Indonesia (WNI)
  • Peserta harus memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
  • Pelaku UMKM bukan bagian dari prajurit TNI, anggota Polri, aparatur sipil negara (ASN), karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD)
  • Usaha yang dimiliki peserta tidak sedang didanai atau mendapatkan kredit dari bank atau kredit usaha rakyat (KUR)
  • Pelaku UMKM yang alamat KTP berbeda dengan tempat usahanya maka harus memiliki surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan pihak terkait.

Belum sampai di situ, ada berkas atau data yang perlu disiapkan oleh para pelaku UMKM, di antaranya adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat tempat tinggal atau domisili
  • Bidang usaha yang ingin diusulkan
  • Nomor telepon yang masih aktif
  • Surat keterangan usaha (SKU) apabila usaha kamu bertempat di alamat lain

Cara Mendaftar BPUM

Syarat-syarat semua sudah terpenuhi, kini tinggal mengikuti cara daftarnya. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Persiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan
  • Mengunjungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili dengan membawa berkas-berkas seperti KTP, KK, SKU, serta Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Ajukan bantuan dengan menyerahkan bantuan berkas-berkas yang tadi sudah disiapkan
  • Dinas Koperasi dan UMKM selanjutnya akan mengecek kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi identitas apakah sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan. Jika masih ada persyaratan yang belum lengkap, kamu akan diminta melengkapinya dulu
  • Jika syarat-syarat sudah lengkap, petugas akan langsung mendaftarkan UMKM kamu sebagai calon penerima bantuan UMKM
  • Terakhir tunggu hingga jadwal pengumuman keluar dan kamu baru bisa menghubungi pihak yang bersangkutan untuk mencairkan dana bantuan

Cara Daftar UMKM Online

Program bantuan ini bisa kamu dapatkan dengan cara pendaftaran yang cukup mudah. Adapun cara daftar UMKM online yang perlu dilakukan adalah seperti berikut:

  1. Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id.
  2. Login bagi yang sudah memiliki akun di OSS.
  3. Jika belum, kamu bisa melakukan registrasi terlebih dahulu melalui menu Registrasi.
  4. Jika pembuatan akun telah selesai, maka kamu bisa langsung login dan klik tombol Perizinan Berusaha > klik Perseorangan.
  5. Kemudian, pilih menu Pendaftaran NIB sesuai dengan kegiatan usaha yang dimiliki.
  6. Isi data secara lengkap dan benar.
  7. Klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  8. Klik pada tombol Tambah Usaha dan lengkapi kembali bagian formulir data usaha.
  9. Periksa kembali data yang telah dimasukkan, jika sudah benar, klik Simpan dan Lanjutkan.
  10. Untuk jenis usaha dengan skala kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa sekalian mengajukan izin lokasi dan lingkungan jika dijadikan persyaratan.
  11. Lanjutkan dengan memerikan rangkuman data yang telah diisi sebelumnya.
  12. Kemudian centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Cara Mengecek Penerima Bantuan UMKM

Apabila kamu sudah mendaftar dan ingin mengecek status apakah kamu masuk dalam daftar penerima bantuan UMKM atau tidak, terdapat dua cara yang bisa kamu lakukan. Berikut ini ada dua cara pemeriksaan, pertama di bank BNI dan kedua pada bank BRI.

Cek Bantuan di Bank BNI bisa langsung cek dengan berikut ini:

  • Buka situs https://banpresbpum.id
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Klik opsi “Cari” dan tunggu hingga proses loading selesai
  • Selanjutnya kamu bisa melihat daftar penerima BPUM

Para pelaku UMKM yang sudah mendaftar, bisa mengecek melalui e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum. Cara memeriksa apakah pelaku UMKM menerima BPUM atau tidak adalah sebagai berikut:

  • Buka link https://eform.bri.co.id/ bpum
  • Isi data identitas diri (KTP)
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Selanjutnya akan ada notifikasi apakah kamu termasuk dalam daftar penerima BPUM atau tidak

Cara Mencairkan Dana BPUM

Cara mendaftar bantuan UMKM sudah, dan setelah di cek kamu masuk dalam daftar penerima bantuan. Selanjutnya adalah mencairkan dana BPUM tersebut. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:

  • Setelah status kamu terdaftar sebagai penerima bantuan, kamu akan dihubungi oleh pihak bersangkutan melalui panggilan telepon, chat WhatsApp, atau SMS
  • Lalu kamu harus mendatangi kantor lembaga penyalur dengan membawa beberapa dokumen, seperti KTP, NIB atau SKU, dan KK
  • Selanjutnya kamu diminta untuk menandatangani lembar pertanggungjawaban penerima BPUM
  • Pihak penyalur akan memberikan dana bantuan UMKM ke nomor rekening kamu yang telah didaftarkan
  • Dana yang masuk ke rekening bisa kamu gunakan untuk kebutuhan pengembangan usaha

Perlu diketahui bahwa pencairan dana bantuan UMKM, pemerintah bekerja sama dengan sejumlah instansi, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Kantor Pos. Kamu bisa memilih salah satu dari ketiga penyalur tersebut untuk mencairkan dana bantuannya.

Namun, ada yang harus kamu ketahui sebelum mendaftar BPUM ini. Kamu harus mendaftarkan usaha milikmu terlebih dahulu. Cara mendaftar bantuan UMKM ini memang membutuhkan waktu tapi tentu sebagai pengusaha kamu tidak akan melewatkan bantuan ini.

Jenis Usaha yang Masuk kategori UMKM

Ada tiga jenis usaha yang masuk dalam kategori UMKM dan berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

1. Usaha Mikro

Omzetnya sekitar Rp300 juta selama satu tahun dan memiliki aset bersih sebesar Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.

2. Usaha Kecil

Memiliki kekayaan bersih Rp50 juta – Rp500 juta dan penjualan sebesar Rp300 juta – Rp2,5 miliar dalam setahun.

3. Usaha Menengah

Usahanya memiliki kekayaan bersih mencapai Rp500 juta dalam satu tahun dan omzet sebesar Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar selama setahun.

Berbagai Jenis UMKM yang Bisa Dapat Bantuan 

Tidak semua UMKM bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Umumnya, hanya UMKM yang terdampak pandemilah yang akan didukung secara penuh oleh pihak pemerintah. Berikut ini ada jenis usaha yang sepenuhnya didukung pemerintah secara besar-besaran.

1. UMKM Kuliner

Salah satu jenis UMKM yang sampai saat ini semakin berkembang, bahkan didukung penuh oleh pemerintah adalah usaha yang bergerak di bidang kuliner. Mengingat di setiap daerah hingga pelosok usaha ini selalu ada. Banyak sekali jajanan atau bahkan kuliner yang menawarkan makanan berat, sampai sekarang ini semakin marak. Apalagi jenis kulinernys semakin terbilang unik dan menarik. Tidak menutup kemungkinan juga ada jenis makanan yang ala-ala di luar negeri.

2. Sektor Pertanian 

Jenis usaha ini sangat penting dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi usaha yang bergerak dalam bidang pertanian ini membutuhkan modal berupa tanah yang cukup luas. Seperti untuk penanaman padi atau bahkan tumbuhan penting lainnya. Itulah mengapa pihak pemerintah selalu mendukung usaha satu ini agar pelaku usahanya bisa selalu lancar tanpa adanya kendala apapun saat menjalankan usaha. Bantuan tersebut berupa BLT UMKM.

3.Bidang Fashion 

Jenis usaha ini juga semakin marak dan banyak diminati oleh pelaku usaha setiap tahunnya. Itu karena didorong dengan adanya masyarakat yang semakin menyukai model tren fashion kekinian dan modern. Dengan adanya mode dan juga tren fashion yang selalu berubah-ubah, inilah yang menjadikan banyak pelaku usaha UMKM terdorong untuk mendirikan atau membuka usaha dalam bidang fashion. Dengan menariknya usaha yang dijalani, tentu akan menarik banyak pelanggan pula. 

Demikian lah cara mendaftar bantuan UMKM bagi kamu para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Pastikan seluruh syarat terpenuhi saat hendak mengajukan BPUM.

Artikel Terkait