Ajaib.co.id – Setiap daerah tentu memerlukan dana untuk mengembangkan wilayahnya. Nah, dalam sistem otonomi daerah di Indonesia, negara membantu daerah dalam mengembangkan wilayah dan mensejahterahkan warga negaranya.
Dana dari pemerintah pusat biasannya akan disalurkan ke setiap provinsi. Lalu, apakah ada sumber pendapatan daerah selain yang disalurkan pemerintah pusat? Lalu, apa perbedaannya dengan pendapatan negara? Yuk, simak artikel berikut ini:
Dana Daerah dan Pusat
Sumber pendapatan negara adalah sejumlah dana yang diterima oleh negara untuk membiayai belanja negara yang diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penerimaan negara berasal dari pajak, penerimaan bukan pajak, serta penerimaan hibah. Semua penerimaan negara ditetapkan oleh menteri keuangan dengan persetujuan presiden yang kemudian dibahas bersama DPR.
Penerimaan negara akan digunakan demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan sila kelima pancasila. Penerimaan dari dalam negeri biasanya berasal dari sektor minyak bumi, gas alam (migas) dan nonmigas. Sedangkan untuk hibah berasal dari sumbangan dari sektor swasta dalam negeri ataupun sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.
Pendapatan negara akan diberikan setiap daerah. Dana ini digunakan untuk menggerakkan roda ekonomi sebuah negara. Walaupun demikian, tidak semua dana tersebut diberikan kepada setiap daerah, lho. Hal ini dikarenakan negara juga membutuhkan dana yang digunakan untuk kepentingan nasional.
Lalu, apakah setiap daerah memiliki sumber pendapatan sendiri? Ya, setiap daerah memiliki sumber pendapatannya sendiri dan setiap tingkatan pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten, atau kota juga memiliki sumber pendapatan daerahnya masing-masing, lho.
Berdasarkan Undang-Undang No.32 tahun 2004 pasal 157, sumber penerimaan daerah didapatkan dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana reboisasi, dan lain-lain pendapatan yang sah seperti dana darurat dan hibah.
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PAD adalah pendapatan pemerintah daerah (Pemda). PAD suatu daerah yang semakin besar, menunjukkan daerah tersebut akan bebas untuk memenuhi kepentingan masyarakatnya. PAD dibedakan dalam 4 jenis yaitu :
- Pajak daerah biasanya terdiri dari pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak kendaraan, pajak restoran, pengambilan bahan galian golongan C dan pajak lainnya.
- Retribusi daerah, didapatkan dari retribusi parkir, retribusi pasar, dan retribusi air minum.
- Hasil pengelolaan aset daerah. Pendapatan ini didapatkan dari bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD, BUMN, dan perusahaan swasta.
- PAD dari lain-lain milik Pemda didapatkan dari hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah dan lain-lain.
2. Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana bagi hasil (DBH) memiliki besaran yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada setiap daerah yaitu:
- DBH dari pajak bumi dan bangunan (PBB) didapatkan dengan besaran imbalan 10% untuk setiap daerah tempat PBB dipungut;
- DBH dari penerimaan BPHTB dengan besaran imbalan 80% untuk Pemda;
- DBH dari hasil PPh yang diterima Pemda sebesar 20% dari keseluruhan pungutan.
- Sementara untuk besaran DBH atas sumber daya alam ditetapkan berdasarkan kegiatan usahanya masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU adalah penerimaan daerah yang bersumber dari APBN yang bertujuan untuk melakukan pemerataan kemampuan keuangan setiap daerah sehingga setiap daerah mampu untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya. Jumlah DAU yang didapatkan oleh pemda antara lain :
- DAU diberikan paling sedikit sebesar 25% dari APBN.
- DAU untuk daerah provinsi dan kebupaten/kota diberikan masing-masing sebesar 10% dan 90% dari total DAU.
- Porsi DAU daerah kabupaten/kota dibagikan sesuai dengan proporsi bobot daerah kabupaten/kota seluruh wilayah Indonesia
4. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Sesuai dengan namanya, DAK merupakan dana khusus yang berasal dari pendapatan APBN untuk membantu mendanai kegiatan khusus suatu daerah yang masuk dalam prioritas nasional.
Prioritas nasional disusun pada rencana kerja pemerintah dalam tahun anggaran yang kemudian Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang nantinya akan didanai dari DAK. Setelah itu, melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Bappenas.
Perbedaan Tujuan Dana Pusat dan Dana Daerah
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi untuk bisa menjaga kestabilan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Oleh karena itu, masing-masing tingkat pemerintahan baik pusat dan daerah memerlukan dana untuk mewujudkan kegiatan program kerjanya masing-masing. Setiap penerimaan negara maupun daerah akan dialokasikan sebelum digunakan.
Dalam proses pengalokasian tersebut, hasilnya berupa APBN dan APBD. Tujuan penerimaan dana negara akan digunakan pemerintah pusat untuk:
1. Untuk memelihara dan menjaga tingkat stabilitas perekonomian negara serta mencegah adanya defisit negara.
2. Menjadikan APBN sebagai indikator bahwa adanya perekonomian dan kemakmuran rakyat.
Sementara bagi penerimaan dana daerah akan digunakan pemerintah daerah untuk:
- Membantu pemerintah daerah demi mencapai tujuan fiskalnya;
- Membantu menciptakan, menyediakan dan mengadakan efisiensi serta keadilan atas penyediaan barang, jasa publik, dan hal umum lainnya terhadap warga daerah.
Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan memberikan fasilitas sarana dan prasarana untuk masyarakatnya. Hal ini sejalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semakin sejahtera warganya, otomatis pertumbuhan nasional juga naik.
Nah, pertumbuhan nasional yang positif akan meningkatkan pertumbuhan investasi, lho.