Ajaib.co.id – Di masa pandemi ini, perekonomian mengalami cobaan yang cukup berat. Semua orang terkena imbasnya, tidak terkecuali. Banyak yang kehilangan pekerjaan sehingga tidak mampu membayar tunggakan pembayaran kredit.
Melihat hal ini pemerintah memberikan kebijakan agar seluruh bank di Indonesia melakukan restrukturisasi kredit. Termasuk restrukturisasi BTN pada produk-produknya.
Salah Satu Cara untuk Membantu Debitur yang Kesulitan
Restrukturisasi kredit ini diperlukan tidak hanya membantu debitur yang kesulitan membayar kewajibannya, tapi juga sebagai langkah yang tepat untuk meningkatkan perekonomian secara perlahan. Pasalnya krisis moneter saat ini terjadi secara merata dan memengaruhi hajat hidup orang banyak.
Restrukturisasi kredit memberikan keringanan pada debitur yang mengalami kesulitan membayar kredit. Karena hal ini merupakan arahan dari pemerintah, perbankan pun wajib mengikutinya. Lagi pula ini untuk kebaikan perbankan juga. Dengan diberikan keringanan seperti itu, pihak debitur akan lebih leluasa dalam membayar tagihannya.
Oleh karena itu kamu yang mengalami kesulitan ini jangan malah tidak membayar tagihan dan kabur tanpa kabar, sehingga pihak bank mencarimu ke mana-mana. Kamu harus berani menghadapinya dan katakan dengan jujur pada pihak bank bahwa saat ini kamu sedang mengalami masalah dalam urusan pemasukan.
Pihak bank biasanya akan bersedia memberikan keringanan. Apalagi keringanan yang diberikan saat ini dilakukan secara masif. Kamu yang kesulitan dan merasa membutuhkan bantuan, perlu memanfaatkan kesempatan ini.
Restrukturisasi BTN KPR
Restrukturisasi yang gencar dilakukan saat ini adalah restrukturisasi KPR. Bank BTN dikenal sebagai salah satu bank yang memiliki produk KPR yang dimanfaatkan oleh banyak nasabah, terutama nasabah yang penghasilannya tergolong menengah ke bawah.
Dampak pandemi ini sangat berpengaruh ke penghasilan mereka yang penghasilannya berada di menengah ke bawah.
Keringanannya sendiri dilakukan dalam bentuk yang bermacam-macam, seperti contohnya di bawah ini:
1. Menurunkan suku bunga kredit.
2. Memperpanjang tenor atau jangka waktu kredit.
3. Mengurangi tunggakan bunga kredit.
4. Mengurangi tunggakan pokok kredit.
5. Menambahkan fasilitas kredit.
6. Mengonversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Bentuk keringanan sengaja diberikan berbagai macam sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau nasabah sehingga pembayaran per bulan tagihan yang dibebankan pada debitur jumlahnya akan lebih sedikit. Nasabah pun akan lebih fokus untuk memperbaiki keuangannya yang karut-marut selama masa pandemi ini.
Restrukturisasi ini diberikan oleh siapa saja yang membutuhkannya. Perorangan atau perusahaan. Untuk perusahaan biasanya adalah pelaku UMKM yang usahanya terkena imbas dari pandemi ini. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Debitur kesulitan membayar produk kredit berupa pembayaran pokok atau bunga kredit.
2. Debitur memiliki prospek usaha yang bagus dan bank menilai debitur akan mampu memenuhi kewajiban setelah kebijakan restrukturisasi berakhir.
3. Jangka waktu restrukturisasi yang sudah ditetapkan oleh OJK adalah satu tahun.
Tidak perlu takut akan memiliki nilai buruk untuk status kredit yang pada akhirnya membuatmu kesuliran mengambil kredit di masa depan nanti. Karena keringanan sudah ditetapkan oleh pemerintah, penilaian itu akan dianulir.
Bagi kamu yang masih mampu membayar, sebaiknya memberikan kesempatan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan program ini.
Begitu juga dengan restrukturisasi BTN dilakukan sesuai dengan arahan yang dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020. Program ini memang sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu, tepatnya di bulan April tahun lalu.
Bank BTN merupakan salah satu bank yang berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendukung usaha pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap perekonomian negara yang kini mengalami kenaikan yang cukup baik.
Tahapan untuk Mendapatkan Restrukturisasi Kredit
Jika kamu memang benar-benar membutuhkan bantuan dari program ini, ada tahapan yang perlu kamu ketahui agar restrukturisasi kredit diterima, tidak terkecuali restrukturisasi BTN.
Ini adalah tahapan yang ditetapkan oleh OJK, kemudian praktiknya diserahkan langsung pada masing-masing bank yang ada di Indonesia. Tidak hanya bank BUMN, bank swasta pun melakukan program ini.
1. Menghubungi pihak bank secara langsung
Jika kamu belum mengetahui dengan jelas aturan atau dokumen apa saja yang perlu kamu siapkan untuk mengajukan keringanan, kamu perlu menghubungi langsung pihak bank. Bisa melalui telepon atau dengan langsung datang ke kantor cabang terdekat. Pihak bank pasti akan menjawab kebutuhanmu dengan baik.
2. Menyediakan dokumen yang dibutuhkan
Masing-masing pihak bank dan lembaga keuangan lain punya ketentuan yang berbeda soal dokumen yang harus diajukan. Biasanya yang paling umum adalah kartu tanda identitas dan surat yang berisi alasan kamu mengajukan keringanan. Kamu perlu mencatat hal ini dengan baik agar tidak salah mengirimkan dokumen karena ini cukup krusial.
3. Pengajuan dan penilaian
Setelah itu kamu bisa melakukan pengajuan keringanan secara resmi. Kamu perlu menunggu terlebih dahulu karena pihak bank akan melakukan penilaian apakah kamu memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan atau tidak.
4. Pihak bank akan memilih jenis keringanan
Pihak bank akan memilih jenis keringanan sesuai dengan profilmu. Kamu bisa saja mendapatkan perpanjangan tenor atau pengurangan pembayaran pokok. Pihak OJK membebaskan pihak bank dalam menentukan jenis keringanan ini.
5. Debitur akan mendapatkan hasil penilaian
Diterima atau tidak diterima, pihak bank akan memberikan kabar pada debitur. Ketika tidak diterima pihak bank akan memberi tahu kenapa kamu tidak memenuhi syarat.
Seperti itulah ketentuan mengenai restrukturisasi kredit yang bisa dilakukan oleh nasabah yang membutuhkan.