Pajak

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Ajaib.co.id – Pernah mendengar pajak progresif? Kalau di rumah kamu ada beberapa kendaraan bermotor pasti sudah memahami jenis pajak ini. Namun, kalau kamu baru berencana memiliki lebih dari satu kendaraan pribadi. Kamu perlu bersiap-siap karena harus membayar pajak progresif atas kendaraan bermotor yang kamu punya. 

Jadi apa itu pajak progresif? Ini merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor. Bisa berupa kendaraan motor maupun mobil. Namun, pajak ini hanya akan berlaku untuk jumlah kendaraan yang jumlahnya lebih dari satu, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang berada/tinggal di satu lokasi dengan satu alamat. 

Kewajiban pajak progresif ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini menyebutkan jika kepemilikan untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga. Di antaranya, kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, kepemilikan kendaraan roda empat, dan Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Kamu juga perlu tau kalau besaran biaya untuk pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang kamu miliki. Sehingga antara kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenai tarif yang berbeda.

Penerapan pajak progresif ini sudah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia. Misalnya saja untuk DKI Jakarta sudah menerapkan pajak tersebut sejak tahun 2010. Lalu Jawa Timur juga ikut menetapkan pengenaan pajak pada tahun 2011. Sementara itu, Kepulauan Riau dan Provinsi Jawa Tengah baru memulainya di tahun 2018 lalu. 

Apakah sudah tergambarkan bagaimana pengenaan pajak progresif? Jika belum, Ajaib akan memberikan contoh ilustrasi pengenaan pajak progresif kendaraan. Misalnya, kamu memiliki satu mobil, dua motor, dan satu truk dalam satu rumah.

Semua kendaraan yang kamu punya tersebut atas nama pribadi. Maka masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, kamu hanya akan dikenakan pajak progresif pertama.

Bagaimana Pengenaan Tarif Pajak Progresif?

Untuk bisa memahami bagaimana pengenaan pajak progresif bisa mengacu pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009. Undang-undang ini membahas ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor. Di antaranya, kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dibebankan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.

Selanjutnya, untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif yang paling rendah 2% dan tarif yang paling tinggi 10%.

Namun, meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Dengan syarat, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Untuk lebih memahami, kamu bisa melihat pada tabel persentase pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta di bawah ini: 

Urutan KepemilikanTarif Pajak
Kendaraan Pertama2%
Kendaraan Kedua2,5%
Kendaraan Ketiga3%
Kendaraan Keempat3,5%
Kendaraan Kelima4%
Kendaraan Keenam4,5%
Kendaraan Ketujuh5%
Kendaraan Kedelapan5,5%
Kendaraan Kesembilan6%
Kendaraan Kesepuluh6,5%
Kendaraan Kesebelas7%
Kendaraan Kedua Belas7,5%
Kendaraan Ketiga Belas8%
Kendaraan Keempat Belas8,5%
Kendaraan Kelima Belas9%
Kendaraan Keenam Belas9,5%
Kendaraan Ketujuh Belas10%

Cara Menghitung Pajak Progresif

Selanjutnya, untuk kamu yang ingin mengetahui cara menghitung pajak progresif. Sebetulnya, terdapat dasar perhitungan pajak, ini didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu, pertama, berdasarkan nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.

Pertama, untuk menghitung pajak progresif, harus dimulai dengan mencari NJKB kendaraan. Adapun NJKB diperoleh dengan rumus seperti ini, (PKB/2) x 100. Kamu bisa menemukan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa kamu temukan di lembar STNK tepatnya di bagian belakang surat tersebut.

Selanjutnya, kalau kamu sudah mengetahui hasil NJKB, lakukan perkalian dengan persentase pajak. Perlu juga memastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Berikutnya, menentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif pada tiap kendaraan.

Kamu bisa juga menyimak contoh perhitungan pajak ini untuk lebih memahaminya. Jadi kalau sudah ada tagihan pajak, kamu bisa mengeceknya kembali dengan menghitungnya sendiri. 

Misalnya, Ratih tinggal di Jakarta. Dia mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek. Mobil tersebut dibeli di tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp2.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp250.000. Berarti, NJKB mobil milik Kartika nilainya:

NJKB   : (PKB/2) x 100

(Rp2.500.000/2) x 100 = Rp125.000.000

Langkah selanjutnya, kamu bisa mulai menghitung pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.

  • Mobil Pertama

PKB                 : Rp125.000.000 x 2% = Rp2.500.000

SWDKLLJ        : Rp250.000

Pajak               : Rp2.500.000 + Rp250.000 = Rp2.750.000

  • Mobil Kedua

PKB                 : Rp125.000.000 x 2,5% = Rp3.125.000

SWDKLLJ        : Rp250.000

Pajak               : Rp250.000 + Rp3.125.000 = Rp3.375.000

  • Mobil Ketiga

PKB                 : Rp125.000.000 x 3% = Rp3.750.000

SWDKLLJ        : Rp250.000

Pajak               : Rp250.000 + Rp3.750.000 = Rp4.000.000

  • Mobil Keempat

PKB                 : Rp125.000.000 x 3,5% = Rp4.375.000

SWDKLLJ        : Rp250.000

Pajak               : Rp250.000 + Rp4.375.000 = Rp4.625.000

Cara perhitungan di atas berlaku pada semua pajak mobil hingga yang kelima, keenam, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%.

Setelah melihat dan memahami perhitungan, tentu kamu mengetahui hal-hal apa saja yang berpengaruh pada besaran pajak. Untuk diketahui nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Selain itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menjadi faktor penentu biaya yang harus dibayarkan.

Dari penghitungan pajak ini jadi menyadarkan kita untuk melakukan penyesuaian jumlah kendaraan dengan kebutuhan kamu. Sehingga akan lebih baik jika kamu beraktivitas menggunakan kendaraan umum. Selain tentunya bisa terhindar dari pajak progresif, kamu juga tentunya mengurangi kemacetan lalu lintas

Artikel Terkait