Dunia Kerja, Milenial, Rumah Tangga Masa Kini

4 Syarat dan Ketentuan Zakat Profesi yang Wajib Kamu Tahu

Ajaib.co.id – Zakat merupakan salah satu ketentuan yang wajib dilakukan umat Muslim karena merupakan salah satu rukun Islam. Zakat yang paling dikenal oleh kebanyakan orang adalah zakat fitrah yang biasanya dibayarkan mendekati perayaan Idul Fitri. Selain itu ada lagi zakat yang harus dibayar, yaitu zakat penghasilan atau zakat profesi.

Sesuai dengan namanya, zakat profesi ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki pekerjaan yang tentunya halal, dan sebagian upah yang didapatkannya wajib dibayar untuk zakat sekian persen. Namun, tidak semua Muslim yang bekerja diwajibkan untuk membayar zakat ini karena ada ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar menjadi wajib.

Hukum dasar yang mewajibkan umat Muslim berpenghasilan untuk membayar zakat penghasilan ada di Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 267:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.

Zakat yang kamu bayarkan itu nantinya akan disalurkan pada orang yang membutuhkan. Selain kewajiban, tentunya hal ini bisa mendatangkan pahala padamu. Sesuai dengan fungsi zakat yang dapat menyucikan diri orang yang membayar zakat secara ikhlas. Sebagian dari harta penghasilanmu juga ada hak orang lain yang membutuhkannya.

Lalu, hal apa saja syarat zakat profesi yang membuatnya sah dibayarkan secara hukum yang berlaku? Seperti inilah ketentuannya.

1. Harta tersebut sepenuhnya miliknya

Maksudnya adalah harta yang didapatkannya itu merupakan hasil dari kerja kerasnya sendiri. Bukan berbagi dengan orang lain. Bukan juga harta yang didapatkan dari orang lain secara cuma-cuma.

Lalu, harta itu didapatkan dari pekerjaan yang halal. Zakat ini untuk menyucikan diri, tentunya harus didapatkan dengan cara yang bersih. Bukan yang berasal dari menipu, mencuri, dan kegiatan tidak halal lainnya yang merugikan orang lain.

2. Harta sudah melebihi kebutuhan pokok

Mereka yang membayar zakat harus memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu. Maksudnya adalah harta yang didapatkan itu harus bisa memenuhi kebutuhannya, tanpa menyebabkan kekurangan pada dirinya atau anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

Jangan sampai membayar zakat terlebih dahulu padahal kebutuhan keluarga tidak terpenuhi sama sekali. Hal itu jauh dari ketentuan pembayaran zakat penghasilan. Kalau sudah seperti itu syaratnya menjadi tidak sah.

Zakat profesi dapat dibayarkan apabila harta yang dimiliki tersebut melebihi dari kebutuhan pokok dan syarat tertentu yang ada di bawah ini. 

3. Sudah mencapai nisab

Syarat sah berikutnya adalah harta yang dimiliki oleh seseorang itu sudah mencapai nisab atau sesuai dengan batas ketentuan kewajiban. Perhitungannya adalah dalam setahun harta yang dimiliki tersebut melebihi ketentuan 85 gram emas. Agar mudah dihitung, berat emas disesuaikan dengan harga emas paling terkini.

Jadi, misalnya harga emas di tahun ini per gramnya mencapai Rp1.000.000. Hitungan mencapai nisabnya adalah Rp85.000.000. Bisa disimpulkan, kamu wajib membayar zakat profesi apabila penghasilanmu per tahun melebihi Rp85.000.000. Jika kurang dari itu, kamu pun tidak diwajibkan untuk membayarkannya. 

Perhitungan harga emas, mengikuti harga emas yang sedang berlaku di dunia pada saat itu juga. 

4. Harus bebas dari utang

Sebelum membayar zakat profesi, kamu diwajibkan membayarkan utang terlebih dahulu hingga lunas. Hingga kamu tidak memiliki satu utang pun. Karena zakat ini untuk membersihkan diri, tentunya kamu diwajibkan untuk bebas dari kewajiban terlebih dahulu. Yang namanya utang memang harus dibayar. Itu artinya masih ada harta orang lain di tanganmu.

Setelah utang dinyatakan lunas, barulah kamu wajib membayar zakat penghasilan.

Kemudian, untuk pembayaran zakat yang dibebankan padamu sebesar 2,5%. Perhitungannya dibagi menjadi dua cara menurut Yusuf Qardhawi:

  • Zakat untuk mereka yang tanggungannya kecil atau tidak memiliki tanggungan. Perhitungan zakat ini dilakukan oleh mereka yang belum berkeluarga dan tinggal seorang diri. Caranya adalah dengan memotong langsung penghasilannya sebesar 2,5%. 

Contohnya nisab untuk tahun ini adalah Rp85.000.000, lalu penghasilan A sebulannya adalah Rp10.000.000. A wajib membayar zakatnya sebesar: Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000. 

Jadi, A wajib membayar zakatnya sebesar Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahunnya.

  • Zakat untuk mereka yang sudah memiliki tanggungan, harus dikurangi kebutuhan pokok bersama keluarganya terlebih dahulu. Intinya semua kebutuhan keluarganya terpenuhi. Misalnya B sudah memiliki anak dan istri. Kebutuhan mereka per bulannya menghabiskan biaya hingga Rp6.000.000. Lalu, sisanya ini yang menjadi perhitungan zakat.

B wajib membayar zakat sebesar Rp4.000.000 x 2,5% = Rp100.000

Jadi, B wajib membayar zakat besar Rp100.000 per bulan atau Rp1.200.000 per tahunnya.

Zakat ini tidak bermaksud memberatkan. Hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat. Jadi, jika kamu sudah memenuhi syarat-syarat yang ada di atas, baru kamu diperbolehkan membayar zakat penghasilan.

Zakat ini tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap, penghasilan tidak tetap yang sudah mencapai nisab pun wajib untuk membayarkannya.

Untuk membayar zakat penghasilan agar disalurkan ke orang yang tepat, kamu sebaiknya membayarnya ke organisasi yang terpercaya seperti Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, Dompet Dhuafa, dan masih banyak lagi. Sekarang membayar zakat pun jauh lebih mudah, bisa dilakukan secara online. Kamu bisa mendapatkan informasinya dengan menghubungi masing-masing organisasi.

Baca juga: Mau Bayar Zakat Saham? Begini Cara Menghitungnya!

Artikel Terkait