Asuransi & BPJS, Milenial, Rumah Tangga Masa Kini

Mengenal Layanan Perawatan dan Kelas Kamar Rumah Sakit

Ajaib.co.id – Kebanyakan masyarakat masih salah menafsirkan atau menangkap informasi yang kurang tepat di mana dipercaya ada rumah sakit bintang 5. Termasuk peserta BPJS Kesehatan yang tengah dalam kondisi darurat dan membutuhkan penanganan segera di rumah sakit. Namun, informasi semacam itu bisa dipastikan keliru karena layanan kamar rumah sakit untuk perawatannya dibedakan berdasarkan jenis kelasnya.

Menurut Kementerian Kesehatan, rumah sakit sama sekali tidak mengenal klasifikasi bintang 5. Kalau layanan kamar VVIP memang ada dan pelayanan diberikan kepada pasien layaknya hotel bintang 5. Namun, sekali lagi rumah sakit tidak dibedakan klasifikasinya berdasarkan bintang 3, 4, atau 5 seperti hotel.

Setiap rumah sakit memiliki layanan fasilitas yang berbeda, mulai dari kelas A, B, C, dan D. Sementara untuk peserta BPJS Kesehatan, kelas pelayanan rumah sakitnya terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.

Siapapun yang membutuhkan pelayanan gawat darurat tidak boleh diabaikan oleh rumah sakit. Begitu juga dengan peserta JKN yang diperintahkan langsung oleh Kementerian Kesehatan agar mendapatkan layanan pada setiap fasilitas kesehatan baik itu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.

Fasilitas kamar rumah sakit untuk perawatan beserta kelasnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 44/2009 tentang Rumah Sakit. Pada UU tersebut disebutkan bahwa terdapat 2 jenis rumah sakit, yakni rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.

Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Menurut Kelasnya

Di sisi lain, masing-masing rumah sakit punya kualifikasi tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Indonesia No. 340/Menkes/Per/III/2010. Berdasarkan kualifikasinya, rumah sakit umum memiliki empat kelas, yaitu kelas A, B, C, dan D.

Sedangkan untuk rumah sakit khusus rata-rata terdiri dari tiga kelas, yakni A, B, dan C. Dari data Kemenkes pada yang diambil pada bulan Maret 2019, tercatat jumlah rumah sakit yang ada di Indonesia mencapai 2.269 RS umum dan 544 RS khusus.

Disebut rumah sakit umum karena menyediakan pelayanan kesehatan yang mencakup semua bidang dan juga jenis penyakitnya. Lalu rumah sakit khusus hanya memberikan pelayanan pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu saja berdasarkan ilmu, golongan usia, dan organ.

Berdasarkan kelasnya tadi, fasilitas kamar rawat rumah sakit sudah pasti berbeda. Akan tetapi, yang membedakannya adalah jumlah pasien dalam satu kamar, sementara pelayanannya tetap sama. Berikut ini penjelasan singkat kelas-kelas rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.

Rumah Sakit Umum

Kelas A

Rumah sakit di kelas A memiliki fasilitas penunjang dan kemampuan pelayanan medis minimal yaitu:

  • 4 Spesialis Dasar
  • 5 Spesialis Penunjang Medik
  • 12 Spesialis Lain
  • 13 Sub Spesialis
  • Spesialis Gigi dan Mulut
  • Pelayanan Medik Umum
  • Pelayanan Gawat Darurat
  • Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan
  • Pelayanan Penunjang Klinik dan Non Klinik

Selain fasilitas pelayanan di atas, bisa dikatakan rumah sakit kelas A jika memiliki jumlah tempat tidur minimal 400 unit. Beberapa rumah sakit umum kelas A di Indonesia, seperti RS Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat, RS Umum Hasan Sadikin Bandung, RS Umum Daerah Dr Soetomo Surabaya Jawa Timur, dan lainnya.

Kelas B

Pada rumah sakit umum kelas B fasilitas dan kemampuan pelayanan medis yang dimiliki adalah:

  • 4 Spesialis Dasar
  • 4 Spesialis Penunjang Medik
  • 8 Spesialis Lain
  • 2 Sub Spesialis Dasar
  • Spesialis Gigi dan Mulut
  • Pelayanan Medik Umum
  • Pelayanan Gawat Darurat
  • Pelayanan Penunjang Klinik dan Non Klinik
  • Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan

Untuk kelas B minimal jumlah kamar rumah sakit minimal harus ada 200 unit. Contoh rumah sakit umum kelas B di Indonesia adalah RSAB Harapan Kita Jakarta, RSUP Dr Kariadi Semarang Jawa Tengah, dan RSUD Labuang Baji Makassar.

Kelas C

Semakin kecil kelasnya, maka fasilitas pelayanan dan kemampuan mediknya pun makin terbatas. Untuk kelas C di rumah sakit umum tersedia beberapa fasilitas pelayanan, yaitu:

  • 4 Spesialis Dasar
  • 4 Spesialis Penunjang Medik
  • Pelayanan Umum Gawat Darurat
  • Keperawatan dan Kebidanan
  • Pelayanan Penunjang Klinik dan Non Klinik

Contoh rumah sakit umum kelas C yang ada di Indonesia, seperti RSUD Sayang Cianjur, RSUD Sleman Yogyakarta, RSUD Rantau Prapat Sumatera Utara, dan RSUD Fauziah Bireuen Aceh.

Kelas D

Sama seperti rumah sakit umum kelas lainnya, kelas D ini juga menyediakan fasilitas paling sedikit 2 pelayanan medik spesialis dasar beserta kemampuan pelayanan medik, meliputi:

  • Layanan Medik Umum
  • Layanan Gawat Darurat
  • Keperawatan dan Kebidanan
  • Layanan Penunjang Klinik dan Non Klinik

Sementara untuk jumlah kamar tidur kelas D ini sebanyak 50 buah. Lalu perbandingan tempat tidur dan tenaga perawatnya harus 2:3 dengan kualifikasi sesuai pelayanan di rumah sakit.

Rumah Sakit Khusus

Masih berdasarkan Peraturan Menkes yang sama, rumah sakit khusus ini dikelompokkan sesuai dengan golongan pasiennya atau jenis penyakit. Cakupan rumah sakit khusus bisa berupa rumah sakit khusus ibu dan anak, kanker, jantung, paru-paru, orthopedi, mata, traumatology, stroke, penyakit infeksi, rumah sakit bersalin, gigi dan mulut, telinga hidung tenggorokan, ginjal, bedah, kulit, ketergantungan obat, dan juga kelamin.

Pada rumah sakit khusus secara klasifikasinya dibagi menjadi tiga kelas, yaitu A, B, dan C. Selain itu, dalam Permenkes yang sama diatur juga mengenai kamar rumah sakit rawat inap kelas VIP, termasuk luas ruangan kamarnya.

Artikel Terkait