Milenial

Larangan Ke Luar Negeri, Bagaimana Nasib Paspor Elektronik?

Ajaib.co.id – Kepemilikan paspor elektronik tentunya sangat memudahkan masyarakat Indonesia ketika ingin bepergian dari satu negara ke negara lainnya. Namun sayangnya selama pandemi ini masyarakat tidak bisa secara leluasa menikmati liburan di negeri orang.

Lantaran, setiap negara memberlakukan sistem protokol kesehatan COVID-19 yang ketat, salah satu yakni memberlakukan kebijakan larangan WNA untuk masuk ke negara mereka. Hal ini dialami oleh WNI yang ingin bepergian ke luar negeri, setidaknya hingga saat ini ada 58 negara yang melarang WNI untuk berkunjung ke negaranya di antaranya Amerika Serikat, Maladewa, Malaysia, Uni Emirat Arab, Italia, Spanyol, dll.

Pelarangan WNI untuk masuk ke negara mereka didasari oleh jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia yang kian banyak saja dari hari ke hari. Sehingga, Indonesia masuk ke daftar “lockdown” dari 58 negara tersebut.

Negara maju lainnya seperti Amerika Serikat juga mengalami hal serupa, di mana pemerintah AS dianggap gagal dalam memutus penyebaran rantai COVID-19 di sana. Hingga saat ini, total jumlah kasus positif COVID-19 di Amerika Serikat sudah lebih dari 7 juta kasus. 

Bahkan, hal ini berdampak kepada kekuatan paspor AS di mata dunia yang kini berada di peringkat ke-21 per September 2020. Sedangkan, paspor Indonesia hanya menduduki peringkat ke-49 berdasarkan Passport Index.

Bagaimana Nasib WNI Pemegang E-Paspor di Luar Negeri?

Seperti diketahui sejumlah negara sudah memberlakukan lockdown bagi penduduknya agar tidak bepergian ke luar negeri, termasuk WNI yang berada di luar negeri yang ingin pulang ke Indonesia. Tetapi, yang menjadi masalah saat ini adalah paspor yang dimiliki oleh WNI di luar negeri baik itu berjenis paspor elektronik maupun biasa memiliki masa berlaku.

Lantaran, paspor yang valid merupakan syarat bagi WNI untuk bisa keluar-masuk dari satu negara ke negara lainnya, dan perlu memiliki visa bila diharuskan maupun bebas visa untuk negara-negara tertentu. 

Untuk mengatasi efek lockdown bagi WNI yang belum bisa pulang ke tanah air saat berada di luar negeri. WNI yang ingin melakukan perpanjangan paspor bisa datang langsung ke perwakilan Ditjen Imigrasi di luar negeri.

Kemudian, perwakilan Ditjen Imigrasi di luar negeri tersebut akan memberikan perpanjangan secara manual di paspornya. Cara perpanjang paspor elektronik dan paspor biasa ini sudah diterapkan di sejumlah perwakilan Ditjen Imigrasi di Singapura, Roma, Panama, dan Jeddah. 

Setiap WNI yang masih di luar negeri saat mengetahui bahwa paspornya sebentar lagi akan habis masa berlakunya harus mengurus perpanjangan paspor tersebut agar tidak menimbulkan masalah di negara tempat kamu berada saat ini.

Selain itu, kamu juga pasti tidak akan bisa bepergian ke mana pun akibat tertahan di bagian imigrasi bandara gegara paspor yang kamu bawa tersebut tidak valid.

Cara Membuat Paspor Bagi WNI di Indonesia

Bila sebelumnya redaksi Ajaib telah menjelaskan terkait mekanisme dan prosedur bagi WNI di luar negeri yang ingin mengurus perpanjangan paspor. Bagaimana cara membuat paspor di Indonesia? 

Pada poin ini, Ajaib akan menjelaskan bagaimana cara membuat paspor elektronik di Jakarta. Berikut prosedurnya:

  • Kamu perlu mendaftarkan diri kamu secara online guna memperoleh nomor antrean. Kamu bisa mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) di ponsel pintar milikmu di Google Play Store dan App Store.
  • Kemudian, kamu bisa memilih lokasi kantor imigrasi yang ingin dikunjungi sesuai lokasi terdekat dari domisilimu.
  • Bila kamu berdomisili di Jakarta Selatan, kamu bisa mengunjungi lokasi kantor imigrasi di antaranya; Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dan Unit Layanan Paspor Wilayah II Karang Tengah.

Jadi, dalam proses pembuatan paspor kamu perlu melewati beberapa tahapan antara lain:

  • Melakukan pendaftaran nomor antren secara online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.
  • Membawa kode booking ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih sebelumnya. Namun jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen pendukung sebagai syarat permohonan paspor elektronik maupun paspor biasa. Untuk kelengkapan dokumen yang perlu kamu bawa bisa kamu cek di sini https://kemenkumham.go.id/informasi-publik/faq/f-a-q-paspor. Serta, membawa materai Rp6.000 untuk kelancaran proses administrasi permohonan paspor milikmu.
  • Petugas imigrasi akan melakukan pengecekan dokumen-dokumen pendukung yang kamu bawa guna mengetahui apakah sudah sesuai atau belum. 
  • Setelah itu, proses pembuatan paspor akan dilanjutkan ke tahap sesi foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara. (Dalam sesi foto, pemohon wajib menggunakan baju berkerah dan tidak menggunakan baju putih).
  • Lalu, pemohon akan mendapatkan tanda terima dan kode pembayaran untuk segera dilunasi. Biaya paspor elektronik sebesar Rp650.000 dan paspor biasa Rp350.000. (Maksimal pembayaran biaya paspor selama 7 hari setelah proses wawancara).
  • Pengambilan paspor biasa bisa memakan waktu hingga 5 hari kerja, sedangkan paspor elektronik sekitar 10 hari kerja.

Paspor Rusak dan Hilang Karena Force Majeure Tidak Dikenakan Denda

Bila paspor milikmu hilang dan rusak akibat bencana alam dan sebagainya, kamu tidak perlu membayar denda saat ingin menggantinya. Aturan ini sudah diatur oleh Permenkeu 51/PMK.02/2020 dengan mengurus terlebih dahulu surat kehilangan dari kelurahan atau otoritas berwenang tentang kejadian force majeure.

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan nama, alamat domisili, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan alasan permohonan. Surat permohonan ini ditunjukkan kepada kepala kantor imigrasi dengan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen pendukung tersebut. Bila disetujui pihak kantor imigrasi akan mengeluarkan surat pernyataan persetujuan pengenaan tarif Rp0 kepada pihak pemohon.  

Jadi, pemohon hanya perlu membayar biaya pembuatan paspor elektronik Rp650.000 dan paspor biasa Rp350.000 saja. Bila surat permohonan hilangmu tersebut disetujui oleh pihak imigrasi. Jika tidak disetujui, kamu akan dibebankan biaya pembuatan paspor beserta denda, untuk rusak sebesar Rp500.000 dan hilang Rp1.000.000.

Artikel Terkait