Ajaib.co.id – Bagi Wajib Pajak (WP) lapor SPT tahunan adalah hal wajib. Jika tidak atau telat melakukan pelaporan SPT tahunan, WP akan dikenakan sanksi.
Pajak adalah kontribusi wajib dari warga negara (orang pribadi maupun badan usaha) kepada negara yang sifatnya memaksa dan berdasarkan undang-undang. Pajak juga sumber pendapatan negara yang menyumbang sekitar 70 persen dari seluruh pendapatan, Liputan6.com (14/2/2020).
Pajak akan digunakan pemerintah untuk membangun negara. Pajak akan dikelola sebaik-baiknya untuk kemakmuran seluruh warga negara.
SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang dimiliki oleh WP untuk melaporkan penghitungan sekaligus pembayaran pajak. Selain itu, lapor SPT tahunan juga untuk membayar objek dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta serta kewajiban berdasarkan Undang-Undang Perpajakan.
WP yang memiliki kewajiban membayar pajak akan menerima bukti potong dari Direktorat Jenderal Pajak. Lalu WP harus mengisi formulir sesuai SPT tahunan dan melaporkannya ke Dirjen Pajak (manual atau daring).
Lapor SPT tahunan dapat dilakukan secara manual atau secara daring di DJP Online dengan alamat djponline.pajak.go.id, www.spt.co.id (PT Sarana Prima Telematika), www.online-pajak.com (PT Achilles Advanced Systems), www.pajakku.com (PT Mitra Pajakku), dan https://eform.bri.co.id/efiling dari Bank Rakyat Indonesia.
Jenis formulir pajak yaitu:
– Formulir 1771
– Formulir 1770
– Formulir 1770S: untuk WP orang pribadi yang penghasilan kerjanya lebih dari satu pemberi kerja, atau lebih dari Rp60 juta setahun, atau WP punya penghasilan lain. Formulir ini tidak bisa digunakan oleh WP orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
– Formulir 1770 SS: untuk WP orang pribadi yang penghasilannya lebih dari Rp60 juta setahun.
– Bukti Potong 1721-A1 dan/atau 1721-A2: formulir yang berisi pajak WP yang telah dipotong oleh pemberi kerja. Ketika WP lapor SPT tahunan secara manual, ia wajib melampirkan bukti potong.
Adapun jenis SPT tahunan di antaranya SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26, SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22, SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26, dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
Akibat Tidak Lapor SPT Tahunan
Meski pajak WP telah dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan), tetapi ia wajib lapor SPT tahunan. Namun tak dipungkiri, terkadang WP juga mengabaikan hal tersebut.
Berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), terdapat sanksi berupa denda bagi WP yang terlambat lapor SPT tahunan orang pribadi sebesar Rp100.000 dan bagi badan usaha sebesar Rp1 juta, Tirto.id (05/03/2020).
Ada juga sanksi bagi WP yang tidak lapor SPT dan lapor SPT tahunan tetapi isinya tidak lengkap atau tidak sesuai bukti potong karena kealpaan. WP harus membayar 2.000 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterbitkan SKPKB.
Jika WP alpa tidak melaporkan SPT tahunan, ia akan mendapatkan sanksi pidana yakni kurungan paling sedikit tiga bulan atau paling lama setahun atau denda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Manfaat Membayar Pajak
Membayar pajak tak hanya memberikan sejumlah dana yang kita miliki untuk negara. Membayar pajak juga berarti ikut berpartisipasi membangun negara sekaligus mengetuk sisi kemanusiaan kita.
Karena pajak mengajak kita berbagi antar sesama warga negara. Untuk lebih jelasnya, cek manfaat membayar pajak di bawah ini, Liputan6.com (14/02/2020):
● Infrastruktur
Penerimaan pajak akan dialokasikan oleh pemerintah untuk pembangunan atau perbaikan infrastruktur serta fasilitas umum. Misal pembangunan jalan tol, pembuatan jembatan, perbaikan jalan raya, dan lainnya.
Pembangunan infrastruktur tak hanya di kota besar saja. Melainkan ke seluruh kota, termasuk di tapal batas.
● Pengembangan Transportasi Umum
Selain infrastruktur, fasilitas transportasi umum juga tak ketinggalan. Dana pajak untuk pengembangan transportasi umum, seperti pembangunan MRT, pengadaan KRL, plus membuat stasiun yang nyaman dan bersih.
Hal tersebut adalah upaya mengurangi kemacetan sekaligus mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.
● Pendidikan
Bidang pendidikan tak luput dari penggunaan dana pajak. Karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pajak untuk kepentingan seluas-luasnya.
Sehingga pajak akan dimanfaatkan untuk membangun sekolah dan fasilitasnya di berbagai daerah di Indonesia, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Bidik Misi, dan Bantuan Operasional (BOS).
Alokasi APBN untuk Pendidikan saat ini sebesar Rp147,6 triliun. Alokasinya sebagai berikut:
· Meningkatnya akses layanan pendidikan dasar, dengan indikator banyaknya siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah penerima bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP sebanyak 19,7 juta siswa.
· Tercapainya mahasiswa penerima bantuan Bidik Misi sebanyak 401 ribu mahasiswa.
· Bantuan operasional sekolah (BOS) pemerintah pusat untuk 8,8 juta siswa di seluruh Indonesia.
· Tunjangan profesi guru sebanyak 257 ribu guru PNS.
· Pembangunan dan rehabilitasi 30 ribu ruang kelas.
· Meningkatnya kualitas pembelajaran melalui revitalisasi 75 Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK).
· Pengelolaan/pengembangan 72 PTN baru dan akademi komunitas.
● Kesehatan
Anggaran kesehatan di APBN mencapai Rp65,1 triliun. Manfaat membayar pajak di bidang kesehatan antara lain menyediakan serta meningkatkan layanan rumah sakit, pemberian JKN-KIS, menyediakan makanan tambahan buat ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK), dan makanan untuk balita kurang gizi.
Alokasinya sebagai berikut:
· Pembinaan gizi masyarakat melalui penyediaan makanan tambahan bagi 460.000 ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan penyediaan makanan tambahan bagi 612.900 balita kurus kekurangan gizi.
· Peningkatan mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan bagi rumah sakit di 147 kabupaten/kota dan puskesmas di 2.100 kecamatan.
· Pengembangan pembiayaan kesehatan dan JKN/KIS yang mencakup 92,4 juta jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
● Keamanan
Pajak juga dimanfaatkan untuk kepentingan keamanan plus ketertiban untuk warga negara beserta alam dan seisinya. Saat ini, total anggaran APBN untuk kebutuhan Ketertiban dan Keamanan adalah Rp136 triliun.
Sebut saja pengadaan senjata, kendaraan tempur, pencegahan terorisme, hingga modernisasi di segala aspek keamanan darat, air, hingga udara. Alokasi dana tersebut digunakan untuk mencapai sasaran berikut ini:
· Terpenuhinya modernisasi Alutsista melalui pengadaan/penggantian 50 unit kendaraan tempur.
· Pengembangan fasilitas/sarana-prasarana matra laut melalui pengembangan pos pengamanan perbatasan sebanyak 3 dermaga.
● Menstabilkan Ekonomi Negara
Di bidang ekonomi, pemerintah mengalokasikan pajak untuk mengatasi kondisi sulit (misal akibat bencana alam dan pandemi). Sehingga ekonomi dalam negeri stabil.
● Keuntungan Bagi Pengusaha Domestik
Bukan info baru bahwa pemerintah mengenakan pajak tinggi pada produk impor melalui Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal tersebut bertujuan agar produk dalam negeri bisa bersaing di pasar Indonesia.
Jika mampu bersaing, bisnis dan pengusaha domestik bertambah maju. Jika usaha maju, para buruh pun sejahtera. Mereka mampu membayar pajak dan siklus ekonomi berjalan secara sehat.
Karena banyak manfaat yang akan didapat dalam pelaporan pajak, rasanya tak adil jika kita tidak lapor SPT tahunan. Jika sampai sekarang kamu belum melakukannya, segera isi dan laporkan SPT-mu.