Milenial

Mengenal Jenis Paspor, Kegunaan, dan Cara Membuatnya

Jenis paspor
Jenis paspor

Ajaib.co.id – Jenis paspor yang berlaku di Indonesia ada 3 jenis. Masing-masing paspor ini memiliki kegunaan yang berbeda-beda dan tidak dapat digunakan sembarangan. Kamu perlu mengetahui tentang perbedaan jenis paspor Indonesia ini agar tidak salah dalam menggunakannya.

Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai identitas seorang warga negara yang ingin memasuki negara lain. Tanpa paspor ini, kamu tidak diizinkan untuk masuk ke negara lain.

Paspor dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Seperti paspor untuk ibadah haji, paspor untuk TKI, paspor untuk pelajar, dan lain-lain. Untuk kamu yang hobi travelling, kamu juga wajib memiliki paspor agar bisa melakukan perjalanan wisata di luar negeri.

Mengingat pentingnya paspor sebagai identitas resmi saat berkunjung ke negara lain, sebaiknya kamu mengetahui jenis paspor dan cara membuat paspor. Yuk, simak uraian berikut ini!

Jenis-jenis Paspor

Paspor yang diterbitkan pemerintah Indonesia ada 3 jenis. Untuk lebih mudahnya, kamu dapat membedakan jenis paspor berdasarkan warna. Masing-masing paspor ini memiliki kegunaan yang berbeda. Berikut ini rinciannya.

1.    Paspor Biasa Warna Hijau

Paspor biasa yang berwarna hijau merupakan paspor yang digunakan secara umum. Semua warga negara Indonesia dapat memiliki paspor jenis ini jika ingin pergi ke luar negeri. Paspor ini dapat digunakan untuk travelling, ibadah haji, belajar, bekerja, dan keperluan lainnya.

Jenis paspor Indonesia warna hijau ini ada dua macam, yaitu paspor reguler dan paspor elektronik atau e-paspor. Masa berlaku paspor ini adalah selama 5 tahun dan harus diperbarui paling lambat sekitar 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.

2.    Paspor Diplomatik Warna Hitam

Sesuai namanya, jenis paspor ini digunakan untuk keperluan diplomatik. Warna paspor ini hitam, berbeda dengan paspor biasa. Paspor diplomatik ini diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.

Tidak semua orang bisa mendapatkan paspor ini. Paspor diplomatik hanya diberikan kepada pejabat negara atau pegawai kementerian yang akan melakukan kunjungan diplomatik ke luar negeri. Misalnya untuk melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga.

3.    Paspor Dinas Warna Biru Tua

Jenis paspor berdasarkan warna berikutnya adalah paspor dinas yang berwarna biru tua. Paspor dinas ini diberikan kepada pegawai negeri atau konsultan pemerintahan yang akan berangkat ke luar negeri untuk kepentingan tugas pemerintahan.

Dinas atau kunjungan kerja yang dilakukan aparatur negara ini tentu saja atas persetujuan dari instansi masing-masing. Sehingga agenda kegiatan di luar negeri sudah diatur untuk keperluan pekerjaan yang berkaitan dengan pemerintahan.

Syarat dan Cara Membuat Paspor Biasa

Setelah mengetahui jenis paspor, kamu perlu mengetahui persyaratan dan prosedur cara membuat paspor agar dapat menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan untuk membuat paspor biasa warna hijau.

–      KTP asli dan fotokopi

–      Kartu keluarga asli dan fotokopi

–      Akta kelahiran asli dan fotokopi (jika tidak punya dapat diganti ijazah)

–      Jika pemohon masih anak-anak, maka perlu melampirkan paspor dan buku nikah orang tua.

–      Formulir permohonan pembuatan paspor

–      Meterai

Cara membuat paspor dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat maupun secara online. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan, petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, kamu akan diberikan nomor antrian untuk melakukan wawancara dan foto paspor. Biasanya, pertanyaan wawancara berkisar terkait negara yang akan dikunjungi dan tujuan untuk mengunjungi negara tersebut.

Biaya pembuatan paspor biasa reguler sebesar Rp300.000, sedangkan biaya pembuatan e-paspor adalah Rp600.000. kamu dapat melakukan pembayaran di loket yang ditunjuk maupun di bank yang telah ditentukan. Paspornya akan jadi dalam beberapa hari.

Jika kamu ingin membuat paspor secara online, caranya adalah dengan mengakses situs https://imigrasi.go.id. Pilih menu pembuatan paspor online. Kemudian isilah formulir dengan lengkap dan benar. kamu akan diminta melakukan pembayaran melalui bank yang ditentukan. Setelah kamu melakukan pembayaran, lakukan verifikasi di situs imigrasi tersebut.

Kamu dapat memilih tanggal berapa akan datang ke kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pemotretan. Jangan lupa untuk mencetak lampiran tanda terima yang dikirimkan ke alamat emailmu.

Sama seperti membuat paspor biasa reguler, cara membuat paspor online tetap mengharuskanmu datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara, sidik jari, dan pemotretan. Bedanya adalah kamu sudah mendapat kepastian tanggal kedatangan jika daftar secara online. Setiap harinya ada pembatasan kuota layanan di kantor imigrasi, sehingga jika kamu datang langsung terlambat, kamu bisa kehabisan kuota dan harus datang lagi keesokkan harinya.

Prosedur birokrasi dalam pembuatan paspor sudah mengalami banyak perbaikan. Sistemnya telah dibuat sesederhana mungkin dan meminimalisir adanya pungutan liar dan calo. Sebaiknya kamu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan jangan berpikir untuk mencari jalan pintas untuk bisa memiliki paspor. Jadilah warga negara yang baik dan turut mendukung pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Setelah memiliki paspor, kamu bisa berkunjung ke negara lain sesuai keperluanmu. Kamu bisa bekerja maupun belajar di luar negeri. Kamu juga bisa travelling ke negara-negara impianmu. Namun, tetaplah bijak dalam melakukan perjalanan wisata.

Banyak orang yang memaksakan untuk utang demi gaya hidup dan travelling ke luar negeri. Tentu hal ini tidak perlu ditiru, ya. Hindari memaksakan jalan-jalan ke berbagai negara untuk tujuan pamer, sedangkan keuanganmu tidak mencukupi. Jadi, pastikan kemampuan finansialmu aman untuk melakukan travelling ke luar negeri.

Artikel Terkait