Ajaib.co.id – Pandemi COVID-19 membuat sebagian besar orang harus membatasi aktivitasnya dengan tidak bepergian jika tidak ada urusan yang mendesak. Namun, beberapa di antara kamu mungkin terpaksa harus bepergian ke luar negeri seiring dengan dibukanya penerbangan internasional.
Selain menyiapkan dokumen tambahan yang diperlukan untuk bepergian ke luar negeri, ada satu dokumen yang wajib dipenuhi yaitu visa. Jika ingin tahu cara membuat visa, artikel dari redaksi Ajaib ini bisa jadi jawabannya.
Visa adalah dokumen yang penting untuk dipenuhi karena jadi bukti kalau kamu mendapat izin masuk negara yang akan kamu datangi. Bentuknya beragam mulai dari stempel, stiker yang ditempel di paspor, hingga dokumen digital (eVisa)
Jenis-Jenis Visa
Pastinya setiap negara memiliki banyak aturan mulai dari syarat pembuatan hingga biaya pembuatan visa yang beragam. Untuk itu, kamu perlu mengetahui berbagai jenis visa yang biasanya diberikan oleh berbagai negara di dunia.
1. eVisa
eVisa merupakan visa elektronik yang proses pengurusan, pembayaran, hingga hasil akhirnya dilakukan dengan proses digital secara online. Bentuk dari visa ini adalah dokumen elektronik yang dikirimkan melalui e-mail. Kamu hanya perlu menunjukkan dokumen yang bisa diakses melalui ponsel pintar ini pada petugas imigrasi negara tujuan untuk mengecek visa. Jangan lupa untuk memberikan dokumen seperti paspor.
2. Visa on Arrival
Visa ini membuat kamu bisa mengurus izin masuk setelah sampai di pintu imigrasi negara tujuan, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran sampai akhirnya kamu mendapatkan cap atau stiker yang jadi bukti masuk. Masa berlaku visa ini berbeda antara satu negara dengan yang lainnya. Mungkin ada yang 6 bulan tapi ada pula yang 1 tahun.
3. Visa Sebelum Kedatangan
Ini adalah jenis pengurusan visa yang umum diterapkan untuk memasuki suatu negara, misalnya Amerika Serikat. Cara mengurus visa ini adalah dengan mendatangi kantor yang ditunjuk kedutaan besar negara tujuan, kantor kedutaan besar, atau agen travel yang bekerja sama dengan negara tujuanmu.
4. Bebas Visa
Bebas visa adalah aturan yang membuat kamu bebas keluar dan masuk negara tujuan. Kamu hanya cukup berbekal paspor, identitas diri, dan tiket pesawat pulang-pergi. Pemegang paspor Indonesia sendiri bisa datang ke 71 negara tujuan bebas visa. Beberapa di antaranya adalah destinasi wisata populer seperti Hong Kong, Singapura, Thailand, dan Macau.
Cara Membuat Visa
Pastinya ini menjadi hal terpenting bagi kamu yang akan bepergian keluar negeri. Sebelum berangkat, kamu harus melewati serangkaian prosedur untuk mendapatkan visa tersebut. Caranya tentu kamu harus mendatangi kantor kedutaan atau kantor perwakilan negara tersebut di Indonesia.
Meski tiap negara punya aturan sendiri, namun kamu perlu mengetahui cara pembuatan visa yang umum terjadi. Berikut langkah yang perlu kamu perhatikan.
1. Siapkan Data dan Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran
Sebelum mulai proses permohonan visa, pastikan kamu memiliki data negara tujuan, data diri, jenis kunjungan (perjalanan sekali atau berulang dan jenis visa sesuai tujuan kunjungan. Jenis kunjungan yang biasanya menjadi alasan pembuatan visa antara lain kunjungan wisata, kunjungan bisnis, kunjungan berkali-kali, kunjungan keluarga, transit, atau kunjungan diplomatik.
Pastikan juga kamu menyiapkan KTP dan beserta fotokopinya, formulir permohonan, pas foto (ikuti aturan foto negara tujuan), paspor aktif dan fotokopi. Kesempatan untuk mendapatkan visa lebih besar jika kamu punya sejumlah dokumen pendukung yang menjelaskan keperluanmu pergi ke negara tujuan.
Beberapa dokumen itu adalah surat keterangan sponsor. Surat ini merupakan surat rekomendasi atau surat undangan di negara tujuan yang menjadi jaminan kamu tidak akan jadi imigran gelap. Dokumen pendukung lain yang bisa disertakan surat keterangan kerja/belajar.
Beberapa negara bahkan membutuhkan dokumen keuangan. Biasanya kamu akan diminta memasukkan slip gaji/rekening koran/rekening tabungan. Hal ini bisa jadi bukti bahwa kamu memiliki penghasilan dan bisa membiayai diri sendiri selama ada di negara tujuan.
Surat keterangan kesehatan biasanya diterapkan di berbagai negara. Namun, mengingat kondisi saat ini, dokumen kesehatan adalah hal yang wajib disiapkan sebagai bukti kamu bebas dari COVID-19. Pastikan kamu membaca syarat dokumen kesehatan ini dan menyiapkannya dengan baik.
2. Isi Formulir Pengajuan Visa
Setelah dokumen terkumpul, kamu harus mengisi formulir pengajuan visa yang ada di website kedutaan besar negara tujuan. Isi data yang diperlukan dengan benar tanpa coretan. Setelah itu, kamu akan diarahkan ke website organisasi yang ditunjuk kedutaan untuk reservasi jadwal verifikasi dan wawancara. Tidak semua negara mewajibkan wawancara, tapi verifikasi dokumen adalah proses yang pasti akan kamu lakukan.
3. Penyerahan Dokumen dan Wawancara
Setelah semua dokumen diisi, bawa dokumen yang jadi persyaratan itu ke kantor kedutaan maupun tempat yang ditunjuk. Setelah itu, lakukan proses pembayaran untuk mendapatkan bukti pembayaran visa yang jadi salah satu syarat dokumen.
Beberapa negara seperti Amerika Serikat mewajibkan wawancara untuk mengetahui tujuan kunjungan dan waktu tinggal kamu. Jadi, pastikan kamu memiliki kemampuan bahasa Inggris dasar yang bisa menjelaskan tujuan kunjungan kamu dengan baik. Proses wawancara ini akan sangat menentukan izin visa yang sedang diajukan.
4. Pengambilan Visa
Jika semua proses sudah kamu jalankan dengan baik, visa biasanya bisa diambil dalam 4 hari kerja setelah diinformasikan melalui surel atau SMS. Perlu diingat selama proses pengajuan berlangsung, paspor asli kamu akan ditahan pihak yang mengurus visa sehingga kamu tidak bisa bepergian ke luar negeri sekalipun ke negara bebas visa.
Bagaimana Jika Aplikasi Visa Ditolak?
Jika visa kamu ditolak, biasanya ada dokumen yang kurang atau alasan bepergian yang kurang kuat. Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan jika hal ini terjadi. Pertama adalah melengkapi dokumen. Beberapa negara biasanya memberikan batas waktu untuk melengkapi dokumen yang kurang tanpa harus membuat permohonan baru.
Cara kedua adalah dengan mengajukan banding, biasanya bisa dilakukan di negara Schengen seperti Perancis, Jerman, Italia, atau Belgia. Hal ini bisa dilakukan jika kamu merasa keputusan kedutaan tidak adil. Orang yang mengajukan banding adalah pihak sponsor/keluarga di negara tujuan ke Migration Review Tribunal (MRT).
Langkah berikutnya adalah dengan mengajukan visa ke kedutaan yang berbeda. Hal ini juga bisa dilakukan bagi kamu yang punya tujuan negara Eropa. Misalnya kamu harus pergi ke Jerman, namun visa kamu ditolak padahal waktu keberangkatan makin dekat. Kamu bisa mengajukan visa ke Belanda, untuk nantinya bisa masuk Jerman dari Belanda. Hal ini sebetulnya kurang disarankan karena ada sistem pendataan yang terintegrasi.
Jika semua cara sudah dicoba namun masih belum berhasil juga, satu-satunya cara yang bisa kamu lakukan adalah kembali membuat pengajuan visa. Lakukan kembali proses kelengkapan data yang diperlukan dan pastikan kamu punya alasan yang kuat untuk masuk ke negara tujuan dilengkapi dengan dokumen asli yang menjadi bukti.
Itu dia artikel mengenai cara membuat visa bagi kamu yang memerlukan. Kemanapun negara tujuan kamu, pastikan untuk mematuhi protokol kesehatan agar bisa kembali lagi ke Indonesia dengan sehat dan selamat. Selamat merencanakan perjalanan!