Asuransi & BPJS

Mengenal Produk dan Manfaat Asuransi Syariah di Indonesia

asuransi syariah di Indonesia
A keyboard with a green button Insurance

Ajaib.co.id – Sistem keuangan syariah bukan hanya memiliki produk berupa tabungan dan instrumen investasi syariah saja. Adapula produk asuransi syariah sebagai proteksi bagi masyarakat yang dikelola sesuai dengan prinsip Islam. Jenis asuransi ini memang belum populer di Indonesia namun potensinya terus berkembang tiap tahun.

Apakah kamu saat ini sedang berusaha mengubah arah produk keuangan yang kamu miliki? Kalau selama ini sudah puas dengan investasi syariah saja maka kamu kurang up to date. Terkini ada produk keuangan syariah yang bermanfaat untuk memberikan perlindungan diri berupa asuransi.

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru. Mekanismenya memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Apa saja sih manfaat yang kita rasakan dengan memiliki jenis asuransi ini? Yuk simak penjelasan berikutnya.

Produk Asuransi Syariah, Jaminan Perlindungan yang Penuh Berkah

Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk. Artinya risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis. Hal ini berbeda dengan konsep asuransi konvensional yang menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Dalam prosesnya, perusahaan asuransi berbasis Islam ini melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis. Akad yang digunakan dalam asuransi ini menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis asuransi dan perwakilan pemegang polis dengan perusahaan asuransi.

Secara umum, bisa dikatakan jika sistem yang digunakan ialah para peserta melakukan donasi sebagian atau seluruh premi yang dibayarkan untuk membayar klaim atas musibah yang dialami sesuai dengan akad wakalah bil ujrah. Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi berbasis hukum Islam ini di Indonesia merupakan sebuah usaha untuk saling melindungi di antara sejumlah orang melalui investasi.

Investasi tersebut bisa berupa aset atau tabarru’ yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu. Dalam hal ini, perusahaan asuransi Islami ini di Indonesia bertanggung jawab untuk pengelolaan risiko atau pengendalian dana tabarru’ yang memberikan pola tersebut.

Produk asuransi dengan prinsip Islam ini muncul pertama kali di pasar Indonesia pada awal tahun 2000. Pertumbuhan asuransi ini juga didukung oleh ketentuan regulasi yang menjamin kepastian hukum kegiatan asuransi syariah. Ketentuan hukum yang mengatur termasuk pula Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Kehadirannya juga dalam banyak bentuk misalnya saja pendirian perusahaan baru, konversi perusahaan asuransi konvensional dan pendirian kantor cabang dengan prinsip syariah. Untuk mendukung perkembangannya di Indonesia, DSN MUI pada tahun 2001 mengeluarkan fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, yang menjadi acuan dari sisi syariah dalam penyelenggaraan kegiatan asuransi berbasis Islam ini di Indonesia.

Saat ini jumlah produk asuransi ini yang tersedia di Indonesia sudah sangat banyak yang awalnya hanya ada 5 produk saja pada tahun 2002 lalu. Namun jika dibandingkan dengan produk asuransi konvensional sendiri jumlahnya belum ideal. Sama seperti asuransi lainnya, asuransi Islami di Indonesia juga memiliki beragam jenis produk, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kendaraan, dan lainnya.

Manfaat Asuransi Syariah

Dibandingkan dengan asuransi konvensional, ada beberapa manfaat dan keunggulan yang dimiliki oleh asuransi dengan prinsip Islam ini. Kamu dapat mempertimbangkan jenis polis yang dimiliki oleh asuransi ini dengan berbagai aspek berikut.

  • Dana yang dikumpulkan dikelola secara syariah. Lalu, sesuai dengan fatwa sehingga tidak melanggar peraturan agama.
  • Denda atau dana yang didapatkan oleh asuransi syariah, dialokasikan untuk berbagai kegiatan sosial.
  • Biaya premi asuransi ini lebih rendah dan terjangkau.

Keuntungan dari Asuransi yang Dijamin Halal

Asuransi syariah memberikan keuntungan yang bisa dinikmati oleh nasabahnya. Keuntungan yang ditawarkan tidak semuanya ada di asuransi konvensional. Berikut ini adalah keuntungan dari asuransi dengan prinsip Islami ini.

Pembagian Keuntungan

Dana yang disetorkan ke dalam asuransi syariah nantinya akan menjadi hak semua pesertanya. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar klaim dari para peserta.

Dalam konsepnya, keuntungan asuransi berbasis muamalah ini terbagi menjadi:

  • 60 persen ditahan menjadi saldo tabarru’.
  • 30 persen dibagikan kepada para peserta asuransi.
  • 10 persen untuk pengelola.

Pembagian keuntungan tersebut dilakukan secara proporsional, yakni semakin besar nilai kontribusinya, maka semakin besar pula keuntungan yang didapatkan oleh peserta. Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi, sesuai dengan akad yang digunakan.

Jika terjadi defisit keuntungan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil dana tabarru’. Kalau dana tersebut tidak cukup, maka akan diajukan sejumlah pinjaman dengan menggunakan akad qardh kepada perusahaan asuransi.

Double Claim dan Polis Bersama

Berbeda dengan asuransi pada umumnya, asuransi syariah menggunakan satu polis untuk seluruh anggota keluarga. Penggunaan polis tersebut akan lebih menguntungkan, karena premi yang harus dibayarkan jadi lebih ringan. Asuransi syariah juga memungkinkan pesertanya untuk melakukan double claim tanpa memperhatikan besaran klaim yang dibayarkan oleh asuransi lain atau BPJS.

Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.

Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam sistem syariah ini maka surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Tips Memilih Produk Terbaiknya

Memilih asuransi syariah memang tidak mudah dilakukan. Sebab, semua perusahaan asuransi menawarkan berbagai keunggulan produk asuransi agar mencari nasabah sebanyak-banyaknya. Tak mudah bagi orang yang awam untuk memilih salah satunya yang terbaik.

Berikut ini adalah tips memilih asuransi syariah yang bisa kamu pertimbangkan:

  • Sesuaikan dengan Kebutuhan

Peserta asuransi syariah harus mengetahui apa jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Asuransi sendiri memiliki banyak pilihan produk. Dari banyaknya pilihan produk asuransi, kamu bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan.

  • Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Seluruh produk asuransi ini tentunya memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS memiliki beberapa orang anggota yang memahami soal ekonomi syariah. DPS bertugas untuk mengatur, mengawasi, dan menjamin produk asuransi ini benar-benar halal dan sesuai dengan syariat Islam.

  • Mempelajari Akad Detail Asuransi Syariah

Akad yang diberlakukan adalah bentuk kesepakatan dalam perjanjian yang ada. Kamu bisa mempelajari dan memahami akad yang akan digunakan perusahaan. Dalam akad asuransi ini, tidak ada dana yang hangus untuk asuransi jiwa. 

Industri asuransi berbasis prinsip Islam ini dipercaya akan semakin berkembang pesat di Indonesia. Total populasi masyarakat Indonesia yang sangat besar merupakan peluang untuk digarap sektor ini. Apalagi, umat muslim mendominasi sekitar 70-80 persen populasi masyarakat di Tanah Air.

Dari jumlah itu, setidaknya 5% dari jumlah penduduk merupakan pangsa pasar yang potensial. Selain itu, Indonesia baru saja membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang bertugas untuk memperluas penetrasi keuangan dan pasar syariah di Indonesia.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset asuransi Islam ini mencapai Rp41,96 triliun pada 2018. Aset tersebut berasal dari asuransi jiwa syariah senilai Rp34,47 triliun, asuransi umum syariah Rp5,62 triliun, dan reasuransi syariah Rp1,86 triliun.

Artikel Terkait