Rumah Tangga Masa Kini

Surat Domisili: Syarat dan Ketentuan dalam Membuatnya

surat domisili

Ajaib.co.id – Surat Keterangan Domisili (SKD) atau yang lebih dikenal Surat Domisili menjadi salah satu surat yang penting. Pasalnya, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Keluarga (KK), Surat Domisili ini bisa jadi dokumen legal dan resmi mengenai identitas diri kamu sendiri.

Seperti namanya, Surat Domisili merupakan dokumen berupa carikan kertas, bukan berbentuk fisik kartu seperti SIM ataupun KTP. Namun, sebenarnya fungsinya hampir sama, karena di dalam surat ini, tertulis data diri kamu secara lengkap dan juga tertera cap pejabat yang berwenang.

Biasanya, pejabat yang berwenang ini menerbitkan surat keterangan pindah berbentuk surat domisili untuk pendatang yang tidak memiliki KTP daerah setempat. Jadi, bagi kamu yang ingin pindah domisili untuk sementara waktu, ada baiknya untuk mengurus surat keterangan pindah ini.

Sebaiknya, Hal tersebut cepat dilakukan begitu kamu pindah domisili tetapi belum memiliki KTP di domisili baru. Pasalnya, memang ada begitu banyak keperluan yang membutuhkan data diri, baik itu untuk instansi pemerintah maupun swasta.

Oleh karena itu, redaksi Ajaib akan membahas tuntas mengenai manfaat mengurus Surat Keterangan Domisili (SKD), Syarat, hingga prosedurnya. Disimak ya!

Mengenal Surat Domisili Lebih Dekat

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Surat Keterangan Domisili atau yang akrab dipanggil Surat Domisili ini adalah sebuah dokumen resmi yang menunjukkan identitas diri kamu. Dengan mengantungi surat ini, berarti kamu dianggap telah melakukan pelaporan resmi terhadap pejabat berwenang.

Dengan memiliki surat ini, meskipun kamu belum memiliki KTP setempat, ada banyak hal yang bisa kamu urus seperti:

  1. Pendaftaran Sekolah Anak
  2. Pembuatan Akta Lahir
  3. Beasiswa
  4. Dokumen untuk pernikahan
  5. Dokumen legal
  6. Lamaran Pekerjaan

Selain bermanfaat untuk diri kamu, Surat Keterangan Domisili pun bermanfaat untuk dinas kependudukan dan pemerintah. Pasalnya, mereka menjadi mudah untuk memetakan persebaran penduduk jika masing-masing orang yang tempat tinggalnya berbeda dengan KTP mengurus SKD.

Penerbit Surat Domisili

Setelah mengetahui Surat Keterangan Domisili lebih jauh, tentunya kamu harus tahu kepada siapa surat ini diurus. Hal ini dirujuk pada UU Administrasi Kependudukan Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi perpindahan penduduk dalam wilayah NKRI (Negara Kesaturan Republik Indonesia) wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).

Surat Keterangan Pindah Datang adalah yang mengatur mengenai Surat Keterangan Domisili. Berkaca pada pasal di atas, berarti kamu bisa mengurusnya di instansi pelaksana di daerah. Nantinya, instansi tersebut akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).

Artinya, pihak yang berwenang dalam menerbitkan surat ini adalah pejabat daerah, baik itu kelurahan maupun kecamatan. Karena memang yang diatur secara resmi adalah SKPD, maka format serta aturan Surat Keterangan Domisili (SKD) tiap daerah bisa saja berbeda.

Syarat Mengurus SKD

Meskipun persyaratan tiap daerah bisa saja berbeda-beda, tetapi tentunya ada dokumen umum yang perlu kamu lengkapi sebagai syarat dalam mengurus Surat Keterangan Domisili ini. Dokumen tersebut antara lain:

  • Surat permohonan yang ditandatangi di atas materai Rp6 ribu
  • Surat Pengantar dari RT dan RW sesuai data di KTP
  • Surat Kuasa di atas materai Rp6 ribu jika pengurusan diwakilkan orang lain
  • KTP Asli serta kopiannya
  • KK asli serta kopiannya
  • Pas foto ukuran 3×4

Prosedur Lengkap Mengurus SKD

Karena tidak terlalu umum seperti KTP ataupun Kartu Keluarga, pengurusan Surat Keterangan Domisili bisa dibilang tidak terlalu rumit. Namun yang perlu dicatat, setiap kali pengurusan yang kamu lakukan, surat tersebut hanya memiliki masa aktif untuk 6 bulan saja. Untuk prosedur lengkapnya, antara lain:

  1. Kunjungi rumah ketua RT untuk mendapat surat pengantar
  2. Setelah itu, bawa surat pengantar tersebut ke RW untuk meminta tanda tangan pada surat pengantar itu.
  3. Setelah surat pengantar berhasil didapatkan, sambangi kantor Kelurahan dengan membawa syarat dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga pas foto. Jika kamu hanya perwakilan, berarti kamu perlu membawa surat kuasa.
  4. Urus surat permohonan di atas materai Rp6 ribu pada pihak kelurahan.
  5. Setelah proses verifikasi oleh pihak Kelurahan, mereka akan menerbitkan SKD dengan stempel resmi dari kantor Kelurahan tersebut.
  6. Surat asli akan diserahkan kepada kamu, tetapi harus meninggalkan kopian surat tersebut di kantor Kelurahan.

Contoh Pengurusan SKD di Jakarta

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setiap daerah memiliki format dan aturan yang berbeda-beda mengenai penerbitan Surat Keterangan Domisili. Sebagai contoh, redaksi Ajaib akan membagikan aturan pengurusan SKD di wilayah Jakarta.

Di Jakarta sendiri, SKD sudah diatur pada Pergub No.93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Oleh karena itu, format pengurusan SKD di willayah Jakarta sudah cukup lengkap.

Berdasarkan aturan Pergub ini, penduduk Jakarta non permanen wajib lapor susunan keluarganya pada Suku Dinas lewat Kecamatan untuk diterbitkan SKPNP (Surat Keluarga Penduduk Non Permanen) serta SKDS (Surat Keterangan Domisili Sementara) selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah kedatangannya di Jakarta.

Untuk pengurusan SKDS ini bisa diajukan untuk tiga situasi berbeda, yakni:

  1. Penerbitan SKDS baru
  2. Penerbitan SKDS dengan perubahan data
  3. Penerbitan SKDS karena rusak atau hilang

Dalam aturan penerbitan SKDS di wilayah Jakarta, diterangkan juga bahwa surat ini akan bisa diselesaikan dalam tempo selambat-lambatnya 14 hari kerja semenjak berkas persyaratan diterima secara lengkap. Berbeda dengan SKD pada umumnya, SKDS memiliki basa berlaku yang lebih lama, yakni 1 tahun.

Jika rentang waktu 1 tahun telah terlewati, maka pemohon SKDS wajib kembali melapor untuk dibuatkan kembali SKDS yang baru. Untuk pembuatan SKDS ke-2 ini, selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja dari habisnya masa berlaku SKDS yang pertama.

Demikianlah pembahasan mengenai Surat Keterangan Domisili mulai dari fungsi, syarat, hingga prosedurnya. Bagi kamu yang merasa belum terlalu membutuhkan surat ini, ada baiknya tetap mengurusnya. Pasalnya, proses pembuatan surat ini cukup lama karena perlu ada verifikasi dan menunggu dalam hitungan hari kerja.

Karena, cepat atau lambat, kamu akan membutuhkan surat ini. Apalagi jika kamu tinggal di Jakarta, sekali kamu mengurus surat ini, rentang waktu yang tersedia cukup lama, yaitu 1 tahun. Dalam waktu 1 tahun itu, bukan tidak mungkin kamu akan mengurus dokumen-dokumen yang membutuhkan surat ini.

Artikel Terkait