Ajaib.co.id – Saham sektor industri ritel bersamaan menguat pada awal perdagangan pagi ini, Selasa (14/9/2021). Kenaikan saham ini terjadi seiring pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per level di Jawa-Bali sampai 20 September 2021 yang diikuti dengan sejumlah pelonggaran kegiatan, salah satu nya adalah mal.
Berikut pergerakan saham sektor industri ritel, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pukul 09.11 WIB.
- PT Matahari Putra Prima (MPPA) Tbk, saham +1,60%, ke Rp955/saham
- PT Ramayana Lestari Sentosa (RALS) Tbk, +0,77%, ke Rp655/saham
- PT Ace Hardware Indonesia (ACES) Tbk, +0,72%, ke Rp1.395/saham
- PT Matahari Department Store (LPPF) Tbk, +0,71%, keRp 2.840/saham
- PT Mitra Adiperkasa (MAPI) Tbk, +0,67%, ke Rp755/saham
Berdasarkan data, saham MPPA menjadi yang paling tinggi kenaikannya, yakni 1,60% ke level Rp955/saham dengan nilai transaksi mencapai Rp4 miliar.
Selanjutnya ada saham RALS naik 0,77% ke level Rp655/saham, melanjutkan kenaikan pada perdagangan kemarin sebesar 2,36%, dan tercatat sebulan naik 4,84%.
Ketiga, ada saham ACES yang naik 0,72% ke Rp1.395/saham, usai naik 0,36% pada perdagangan Senin kemarin. Tercatat dalam perdagangan satu minggu saham ini naik tipis 0,36%.
Selanjutnya, saham LPPF juga naik 0,71% ke level Rp2.840/saham, melanjutkan kenaikan 1,81% pada perdagangan kemarin.
“Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali. Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian yang sama di kemudian hari,” ujar Wakil Ketua KPCPEN Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (13/09/2021).
Dalam PPKM Minggu ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran. Salah satunya, terhadap kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall.
Pemerintah kini mengizinkan bioskop untuk kembali buka, setelah sebelumnya tidak boleh buka sama sekali di sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM level 2,3, dan 4.
Kemudian, setiap yang ingin masuk ke supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021 hari ini. Waktu operasi dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
Sumber: PPKM Dilonggarkan, Saham-Saham Ritel Kompak Naik, dengan peurbahan seperlunya.