Ajaib
Menu

Search

Apa saja kriteria saham syariah?

Semua saham syariah yang ada di pasar modal Indonesia, wajib dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, yakni setiap bulan Mei dan November setiap tahunnya.

Saat ini, kriteria saham syariah menurut OJK adalah sebagai berikut:

1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha yang haram
2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
 

  • Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau
     
  • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%

Kamu bisa membaca informasi lebih lanjut di sini
 

 

 

Butuh bantuan lebih lanjut?