Apa ada biaya investasi saham di Ajaib?
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan ketika kamu bertransaksi jual dan beli saham. Biaya ini terdiri dari empat komponen, yaitu:
Biaya broker
Komisi untuk Ajaib sebagai perantara yang menyampaikan order transaksi jual-beli saham ke dalam sistem perdagangan elektronik BEI.
Biaya transaksi (Levy)
Biaya jasa setiap kali investor menggunakan fasilitas Bursa Efek Indonesia untuk jual-beli saham.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak untuk setiap transaksi barang atau jasa. Dalam transaksi saham, jumlahnya 11% dari total biaya transaksi (levy).
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang hanya dikenakan untuk transaksi jual saham, yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final. Besarannya 0,1% dari nilai bruto (kotor) transaksi.
Di Ajaib, semua biaya ini telah digabung menjadi total biaya tambahan di atas harga saham yang ingin kamu transaksikan. Semakin besar nilai transaksimu, semakin kecil juga biayanya. Berdasarkan nilai transaksi, perinciannya adalah sebagai berikut:
- Jika <Rp150 juta, biaya untuk beli adalah 0,1513% dari nilai transaksi, biaya jual 0,2513%.
- Jika Rp150 juta sampai Rp1,5 miliar, biaya beli 0,1412%, biaya jual 0,2412%.
- Jika > Rp1,5 miliar, biaya beli 0,1311%, biaya jual 0,2311%.
Butuh bantuan lebih lanjut?