PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah Indonesia, berlaku hingga 28 Desember 2035. Izin ini diberikan pada 13 Mei 2024, menggantikan Kontrak Karya (KK) sebelumnya.
CEO dan Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Indonesia. “Vale Indonesia tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (15/5).
Dengan perolehan IUPK, PT Vale Indonesia atau INCO harus menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian baru serta memenuhi kewajiban membayarkan bagi hasil sebesar 10% dari laba bersih kepada pemerintah.
IUPK ini berlaku hingga sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025), dengan perpanjangan pertama selama 10 tahun hingga 28 Desember 2035, dan bisa diperpanjang lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: https://industri.kontan.co.id/news/vale-indonesia-inco-dapat-restu-iupk-izin-operasi-diperpanjang-hingga-2035 dengan pengubahan seperlunya.