Ajaib.co.id – Dewasa ini, semua orang sudah tidak asing dengan hutang baik keperluannya digunakan untuk berusaha, maupun untuk kegunaan konsumsi. Dalam agama Islam, hutang dianggap perkara yang fleksibel karena hutang dapat dianggap meringankan beban orang lain sehingga bagi umat muslim boleh untuk berhutang apabila berada dalam situasi yang mendesak.
Namun, ada juga hutang yang haram dilakukan, yaitu hutang yang dalamnya terdapat unsur riba. Sehingga, apabila umat muslim memiliki hutang riba, haruslah segera dilunasi dengan segera agar tidak menambah dosa. Nah, apakah bisa melunasi utang riba dengan pinjaman termasuk sunah? Penasaran? Yuk, simak ulasan berikut ini:
Apa itu Utang Riba?
Secara umum, pengertian hutang adalah pinjaman berupa uang yang diberikan baik dari orang maupun dari bank. Hutang dapat dibagi berdasarkan masa pinjamnya yaitu:
1. Utang Jangka Panjang
Hutang jangka panjang memiliki masa tenor yang panjang yang umumnya untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun. Hutang jangka panjang biasanya digunakan untuk memperkuat modal usaha dan juga dapat timbul karena pembelian aset seperti rumah atau kendaraan bermotor.
Hutang jenis ini biasanya memiliki beban bunga yang mengikuti masa tenor pinjaman. Semakin lama masa tenor pinjaman, maka bunga yang dibayarkan semakin banyak.
2. Utang Jangka Pendek
Hutang memiliki masa tenor kurang dari 1 tahun. Biasanya hutang ini digunakan untuk keperluan konsumtif ataupun keperluan mendadak seperti pembelian kebutuhan atau barang-barang dengan menggunakan kartu kredit.
Dalam ajaran Islam, hutang adalah akad atau janji yang harus juga dipenuhi yang dapat digunakan apabila dalam keadaan mendesak. Hutang wajib dibayar karena tidak membayar hutang dapat dikatakan telah merampas dan mengambil harta dari orang lain.
Dalam hadist HR Al-Bukhari menunjukkan bahwa Rasul pernah berhutang dan menggadaikan baju besinya sebagai jaminan atas proses pembayarannya.
Oleh karena itu, apabila memiliki hutang, maka kamu harus segera menyelesaikannya. Selain itu, ada syarat apabila melakukan hutang dalam Islam, yaitu:
- kepemilikan harta jelas dan halal;
- penagihannya tidak menggunakan jasa debt collector;
- penerima hutang menggunakan hutang untuk keperluan yang halal;
- pemberian hutang tersebut tidak memberikan keuntungan lebih kepada pemberi hutang.
Namun, tidak banyak yang mau memberikan pinjaman dengan mengikuti syarat dan adab secara Islam. Sulitnya memenuhi semua kriteria tersebut, berbanding terbalik dengan mengajukan pinjaman ke bank konvensional. Persyaratan yang diberikan oleh bank konvensional umumnya lebih mudah, namun pinjamannya biasanya terdapat unsur riba.
Riba merupakan tambahan-tambahan yang dibebankan kepada orang yang berhutang apabila terlambat untuk melakukan kewajiban pembayaran dalam batas waktu yang sudah ditetapkan.
Mengenal Riba Nasi’ah
Namun tidak semua bentuk riba itu adalah haram. Ada riba yang tidak haram penggunaannya yaitu riba nasi’ah. Mengutip hasil wawancara Republik.com dengan Ustadz Ahmad, untuk bisa dianggap sebagai riba nasi’ah secara benar dan akurat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Utang
Apabila akadnya bukan mengenai utang-piutang maka dapat dikatakan riba nasi’ah. Misalnya tujuan pemberian uang adalah sebagai titipan, maka tidak dapat dikatakan riba karena tidak terjadi transaksi pinjam meminjam.
2. Berupa Barang
Biasanya utang diberikan dalam wujud benda yang berfungsi sebagai alat pembayaran seperti emas, perak dan uang. Namun, utang dalam wujud barang seperti rumah, kendaraan, tanah, dan lainnya, tidak berlaku walaupun terdapat tambahan atau kelebihan yang harus dibayarkan. Dalam Islam, pinjaman benda yang telah masuk ke dalam akad sewa-menyewa atau disebut ijarah, dihalal kan oleh agama.
3. Tambahan menjadi syarat di awal
Pada umumnya, perjanjian dibuat dengan syarat yang disepakati di awal dan mencantumkan tambahan dalam pengembaliannya. Namun, apabila tambahan tersebut tidak disyaratkan di awal dan kemudian terdapat tambahan maka tidak diharamkan.
Adab Sebelum Berutang
Dalam Islam, terdapat adab sebelum kamu berhutang, yaitu:
1. Diperbolehkan berhutang jika keadaan benar-benar terpaksa
Ini merupakan syarat mutlak dalam berhutang. Apabila berhutang bukan untuk keperluan mendesak, maka hutang dapat menjadi penghalang amalan di akhirat.
2. Harus memiliki keinginan kuat untuk mengembalikannya
Hutang yang tidak dibayarkan adalah dosa. Sehingga hutang tersebut harus dibayarkan baik secara sekaligus maupun dicicil.
3. Perjanjian dibuat secara tertulis dan dihadapan para saksi
Untuk mencegah terjadinya tipu muslihat ataupun permasalahan di kemudian hari, perjanjian dibuat secara tertulis dan di hadapan para saksi yang dipercaya.
4. Pemberi hutang dilarang mengambil manfaat dari keadaan penerima hutang
Pemberian pinjaman ditujukan untuk membantu penerima pinjaman dari kesulitan finansial. Sehingga dilarang untuk memeras dan mempersulit keuangan penerima hutang dengan memberikan tambahan-tambahan apabila terlambat atau lalai dalam melaksanakan pembayarannya.
5. Bila tidak mampu untuk melunasinya, para pihak mencari solusinya
Dalam Islam diatur bahwa orang yang memiliki hutang dapat mengajukan pemutihan atau pembebasan dari hutang. Apabila pemberi hutang tidak mau, maka akan dicari solusi yang dapat diterima masing-masing pihak.
Meminjam untuk Melunasi Utang riba
Bahwa pinjaman wajib untuk dilunasi, apalagi hutang riba yang diharamkan, harus dilunasi dengan segera agar tidak menambah dosa. Nah, bagaimana bila menggunakan pinjaman untuk melunasinya?
Tidak ada larangan yang menyatakan bahwa melunasi hutang riba dengan menggunakan pinjaman, apalagi untuk hutang riba. Selama pinjaman tersebut bukan termasuk dalam riba dan penggunaannya dapat digolongkan mendesak atau darurat, maka dapat digunakan untuk melunasi hutang riba.
Pinjaman untuk melunasi hutang riba sebaiknya diminta dengan bantuan keluarga, tokoh agama ataupun orang saleh yang memiliki kemampuan secara finansial, sehingga kamu dapat melunasi hutang riba dengan melakukan pinjaman yang sesuai dengan syarat dan adab hutang dalam Islam, lho.
Dengan begitu kamu tidak perlu terbebani dalam menanggung dosa akibat hutang riba. Dan kamu harus ingat bahwa pinjaman tersebut harus ditujukan untuk melunasi hutang riba, bukan digunakan untuk keperluan yang lain.
Selain meminjam, sebenarnya kamu juga dapat menggunakan investasi untuk membantumu melunasi hutang. Kamu dapat menggunakan produk investasi syariah seperti berinventasi melalui bisnis saham yang tidak termasuk riba oleh agama dan juga reksa dana berbasis syariah.
Nah, semuanya ada dalam aplikasi Ajaib. Aplikasi ini juga memiliki izin, praktis dan dapat diakses melalui online. Nah, tunggu apalagi? Yuk unduh segera melalui Google Play dan Apple App Store sekarang juga!