Ajaib.co.id – PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) berencana menerbitkan surat utang berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) atau global bond senilai mencapai US$600 juta atau setara dengan Rp8,7 triliun. POWR akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juli yang akan datang untuk meminta persetujuan para pemegang saham.
Surat utang yang diterbitkan tersebut tidak ditawarkan kepada investor dalam negeri, namun akan ditawarkan secara terbatas kepada investor asing. Selanjutnya, surat utang tersebut akan dicatatkan di SGX-ST atau Bursa Efek Singapura.
“Penerbitan surat utang (Notes) oleh POWR melalui penawaran internasional kepada lembaga atau investor-investor lain di luar wilayah NKRI dan bersifat terbatas,” tutur manajemen dalam keterangan resmi, Senin (12/7).
Sebelumnya, POWR telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 2 Juni lalu untuk menyetujui penetapan pembagian dividen tunai dari tahun buku 2020 sebesar Rp36,84 per lembar saham. Jumlah ini mencapai Rp580,47 miliar.
Kemudian, penerbitan surat utang dalam jumlah pokok sebesar-besarnya mencapai US$600 juta tersebut akan digunakan untuk tujuan pembiayaan kembali atau refinancing surat utang (Notes) 2026, termasuk bunga dan biaya lainnya. Surat utang (Notes) 2026 diterbitkan pada 14 September 2016 sebesar US$550 juta atau setara Rp7,98 triliun tercatat dengan bunga sebesar 4,95%.
Suku bunga tetap direncanakan sebesar maksimal 5,75% per tahun atau lebih besar dari surat utang yang sebelumnya dan direncanakan akan jatuh tempo selambat-lambatnya tahun ke-15 sejak notes diterbitkan.
POWR juga menyebutkan, jika saat ini sedang dalam proses mediasi dan pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan hukum yang diajukan oleh PT Gasindo Pratama Sejati.
PT Gasindo Pratama Sejati menggugat PT Cikarang Listrindo Tbk dan beberapa pihak lain termasuk Kementerian ESDM, PT Elnusa Tbk (ELSA), PT Pertamina Gas, PT Ansi Mega Instrumenindo dan PT Pratiwi Putri Sulung, terkait dengan izin yang diberikan kepada POWR untuk membangun pipa gas yang digunakan untuk kepentingan sendiri sebagai cadangan.
PT Gasindo Pratama Sejati pun mengupayakan ganti rugi secara bersama-sama atau senilai total Rp2,03 triliun. Sampai dengan terbitnya di keterbukaan informasi (8/7), perkara tersebut masih dalam proses persidangan tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN). Manajemen berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak memberikan pengaruh negatif pada kelangsungan usaha dan rencana transaksi.
Sumber: Cikarang Listrindo akan Emisi ‘Global Bond’ Setara Rp 8,7 Triliun, dengan perubahan seperlunya.