Milenial, Rumah Tangga Masa Kini

Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Waris

Ajaib.co.id – Jika orang tuamu memiliki harta benda cukup banyak, sarankan kepada mereka untuk membuat surat keterangan waris. Hal ini sangat penting untuk mencegah perselisihan antar keluarga.

Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) atau biasa disebut surat keterangan waris merupakan akta otentik yang menyatakan kondisi pewaris meninggal dunia, ahli waris, dan harta yang ditinggalkan, termasuk harta untuk masing-masing ahli waris, hukumonline.com (30/09/2020).

Pembuatan surat keterangan waris dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negeri, Badan Harta Peninggalan (BHP), dan notaris. Dengan kata lain, surat ini diakui secara hukum. Tujuan pembuatannya adalah untuk mencegah perselisihan atau sengketa antar keluarga atau menghindari kepemilikan sepihak.

Jadi bagi kamu, orang tua, atau nenek kakek memiliki sejumlah harta seperti rumah, apartemen, tanah, logam mulia, dan lainnya, sebaiknya membuat surat keterangan waris. Tanpa surat ini, ahli waris tak dapat mengambil alih harta benda pewaris sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Syarat Membuat Surat Keterangan Waris

Buat kamu atau keluargamu yang ingin membuat surat keterangan waris, sebaiknya cek syarat yang dibutuhkan di bawah ini. Syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:

  1. Surat permohonan atau ahli waris rangkap tujuh.
  2. Fotokopi KTP milik ahli waris.
  3. Fotokopi KK milik pewaris.
  4. Fotokopi buku nikah pewaris.
  5. Surat kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau rumah sakit.
  6. Surat keterangan silsilah keluarga ahli waris dikeluarkan oleh kelurahan.
  7. Surat pernyataan ahli waris.

Cara Membuat Surat Keterangan Waris

Namun untuk memiliki surat keterang waris, ahli waris harus membuat surat pernyataan ahli waris terlebih dahulu. Adapun cara membuatnya adalah:

  • Membawa surat permohonan, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi buku nikah, surat keterangan, dan surat silsilah keluarga ke RT dan RW setempat untuk memperoleh surat pengantar.
  • Surat permohonan berisi semua identitas para ahli waris dan detail harta benda yang dimiliki oleh pewaris. Surat dapat dibuat lebih detail mengenai masing-masing ahli waris dan harta yang berhak dimiliki.
  • Meminta surat keterangan bermaterai ditandatangani oleh semua ahli waris, ditandatangani dua orang saksi (ketua RT dan RW setempat) untuk dilakukan permohonan ke kantor kelurahan dan dikuatkan di kantor kecamatan.
  • Setelah proses surat keterangan hak waris selesai, ahli waris bisa mengajukan fatwa waris ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.
  • Membayar permohonan perkara di pengadilan.

Proses mengurus surat keterangan waris hingga fatwa waris keluar membutuhkan paling lambat enam bulan. Estimasi biaya sekitar Rp150 ribu sesuai Pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama. Namun biaya bisa bervariasi, terlebih jika kamu dan keluarga menggunakan jasa notaris dan BHP.

Syarat Ahli Waris

Bagaimana dengan ahli waris? Apakah ahli waris harus keluarga? Ada anggapan yang mengatakan bahwa pasangan (istri atau suami), anak-anak, dan keluarga kandung berhak menjadi ahli waris. Namun mereka dapat kehilangan hak meskipun keluarga dekat.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 838, kriteria seseorang yang tidak berhak menerima warisan adalah:

  • Seseorang terlibat kasus hukum, karena ia membunuh atau melakukan percobaan pembunuhan kepada pemilik harta.
  • Seseorang telah dinyatakan bersalah, karena ia terbukti memfitnah dan mengajukan pengaduan pada pemilik harta.
  • Seseorang telah melakukan tindak kekerasan, karena terbukti mencegah pemilik harta untuk membuat atau mencabut surat wasiat.
  • Seseorang telah  merusak, memalsukan, atau menggelapkan surat wasiat pemilik harta.

Jangan Tunda Pembagian Warisan

Jika pewaris telah meninggal dunia, ada baiknya ahli waris jangan menunda pembagian warisan. Karena jika menundanya dikhawatirkan akan menimbulkan masalah atau perselisihan. Hal itu ditulis oleh Ustaz Ahmad Sarwat Lc pada buku 10 Penyimpangan Pembagian Warisan di Indonesia, Republika.co.id (31/08/2020).

Dalam buku, Ustaz Ahmad Lc, menulis bahwa syariat Islam tak membenarkan harta yang tidak bertuan. Jika pemilik harta meninggal dunia, Allah SWT telah menetapkan siapa yang akan menjadi pemilik hartanya, hal ini adalah para ahli waris secara sah.

Hal senada juga disampaikan oleh Ustaz Ahmad Sarwat, ia berpendapat pemindahan kepemilikan harta harus segera dilakukan atau setidaknya keluarga yang ditinggalkan mengumumkan kepada pihak lain bahwa harta pewaris telah dialihkan kepada ahli waris. Meski demikian kenyataannya banyak keluarga yang menundanya.

Harta yang ditinggalkan oleh pewaris, jelas Ustaz Ahmad, merupakan amanah yang harus segera dilaksanakan atau diserahkan kepada orang yang berhak (ahli waris). Oleh karena itu, penundaan membagi harta sama seperti sikap tak amanah, seperti mengambil harta yang tidak berhak, dan cenderung mempermainkan harta orang lain.

Bolehkah Orang Lain Menerima Warisan? 

Berdasarkan Hukum Islam, warisan boleh diberikan kepada siapa saja, tetapi jumlahnya tidak lebih dari sepertiga dari harta warisan, hukumonline.com (21/04/2020). Wasiat bertujuan sebagai pemberian dari pewasiat kepada penerima. 

Sedangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata, wasiat juga dapat menjadi pemberian atau disebut juga hibah wasiat. Kebolehan ini selama tidak melanggar ketentuan seperti tidak boleh lompat tangan (fidei-commis) dan tidak boleh memberikan wasiat kepada pasangan zinanya.

Jika telah menerima warisan, manfaatkan sebaik-baiknya. Bila kamu menerima properti, maksimalkan penggunaannya dan rutin melakukan perawatn. Kalau berupa uang, kamu dapat menginvestasikannya untuk rencana jangka menengah dan panjang. Misal investasi reksa dana pendapatan tetap, logam mulia, atau saham.

Unduh aplikasi Ajaib di Play Store dan App Store untuk mempermudah investor berinvestasi reksa dana dan saham. Investor juga bisa memperbarui informasi pasar serta kondisi ekonomi terkini. Semakin cepat menginvestasikan dana, kamu akan memperoleh keuntungan optimal.

Artikel Terkait