Transaksi Aset Kripto di Indonesia Capai Rp409,56 Triliun Sepanjang 2025
Gloria•November 12, 2025

Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan tren pemulihan signifikan sepanjang 2025. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total nilai transaksi aset kripto hingga Oktober 2025 mencapai Rp409,56 triliun, dengan lonjakan transaksi bulanan sebesar 27,64% pada Oktober dibanding bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut nilai transaksi pada Oktober tercatat Rp49,28 triliun, naik dari Rp38,61 triliun pada September.
Jumlah pengguna aktif juga meningkat menjadi 18,61 juta, naik hampir 3% dari bulan sebelumnya. “Kenaikan ini mencerminkan tingkat kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga,” ujar Hasan dalam rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (7/11).
OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Ekosistem
OJK kini memperkuat kerangka regulasi sektor aset digital melalui beberapa kebijakan baru. Salah satunya SEOJK Nomor 21/SEOJK.07/2025, yang mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama di sektor inovasi teknologi keuangan dan aset kripto.
Selain itu, RPOJK tentang Penawaran Aset Digital juga tengah disiapkan sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2024, yang akan menjadi pedoman bagi penawaran tokenisasi dan aset digital lain di Indonesia.
OJK turut merevisi POJK Nomor 27/2024 untuk memperluas cakupan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk instrumen derivatif. Revisi ini juga akan memperjelas peran bursa, lembaga kliring, dan kustodian, serta menegaskan aturan penyimpanan dana konsumen.
CFX Tetapkan 1.307 Aset Kripto Legal
Sementara itu, Bursa PT Central Finansial X (CFX) telah memperbarui daftar aset kripto legal di Indonesia melalui Surat Keputusan Direksi Nomor CFX/DIR-SK/020/XI/2025 tertanggal 6 November 2025. Dalam pembaruan tersebut, tercatat 1.307 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara resmi, turun dari 1.421 aset pada daftar sebelumnya.
Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi rutin untuk menjaga integritas dan transparansi pasar, sesuai dengan POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh perdagangan hanya pada aset yang masuk daftar resmi CFX.
Bitcoin, Ethereum, hingga Token Baru Masuk Daftar
Aset utama seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP (XRP), dan BNB (BNB) tetap termasuk dalam daftar legal, disusul oleh beberapa altcoin populer seperti Chainlink (LINK), Tron (TRX), dan Cardano (ADA).
CFX juga menambahkan beberapa token baru seperti Bali Coin (BALI), Giggle Fund (GIGGLE), MonPRO (MONPRO), dan Cypher (CYPR). Sebaliknya, sejumlah aset seperti 1Sol (1SOL), AlienX (AIX), dan SingularityNET (AGIX) dikeluarkan dari daftar terbaru. Pembaruan ini menegaskan komitmen regulator untuk menjaga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap aman dan sesuai aturan.
Artikel Terkait





Artikel Populer
Daftar 100% Online, Tanpa Minimum Investasi
Tentukan sendiri jumlah investasi sesuai tujuan keuanganmu!