Ajaib
Menu

Berita

BEI Terapkan Aturan Saham Rp1, Simak Batas ARA dan ARB yang Baru

TikaSeptember 22, 2026

Key Takeaway

  • BEI mengubah batas harga terendah saham dari Rp50 menjadi Rp1, yang berlaku mulai 28 September 2026.
  • Perubahan tersebut diikuti penyesuaian Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
  • Selama masa transisi 28 September–31 Desember 2026, saham dengan harga Rp1–Rp10 memiliki ARA dan ARB secara nominal sebesar Rp1, sedangkan saham di atas Rp10 masih menggunakan batas ARB 15%.
  • Mulai 1 Januari 2027, batas ARA dan ARB akan diterapkan secara simetris sesuai kelompok harga.
  • Untuk saham dengan harga Rp11–Rp200, ARA dan ARB menjadi masing-masing 35%; harga di atas Rp200–Rp5.000 menjadi 25%; dan harga di atas Rp5.000 menjadi 20%.

BEI Ubah Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas harga terendah saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1.

Perubahan tersebut mulai berlaku pada 28 September 2026 dan diikuti dengan penyesuaian batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Berdasarkan pengumuman resmi BEI pada Senin (21/9/2026), perubahan batas harga terendah menjadi Rp1 bertujuan memberikan ruang perdagangan yang lebih luas, meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery), serta mendorong likuiditas saham.

Pelajari lebih lanjut tentang aturan minimum harga saham Rp1.

Apa Itu ARA dan ARB?

Auto Rejection Atas (ARA) merupakan batas kenaikan harga saham dalam satu hari perdagangan. Sementara itu, Auto Rejection Bawah (ARB) merupakan batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan.

Dengan perubahan batas harga minimum saham, BEI juga menyesuaikan batas ARA dan ARB berdasarkan kelompok harga saham.

Penyesuaian tersebut akan diterapkan dalam dua tahap, yaitu selama masa transisi pada 28 September hingga 31 Desember 2026, kemudian berlaku dengan ketentuan baru mulai 1 Januari 2027.

ARA dan ARB Saham Selama Masa Transisi

Selama masa transisi dari 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA dan ARB secara nominal sebesar Rp1.

Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp10, batas ARB tetap sebesar 15%. Adapun batas ARA mengikuti kelompok harga masing-masing.

Rentang HargaARAARB
Rp1–Rp10Rp1Rp1
Rp11–≤Rp20035%15%
>Rp200–≤Rp5.00025%15%
>Rp5.00020%15%

Dengan demikian, pada masa transisi, perubahan paling awal terlihat pada saham dengan harga Rp1–Rp10, sementara batas ARB untuk saham di atas Rp10 masih tetap 15%.

Mulai 1 Januari 2027, ARA dan ARB Jadi Simetris

Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan batas ARA dan ARB secara simetris.

Artinya, batas maksimal penurunan harga akan disamakan dengan batas maksimal kenaikan harga pada setiap kelompok harga.

Rentang HargaARAARB
Rp1–Rp10Rp1Rp1
Rp11–≤Rp20035%35%
>Rp200–≤Rp5.00025%25%
>Rp5.00020%20%

Dengan ketentuan tersebut, saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 35%.

Untuk saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, batas ARA dan ARB masing-masing menjadi 25%. Sementara saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 20%.

Perbandingan Aturan Lama dan Aturan Baru

Perubahan ARA dan ARB dapat dilihat dalam tiga periode berikut:

Rentang HargaSaat Ini28 Sep–31 Des 2026Mulai 1 Jan 2027
Rp1–Rp10ARA Rp1, ARB Rp1ARA Rp1, ARB Rp1
Rp11–≤Rp200ARA 35%, ARB 15%ARA 35%, ARB 15%ARA 35%, ARB 35%
>Rp200–≤Rp5.000ARA 25%, ARB 15%ARA 25%, ARB 15%ARA 25%, ARB 25%
>Rp5.000ARA 20%, ARB 15%ARA 20%, ARB 15%ARA 20%, ARB 20%

Kenapa Aturan ARA dan ARB Diubah?

Perubahan ARA dan ARB tersebut merupakan bagian dari perubahan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1.

Menurut BEI, perubahan batas harga terendah tersebut bertujuan memberikan ruang perdagangan yang lebih luas, meningkatkan kualitas price discovery, serta mendorong likuiditas saham.

Aturan baru tersebut kemudian diterapkan melalui dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada Senin (21/9/2026) dan mulai efektif pada 28 September 2026.

Bagaimana Aturan ARA dan ARB untuk DINFRA?

Selain saham, BEI juga menyesuaikan batas Auto Rejection untuk Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

Untuk DINFRA dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas Auto Rejection Atas dan Bawah ditetapkan secara nominal sebesar Rp1.

Sementara untuk DINFRA dengan harga di atas Rp10, batas Auto Rejection tetap sebesar 10%.

Rentang Harga DINFRAARAARB
Rp1–Rp10Rp1Rp1
>Rp1010%10%

Sebelum perubahan, DINFRA dengan harga ≥Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%.

Pantau Perubahan Saham dan Trading di Ajaib

Perubahan ARA, ARB, dan batas minimum harga saham membuat penting untuk memantau pergerakan harga saham berdasarkan kelompok harganya.

Pantau pergerakan harga saham dan aktivitas perdagangan untuk mengikuti penerapan aturan baru tersebut. Mulai trading saham di Ajaib. Gunakan Ajaib Terminal untuk pengalaman trading yang lebih profesional dan powerful.

Google Play StoreApple App Store

Disclaimer: Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Ajaib Sekuritas membuat informasi  ini melalui riset internal perusahaan, tidak dipengaruhi pihak manapun, dan bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi jual/beli Efek. Harga saham berfluktuasi secara real-time. Harap berinvestasi sesuai keputusan pribadi.

Sumber: https://investortrust.id/market/116981/bei-resmi-hapus-batas-rp-50-ini-aturan-ara-arb-terbarunya

Profil Penulis

Tika
Tika

SEO Writer

Tika Azaria adalah SEO Writer di Ajaib yang menulis berbagai konten seputar saham, reksa dana, kripto, hingga saham AS dan keuangan secara umum. Ia menggabungkan strategi SEO dengan konten edukatif agar informasi investasi lebih mudah ditemukan dan dipahami oleh masyarakat.

Artikel Populer

Daftar 100% Online, Tanpa Minimum Investasi

Tentukan sendiri jumlah investasi sesuai tujuan keuanganmu!