OJK Targetkan Aturan Tokenisasi Aset Nyata (RWA) Rampung Q3-2026
Salsabilla•June 19, 2026

Pasar kripto Indonesia bersiap menghadapi lompatan besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menggodok Peraturan OJK (POJK) terkait Tokenisasi Aset Dunia Nyata atau Real World Assets (RWA) yang ditargetkan rilis paling lambat pada Kuartal III-2026. Langkah strategis ini diproyeksikan bakal mengubah total peta industri digital nasional, menggeser persepsi kripto dari sekadar instrumen spekulasi menjadi teknologi utilitas yang membumi.
Melalui regulasi ini, OJK ingin membuka pintu digitalisasi bagi berbagai aset fisik bernilai ekonomi tinggi, mulai dari emas, properti, surat utang (obligasi), hingga komoditas unggulan nasional— untuk masuk ke dalam jaringan blockchain.
Investasi Gaya Baru: Beli Properti dan Emas Lewat Fractional Ownership
Salah satu daya tarik utama dari tokenisasi RWA ini adalah konsep fractional ownership (kepemilikan fraksional). Mekanisme ini memungkinkan aset-aset ber-skala besar dipecah menjadi token-token digital berukuran kecil yang jauh lebih terjangkau.
- Akses Lebih Inklusif: Investor ritel tidak perlu lagi merogoh kocek miliaran rupiah untuk membeli satu unit properti utuh atau komoditas mahal.
- Modal Minimalis: Cukup dengan membeli beberapa token digitalnya saja, masyarakat sudah bisa memiliki “porsi saham” dari aset riil tersebut sesuai kapasitas modal mereka.
Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, menegaskan bahwa ekosistem bursa kripto Indonesia sudah siap sepenuhnya dari sisi infrastruktur untuk mengawasi inovasi ini. Namun, ia mengingatkan pentingnya tata kelola yang ketat, standarisasi operasional, serta pemisahan fungsi yang jelas demi memastikan perlindungan konsumen tetap berada di level tertinggi.
Bocoran Proyek Selanjutnya: Stablecoin Berbasis Rupiah
Tak berhenti di tokenisasi aset fisik, OJK bersama para pelaku industri juga sedang aktif mengeksplorasi pengembangan stablecoin domestik yang dijamin oleh cadangan aset riil dalam denominasi Rupiah.
Saat ini, proyek stablecoin tersebut tengah diuji coba dalam regulatory sandbox OJK. Mengingat potensinya yang besar untuk memangkas biaya dan mempercepat proses remitansi (pengiriman uang lintas negara), proyek ini dirancang agar dapat berjalan selaras dengan proyek Rupiah Digital (CBDC) milik Bank Indonesia. Jika sukses, langkah ini berpotensi besar memperluas taji mata uang Rupiah di dalam ekosistem digital global.
Analisis dibuat pada Jumat, 19 Juni 2026 oleh Panji Yudha, Financial Expert Ajaib Sekuritas.
Disclaimer: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Harga aset digital dapat berubah secara signifikan dalam waktu singkat; berinvestasilah sesuai analisis dan keputusan pribadi.
Artikel Terkait





Artikel Populer
Daftar 100% Online, Tanpa Minimum Investasi
Tentukan sendiri jumlah investasi sesuai tujuan keuanganmu!