Bisnis & Kerja Sampingan

Syarat, Biaya, dan Cara Daftar BPOM untuk UMKM secara Online

cara-daftar-bpom

Ajaib.co.id – Bagaimana cara daftar BPOM secara online? Pertanyaan ini seringkali dilontarkan para pelaku usaha UMKM, terutama yang baru saja memulai bisnis.

Saat ini syarat mengurus izin BPOM serta biaya izin BPOM dapat diketahui dengan jelas dan transparan secara online. Layanan ini dinilai lebih praktis dan mempermudah pelaku usaha khususnya UMKM untuk memperoleh izin BPOM.

Mungkin kamu ingin mengetahui cara daftar BPOM kosmetik atau cara mengurus BPOM makanan sesuai dengan bidang bisnismu. Sebelum itu, pahami dulu tentang apa itu izin BPOM dan manfaatnya untuk kemajuan bisnis.

Peran BPOM dan Manfaat BPOM bagi Bisnis

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga resmi pemerintah yang berwenang untuk mengawasi dan memberikan izin edar semua produk obat-obatan dan makanan di Indonesia. Selain mengawasi dan menerbitkan izin, BPOM juga memiliki kewenangan untuk melarang peredaran suatu produk obat atau makanan.

Bagi kamu pelaku bisnis, sangat penting memiliki izin edar dari BPOM untuk produkmu. Beberapa manfaat izin BPOM bagi bisnis antara lain:

  1. Menjadi garansi keamanan bagi produk sehingga konsumen akan lebih percaya.
  2. Legalitas jelas dan dapat masuk kualifikasi menjadi rekanan perusahaan dan instansi pemerintah.
  3. Citra produk meningkat dan bisa lebih unggul dibandingkan kompetitor yang belum memiliki izin BPOM.
  4. Kestabilan harga dari produk yang telah memiliki izin BPOM.
  5. Dapat menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk pasar manca negara.

Syarat Mengurus Izin BPOM dan Biayanya

Cara daftar BPOM online tidak rumit. Hanya saja kamu perlu menyiapkan syarat mengurus izin BPOM yang diperlukan. Untuk pendaftaran produk dalam negeri, persyaratannya antara lain:

  1. Surat Izin Industri dari Disperindag atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  2. Laporan uji analisis laboratorium yang berlaku enam bulan sejak tanggal pengujian berkaitan dengan produk zat gizi, uji kimia, cemaran mikrobiologi, zat yang diklaim sesuai label, dan lain sebagainya.
  3. Rancangan label sesuai dengan produk yang diedarkan serta contoh produk.
  4. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap dan benar.

Berapakah biaya izin BPOM? Berdasarkan penelusuran dari Bisnis.com, biaya registrasi izin BPOM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk layanan BPOM.

Biaya mengurus izin BPOM mulai dari Rp100.000 per produk untuk makanan dan obat-obatan. Sedangkan untuk jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi negara ASEAN sebesar Rp500.000 per produk, dan untuk negara di luar ASEAN biayanya mulai dari Rp1.500.000 per produk.

Setelah 5 tahun, izin BPOM perlu diperpanjang atau registrasi ulang. Biaya registrasi ulang izin BPOM adalah sebesar Rp1.000.000 per produk untuk usaha kecil obat tradisional. Biaya sertifikasi CPKB atau Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik adalah sebesar Rp5.000.000 per sertifikat.

Cara Daftar BPOM Makanan

Cara daftar BPOM dapat dilakukan jika perusahaan telah terdaftar di laman resmi pom.go.id. Untuk mendaftarkan perusahaan, ikuti langkah berikut:

  1. Buka laman https://e-reg.pom.go.id kemudian klik registrasi baru.
  2. Lengkapi formulir isian yang diminta dengan data yang sebenarnya, berupa data usaha, data penanggung jawab, serta data pengguna. Kemudian klik halaman selanjutnya.
  3. Masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan yang dimiliki oleh perusahaan.
  4. Unggah berkas persyaratan yang telah disiapkan.
  5. Setelah data yang kamu unggah lolos verifikasi, kamu akan menerima email yang berisi user ID dan password untuk mendaftarkan izin BPOM untuk masing-masing produk.

Dikutip dari Bisnis.com, cara mengurus BPOM makanan dapat dilakukan secara online. Setelah badan usaha berhasil terdaftar di BPOM, kamu dapat mengajukan izin BPOM untuk tiap-tiap produkmu.

Sebelum melakukan pendaftaran izin BPOM, pelajari dulu tentang standar dan persyaratan pangan olahan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain kategori pangan, bahan tambahan makanan, pangan steril komersial, pangan organik, pangan iradiasi, pangan produk rekayasa genetik, dan lain-lain.

Cara mengurus BPOM makanan adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman https://e-reg.pom.go.id kemudian klik menu e-registrasi pangan atau e-registrasi BTP.
  2. Login menggunakan user ID dan password yang dikirimkan melalui email setelah pendaftaran perusahaan.
  3. Upload dokumen persyaratan yang diminta, selanjutnya klik proses.
  4. Kemudian akan muncul penerbitan surat perintah pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal dan instruksi yang tersedia.
  5. Data yang kamu ajukan akan melalui tahap evaluasi, verifikasi, dan validasi dari petugas BPOM.
  6. Jika disetujui, kamu akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik untuk produk yang kamu daftarkan.

Cara Daftar BPOM Kosmetik dan Skincare

Untuk kamu yang baru pertama kali mengikuti cara daftar BPOM kosmetik secara online, kamu harus melakukan pendaftaran perusahaan terlebih dahulu. Terdapat izin produksi kosmetik dan izin edar atau notifikasi kosmetik.

Pengajuan izin edar atau notifikasi kosmetik dapat dilakukan oleh industri kosmetik lokal, badan usaha maupun perorangan yang terikat kontrak dengan industri lokal, dan importir kosmetika.

Dikutip dari Dikemas.com, berikut cara daftar BPOM kosmetik secara online.

  1. Buka laman https://notifkos.pom.go.id kemudian klik daftar produk.
  2. lengkapi formulir isian yang tersedia sesuai data yang sebenarnya. Lalu kirimkan.
  3. Kemudian akan muncul penerbitan surat perintah bayar. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal dan instruksi yang tersedia.
  4. Selanjutnya kamu akan memperoleh nomor ID produk.
  5. Jika permohonan disetujui, kamu aan menerima nomor notifikasi.

Lama proses izin BPOM sekitar 14 hari kerja. Jika ada kendala dalam mengurus izin BPOM, kamu dapat mengajukan aduan melalui situs resmi pom.go.id maupun aplikasi BPOM mobile. Tersedia juga layanan telepon HaloBPOM 1500533.

Cara daftar BPOM secara online semakin memudahkan pelaku usaha dan UMKM yang ingin mendaftarkan produknya. Syarat mengurus izin BPOM dan biayanya pun sudah diinfokan dengan jelas. Tidak perlu ragu lagi mendaftarkan produkmu untuk memperoleh izin BPOM.

Artikel Terkait