Ajaib.co.id – Kata yang sering menyertai istilah ‘subsidi’ adalah ‘bantuan’. Yang namanya ‘bantuan’ berarti bermanfaat. Dengan kata lain, ‘subsidi’ hampir pasti selalu bermanfaat. Benarkah demikian?
Sejumlah pakar telah mendefinisikan subsidi. Salah satunya adalah Milton H. Spencer dan Orley M. Amos, Jr. Dalam buku mereka yang berjudul “Contemporary Economics”, keduanya mengartikan subsidi sebagai suatu pembayaran yang dilakukan oleh pihak Pemerintah dalam suatu perusahaan ataupun rumah tangga agar bisa mencapai suatu tujuan tertentu.
Pada dasarnya, subsidi memang merupakan bantuan yang umumnya diberikan oleh Pemerintah kepada suatu yayasan, perkumpulan, atau masyarakat.
Pemerintah Indonesia kerap memberlakukan kebijakan subsidi yang beragam. Namun secara garis besar, subsidi yang diberikan pada setiap tahun anggaran antara lain:
- Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)
- Subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN)
- LPG tabung 3 kg
- Liquid Gas for Vehicle (LGV)
- Subsidi listrik
- Subsidi pangan
- Subsidi benih
- Subsidi pupuk
- Subsidi bunga kredit program, misalnya KPR bersubsidi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Public Service Obligation (PSO)
- Subsidi pajak/DTP
Jenis subsidi di atas bisa bertambah banyak seiring kondisi tertentu, seperti masa pandemi COVID-19 sekarang.
Tercatat, Pemerintah telah menggulirkan beberapa subsidi tambahan di masa pandemi COVID-19 yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari pengangguran, karyawan swasta, pelaku usaha kecil dan mikro (UMKM), aparatur sipil negara (ASN), bahkan murid dan mahasiswa. Subsidi-subsidi tersebut diharapkan dapat mendongkrak perekonomian yang melemah akibat terdampak pandemi COVID-19.
Selain subsidi listrik, sejumlah subsidi yang telah dikucurkan Pemerintah pada masa pandemi COVID-19 antara lain bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT), BLT dana desa, kartu prakerja, subsidi gaji karyawan, BLT UMKM, bantuan pulsa ASN serta paket data kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
Subsidi sendiri dapat dibedakan dalam berbagai bentuk, yaitu
- Hibah, pinjaman, penyertaan, pemindahan dana, atau jaminan langsung atas utang yang diserahkan secara langsung
- Pembebasan fiskal, misalnya keringanan pajak, yang juga berarti hilangnya pendapatan suatu pemerintahan
- Pembelian atau penyediaan barang atau jasa di luar prasarana umum
- Pembayaran oleh Pemerintah melalui suatu mekanisme pendanaan atau menyerahkan otorisasi kepada pihak swasta dalam melakukan tugas Pemerintah terkait penyediaan dana
- Bantuan yang memunculkan keuntungan, termasuk income dan price support
Dalam dunia ekonomi, tujuan dari subsidi adalah demi mengurangi harga atau menekan pengeluaran. Selain itu, subsidi juga bisa diterapkan dalam dunia perdagangan internasional. Dalam perdagangan internasional, subsidi bisa berupa bantuan keuangan yang diberikan oleh pihak Pemerintah kepada suatu perusahaan, industri, atau eksportir. Tujuannya agar meningkatkan kegiatan ekspor atau menekan kegiatan impor dari atau ke negara berkembang.
Layaknya setiap kebijakan lainnya, subsidi bisa dilihat dari dua sisi, baik positif maupun negatif. Secara positif, masyarakat luas, baik produsen, grosir, pengecer hingga konsumen bisa merasakan sejumlah dampak positif subsidi antara lain:
- Membantu peningkatan kualitas ekonomi masyarakat pada umumnya.
- Menjaga daya beli masyarakat luas.
- Bagi golongan berpendapatan rendah, subsidi dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
- Menurunkan harga barang atau jasa di bawah harga pasaran yang berlaku.
- Bagi pelaku usaha, subsidi bisa mencegah kebangkrutan, terutama saat ketidakpastian iklim bisnis.
- Selain terhindar dari kebangkrutan, subsidi juga bisa meningkatkan produktivitas para pelaku usaha.
- Dengan adanya subsidi, para pelaku usaha dapat meningkatkan produksi barang dan jasa yang semakin kompetitif terhadap barang dan jasa dari luar negeri.
Di samping dampak positif, subsidi juga bisa menimbulkan ekses negatif, seperti di bawah ini:
- Subsidi menciptakan alokasi sumber daya yang tidak efisien
Subsidi mampu mengakibatkan harga barang dan jasa menukik cukup tajam serta cenderung di bawah harga pasar. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa konsumen akan berperilaku boros dalam mengonsumsi barang yang disubsidi.
- Subsidi menyebabkan distorsi harga
Distorsi harga terjadi tatkala produsen menghasilkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah daripada yang seharusnya (harga barang sebelum disubsidi).
- Sarat muatan politik
Subsidi bisa saja bermuatan politik. Bila ini terjadi, maka besar kemungkinan subsidi sekadar untuk program populis. Dengan kata lain, subsidi tidak menyasar pada inti permasalahannya.
- Bisa tidak tepat sasaran
Pada praktiknya, subsidi selalu memiliki potensi tidak tepat sasaran. Jadi, yang menikmati subsidi justru bukanlah target sasaran yang dituju.
- Subsidi memakan biaya ekonomi yang besar
Selain dapat mengganggu pasar, biaya subsidi terbilang besar dan cukup mengambil porsi besar dalam APBN.
- Mematikan kompetitor
Dengan adanya subsidi, kompetitor, mayoritas pihak swasta, berpotensi dirugikan karena jatuhnya harga pasaran.
Dalam ranah perdagangan internasional, subsidi juga dianggap sebagai salah satu bentuk hambatan non tarif. Lazimnya, dalam kegiatan perdagangan internasional, subsidi berbentuk subsidi ekspor. Subsidi ini ditujukan pada barang-barang ekspor.
Instrumen subsidi pada barang-barang ekspor dapat memunculkan distorsi harga. Kondisi ini jelas tidak sesuai dengan salah satu prinsip perdagangan internasional, yaitu harus bersifat adil. Prinsip keadilan di sini ialah kebijakan suatu negara hendaknya juga tidak berpotensi merugikan kepentingan negara lain.
Selain itu, subsidi kepada para eksportir dapat menyebabkan ketidakmandirian kalangan eksportir sendiri. Hal ini karena mereka akan selalu bergantung pada subsidi yang diberikan oleh Pemerintah. Jika hal tersebut berlangsung cukup lama, maka bisa berpengaruh terhadap kualitas dan daya saing eksportir domestik terhadap eksportir negara lain.
Jadi, agar perdagangan internasional dapat berjalan secara adil, maka pembatasan subsidi harus dilakukan. Dalam konteks perdagangan internasional, pemberian subsidi hanya boleh diberikan untuk pengembangan produk primer, seperti produk-produk dari sektor kehutanan, pertanian, dan perikanan.
Sumber: Subsidi Adalah: Pengertian, Jenis dan Dampaknya untuk Perekonomian, Pengertian Subsidi dan Contoh Kebijakan Subsidi di Indonesia, dan Subsidi sebagai Bentuk Hambatan Perdagangan Internasional, dengan perubahan seperlunya.