Pajak

Pengertian dan Syarat-Syarat Wakaf sesuai Aturan Islam

Ajaib.co.id – Istilah wakaf merupakan hal yang sering kali kamu dengar ketika seseorang ingin memanfaatkan kepemilikan tanah untuk diserahkan ke pihak tertentu dan dijadikan tempat yang memberikan manfaat bagi orang banyak. Misalnya saja tanah yang diwakafkan untuk dijadikan rumah ibadah atau tempat pemakaman umum.

Istilah wakaf sendiri ada pada ajaran Islam yang diatur dengan ketentuan-ketentuan di dalamnya. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan wakaf dan syarat-syarat wakaf sesuai dengan ajaran Islam? Untuk memahami wakaf di dalam ajaran Islam, simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Wakaf

Sebelum membahas tata cara dan syarat-syarat wakaf, ada baiknya untuk memahami pengertian dari wakaf itu sendiri. Pada dasarnya, di dalam ajaran Islam sendiri wakaf diartikan berdasarkan pandangan Mazhab, salah satunya Mazhab Hanafi.

Wakaf merupakan cara untuk menahan kepemilikan benda pada seseorang atau wakif yang melakukan wakaf dengan mempergunakan manfaatnya bagi kebajikan.

Wakaf diambil dari kata waqf yang merupakan bahasa Arab dengan arti berhenti, menahan, atau diam. Bisa dikatakan juga maksud dari menahan ini adalah tidak diperjualbelikan, diwariskan, atau dihadiahkan.

Sedangkan menurut Undang-Undang No 41 tahun 2004, wakaf merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan memisahkan dan menyerahkan kepemilikan harta benda untuk dimanfaatkan dengan jangka waktu tertentu atau selamanya dan digunakan untuk keperluan ibadah serta kesejahteraan umum.

Hukum wakaf sendiri adalah sunnah yang mengacu pada Al-Quran surah Al-Hajj Ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Lalu, apa perbedaan wakaf dengan infak dan zakat?

Pada dasarnya, ketiga istilah ini memiliki konsep dasar yang cukup sama yaitu mengeluarkan harta benda untuk diberikan bagi pihak yang berhak. Akan tetapi, bentuk amal jariyah ketiganya jelas berbeda.

Zakat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan bagi setiap umat muslim jika mampu. Zakat juga diatur sesuai jenis zakat seperti zakat maal dan zakat fitrah. Sementara infak adalah bentuk sedekah berupa harta atau benda yang bisa dilakukan kapan saja dengan jumlah berapapun.

Sedangkan wakaf sifatnya sunnah dengan mengeluarkan harta benda yang memiliki nilai dan bisa dimanfaatkan banyak orang.

Jenis-Jenis Wakaf

Pada umumnya, harta benda yang biasa digunakan untuk wakaf adalah tanah dan bangunan. Padahal, ada beberapa jenis wakaf yang dilakukan dengan memanfaatkan kegunaan harta benda, di antaranya sebagai berikut:

Wakaf Berdasarkan Peruntukannya

Jenis wakaf yang satu ini juga dibedakan atas wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli atau juga disebut dengan ‘alal aulad dan dzurri merupakan wakaf yang ditujukan untuk kepentingan serta jaminan sosial di dalam lingkungan keluarga atau kerabat terdekat.

Misalnya saja mewakafkan rumah untuk keluarga besar karena ada anggota keluarga yang tidak memiliki rumah atau tempat tinggal.

Sementara wakaf khairi merupakan wakaf untuk kepentingan masyarakat dan agama. Misalnya saja tanah yang diwakafkan untuk dijadikan sarana bangunan kesehatan hingga area pemakaman umum.

Wakaf Berdasarkan Jenis Harta Benda

Jenis wakaf ini dibedakan menjadi tiga jenis harta yaitu:

·      Benda tidak bergerak seperti bangunan

·      Benda bergerak selain uang seperti peralatan dan perlengkapan untuk usaha.

·      Benda bergerak berupa uang

Wakaf Berdasarkan Waktu

Berdasarkan waktu, wakaf dibedakan menjadi dua macam wakaf yaitu muabbad dan mu’aqqot. Muabad adalah wakaf untuk berikan selamanya, sementara muaqqot merupakan wakaf dengan jangka waktu tertentu.

Wakaf Berdasarkan Penggunaan Objek

Untuk wakaf yang mengacu pada penggunaan objek dibedakan menjadi dua jenis yaitu ubasyir atau dzati dan mistitsmary. Ubasyir merupakan wakaf dengan objek yang bermanfaat untuk pelayanan masyarakat dan bisa langsung digunakan seperti pesantren, madrasah, hingga rumah sakit.

Sementara mistitsmary merupakan objek yang diwakafkan untuk penanaman modal berupa barang-barang atau pelayanan dan hasilnya bisa diwakafkan sesuai keinginan wakif.

Syarat-Syarat Wakaf

Suatu wakaf dapat dikatakan sah jika memenuhi syarat-syarat wakaf menurut hukum Islam. Syarat-syarat wakaf ini berdasarkan perbuatan atau tindakan dan ungkapan niat berupa lisan maupun tulisan.

Berikut syarat-syarat wakaf hingga bisa dikatakan sah:

·      Al-Waqif merupakan syarat pewakaf yang cakap bertindak pada pemakaian harta seperti berakal sehat, dewasa, merdeka, dan tidak sedang bangkrut.

·      Al-Mauquf merupakan syarat wakaf pada harta benda yang memenuhi syarat seperti berharga dan bernilai, milik pewakaf secara sepenuhnya, kadar dari harta yang diwakafkan sudah diketahui, serta harta yang bisa dipindahkan kepemilikannya.

·      Al-Mauquf ‘Alaih merupakan syarat wakaf pada pihak penerima yaitu nadzir dan pihak tidak tertentu atau ghaira mu’ayyan.

·      Sighah merupakan syarat wakaf berdasarkan isi ucapan saat melakukan wakaf berupa ucapan menunjukkan maksud kekal, dapat direalisasikan secepatnya, bersifat pasti, serta tidak mengandung syarat pembatalan.

Tata Cara untuk Melakukan Wakaf

Setelah kamu memahami syarat-syarat wakaf yang menunjukkan bukti sah, ada tata cara yang harus dilakukan pada proses wakaf. Di antaranya, cara melakukan wakaf sebagai berikut:

·      Wakif atau pewakaf, baik perorangan maupun badan hukum akan menghadap nadzir atau pihak penerima di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW. PPAIW merupakan pejabat berwenang yang ditentukan Kementerian Agama dalam membuat Akta Ikrar Wakaf atau AIW. Jika wakaf dilakukan dalam jumlah yang tidak tertentu, maka Nadzir tidak diwajibkan hadir.

·      Ikrar wakaf akan dilaksanakan wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dan membawa dua orang yang dijadikan sebagai saksi.

·      Ikrar dinyatakan secara lisan maupun tulisan dan dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.

·      PPAIW akan menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama serta Badan Wakaf Indonesia atau BWI untuk dimuat pada register umum wakaf di BWI.

·      Setelah itu, wakif harus membawa dokumen yang sah dan asli atas harta maupun aset untuk diwakafkan seperti sertifikat tanah dan akta tanah, ditambah surat pernyataan bahwa tanah atau bangunan dalam keadaan tuntas dan terbebas dari sengketa maupun ikatan.

Pengertian dan syarat-syarat wakaf ini bisa menjadi pedoman bagi kamu yang memiliki harta benda berlebih dan ingin diwakafkan. Wakaf memang bisa menjadi tabungan amal baik kamu selama hidup di dunia. Selain itu, tidak ada salahnya untuk menginvestasikan kepemilikan harta kamu menggunakan instrumen investasi seperti saham.

Investasi saham ini bisa dijadikan rencana keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang. Apalagi investasi saham kini bisa dilakukan secara mudah melalui smartphone kamu dengan menggunakan aplikasi Ajaib.

Ajaib merupakan media investasi online yang bisa membantu kamu berinvestasi saham secara aman, mudah, dan menghasilkan.

Kamu bisa membuat rekening saham secara online untuk bisa bertransaksi saham. Cukup dengan download aplikasi Ajaib di smartphone, kamu bisa mulai untuk berinvestasi saham dan menghasilkan keuntungan dari pembagian dividen maupun capital gain.

Artikel Terkait