Ekonomi

Mengenal Hukum Riba dan Kiat Investasi Saham Syariah

Mengenal Hukum Riba dan Kiat Investasi Saham Syariah

Ajaib.co.id – Hukum riba dalam Islam adalah haram. Bagaimana penjelasannya dan penerapan soal investasi saham syariah? Cek di bawah ini yuk agar kamu tidak asal investasi dan salah persepsi.

Pengertian Riba?

Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi di Kitab Minhajul Muslim sekaligus mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, riba adalah penambahan sejumlah harta bersifat khusus, detik.com (12/08/2020). Dalam kegiatan ekonomi, seperti meminjam uang, riba merujuk pada kelebihan pengembalian dari jumlah uang pokok pinjaman.

Misal Pak Tarno pinjam uang Rp1 juta pada pihak A, syaratnya pinjaman bunga 10 persen. Jadi ia harus mengembalikan sejumlah Rp1,1 juta. Dalam Islam, hal tersebut adalah haram. Namun bagaimana jika ingin investasi tetapi tidak terkena hukum riba? Sebenarnya cukup mudah menghindari hukum riba dalam investasi.

Kamu cukup mengikuti imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN). Pada fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa investasi di pasar modal adalah halal. Dengan syarat investasi harus dijalankan sesuai prinsip syariah.

Dalam Bab III Pasal 3, Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan. Jenis kegiatan emiten juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Seperti perjudian, produsen minuman haram, lembaga keuangan konvensional, dan lainnya.

Di bawah ini adalah beberapa ayat Al-Quran yang menjelaskan mengenai larangan melakukan riba seperti:

  1. Surat Al-Baqarah ayat 278:

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

  1. Ali Imran ayat 130

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.”

Jenis-Jenis Riba

Menurut buku Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, riba dibagi menjadi empat jenis yaitu:

  1. Riba Qardh: berupa suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh).
  2. Riba Jahiliyah: utang dibayar lebih dari pokoknya karena peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
  3. Riba Fadhl atau riba buyu: timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, kuantitasnya, dan waktu penyerahannya. Dalam pertukaran ini terdapat gharar, yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan.
  4. Riba Nasi’ah atau riba duyun: timbul akibat utang-piutang dan hasil usaha muncul bersama biaya.

Pendapat MUI Tentang Pasar Modal

Sebelum kita membahas mengenai hukum berinvestasi saham dalam islam. Penting bagi kamu untuk mengetahui bagaimana pendapat MUI mengenai Pasae Modal, Hukum pasar modal/investasi saham sudah diteliti oleh Dewan Syariah Nasional MUI secara khusus.

Dari hasil penelitian itu, MUI membuat kesimpulan bahwa fatwa tentang hukum pasar modal Indonesia, seperti yang tertera pada Fatwa DSN No. 40. MUI memberikan beberapa pendapat tentang investasi saham, yaitu

1. Pendapat Pertama

Ber-mualamah dengan melakukan transaksi jual-beli saham hukumnya adalah boleh. Hal itu dikarenakan pemegang dan pemiliki saham adalah mitra dalam perusahaan yang memiliki porsi kepemilikan saham dengan jumlah tertentu.

2. Pendapat Kedua

Saham-saham yang diperbolehkan adalah saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur. Ber-musahamah, ber-syarikah (kerja sama), dan melakukan transaksi saham perusahaan hukumnya adalah boleh.

Namun, dengan ketentuan perusahaan tersebut benar-benar ada, serta tidak mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian yang berarti. Hal ini karena saham adalah bagian dari kepemilikan modal yang dapat memberikan keuntungan (profit) kepada para pemilik/pemegang saham sebagai imbal hasil dari kegiatan bisnis dan perniagaan perusahaan tersebut. Dengan begitu, kegiatan investasi saham tersebut pada hukumnya adalah halal dan tanpa ada keraguan.

3. Pendapat Ketiga

Menjual dan menjaminkan suatu saham diperbolehkan, yang penting tetap memperhatikan aturan yang berlaku di perusahaan.

Hukum Bermain Saham Dalam Islam

Hukum beli saham menurut Islam adalah halal jika dilakukan sesuai transaksi syariah, terutama jika saham dibeli dengan pasti, bebas dari hal-hal yang mencengangkan, dan tidak mengandung unsur riba dalam pembeliannya. Saham-saham yang diizinkan adalah saham perusahaan dagang atau manufaktur dengan ketentuan yang benar-benar bukan rekayasa.

Saham juga tidak boleh dijual dan dijamin asalkan sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, jual beli halal atau haramnya menurut MUI dan islam adalah dilihat dari tiga unsur dasarnya, yaitu:

  1. Transaksi saham
  2. Pengelolaan perusahaan
  3. Cara penerbitan saham

Jika, ketiga elemen ini dijalankan sesuai prinsip syariah atau ajaran agama islam, maka perdagangan saham akan dianggap halal dan boleh dilakukan. Selain itu, saham yang tidak berasal dari perusahaan yang bergerak di industri seperti minuman keras, industri kasino, dan sebagainya, akan menjadi haram menurut islam.

Hukum Saham yang Halal

Terdapat pengenalan mengenai penetapan hukum saham dalam Islam. Mengutip dari Ensiklopedi Hukum Islam, dalam literatur fiqih, diambil dari istilah musahamah yang berasal dari kata sahm yang berarti saling memberikan saham atau bagian.

Melansir dari jurnal Islamic Equity Market karya Rahmani Timorita Yulianti, dalam akad ini tujuan pembeli saham adalah menerima penyesuaian sesuai proporsinya apabila perusahaan mengalami keuntungan. Sebaliknya, jika perusahaan merugi, pemilik saham ikut dirugikan sesuai proporsinya.

Oleh sebab itu musahamah diklasifikasikan oleh ahli fiqih modern sebagai salah satu bentuk syirkah (perserikatan dagang).

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal Dalam fatwa tersebut, tertulis bahwa transaksi pasar modal yang diperbolehkan harus mengindari beberapa hal seperti:

  1. Perdagangan dengan penawaran dan/atau permintaan palsu.
  2. Perdagangan yang tidak disertai dengan barang dan/atau jasa.
  3. Perdagangan atas barang yang belum dimiliki.
  4. Pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari emiten atau perusahaan publik.
  5. Transaksi marjin atas efek syariah yang mengandung unsur bunga (riba).
  6. Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar).
  7. Melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
  8. Transaksi lain yang tidak pasti (gharar), penipuan (tadlis), termasuk juga mengandung (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang terkait (taghrir).

Kiat Investasi Saham Syariah

Investasi saham syariah sama seperti saham konvensional. Hanya saja dalam proses, pemilihan, dan transaksi saham berdasarkan syariat Islam. Namun yang jadi pertanyaan, jika prinsip syariah tidak mengenal hukum riba, dari mana keuntungan yang diperoleh investor?

Jawabannya sama seperti saham konvensional, yaitu capital gain dan dividen. Capital gain kondisi di mana harga saham jual lebih tinggi dari harga beli. Sedangkan dividen adalah bagi hasil yang berasal dari perusahaan karena kinerja perusahaan mencatatkan laba. Meski demikian tidak semua perusahaan yang membukukan laba membagikan dividen.

Dalam investasi saham syariah, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan agar memperoleh untung dan tetap berkah di jalan Allah, yaitu:

1. Rekening Efek Syariah

Rekening efek wajib dimiliki oleh investor saham. Jika ingin investasi saham bebas hukum riba, kamu harus membuat rekening efek syariah di perusahaan sekuritas syariah. Karena jika rekening telah siap digunakan, kamu akan melakukan transaksi pasar modal dengan sistem syariah. Perusahaan sekuritas yang berprinsip syariah di antaranya Mandiri Sekuritas, BNI Sekuritas, dan Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

2. Indeks Saham Syariah

Salah satu cara untuk mempermudah kamu dalam membeli saham syariah adalah melihat indeks saham syariah. Seperti Jakarta Islamic Index (JII), Index Saham Syariah Indonesia (ISSI), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70). Pada perdagangan saham konvensional ISSI sama seperti indeks LQ45.

Namun emiten yang berada pada sistem syariah telah dipastikan sahamnya halal. Bahkan bisnis emiten tidak ada transaksi meragukan (gharar), spekulatif, judi (termasuk margin trading), tak ada keterlibatan bank konvensional, perusahaan tidak menjalankan bisnis haram (memproduksi, mendistribusikan, dan menjual minuman beralkohol, rokok, dan lainnya), dan pastinya bebas riba.

3. Memperdalam Seputar Saham

Sebagai investor saham, memperdalam ilmu dan informasi seputar saham adalah suatu kewajiban. Dengan hal tersebut kamu bisa memilih emiten yang tepat atau menghindari saham gorengan. Sehingga kamu akan mendapatkan keuntungan optimal.

Memperdalam ilmu saham tak bisa dilakukan dalam sehari, tetapi luangkan waktu satu-dua jam setiap hari untuk mempelajari analisis fundamental seperti laporan keuangan masing-masing perusahaan. Laporan itu bisa diakses di laman Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelajari PER, EPS, BV, perkembangan perusahaan, pertumbuhan industri, dan lainnya.

Selain itu, pelajari juga analisis teknikal untuk mengetahui tren saham naik (uptrend) atau turun (downtrend) dan melihat pergerakan saham dari waktu ke waktu. Satu lagi, tak ada salahnya membaca buku atau menyimak video edukasi dari Ryan Filbert, Ellen May, TICMI, bergabung dalam forum atau grup WhatsApp sesama investor, dan masih banyak lagi.

Investasi Syariah Lain

Selain saham, masih ada investasi lain yang berbasis syariah. Investasi tersebut bisa kamu gunakan untuk tujuan jangka pendek hingga panjang.

1. Reksa Dana Syariah

DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai reksa dana syariah. Jadi bisa dipastikan bahwa semua produk reksa dana syariah bebas riba, masyir, dan ghahar dalam pengelolaan sekaligus pembagian keuntungannya.

Reksa dana syariah juga telah melewati proses cleansing, yang tak ada di reksa dana konvensional. Dengan kata lain, produk sudah dibersihkan dari hal-hal yang tidak sesuai prinsip syariat Islam. Sehingga reksa dana syariah merupakan produk investasi halal.

2. Surat Berharga Syariah Negara

Surat Berharga Negara (SBN) atau obligasi juga ada yang berbasis syariah. Surat-surat yang diperdagangkan berasal dari produk-produk halal, data transparan, sehingga aman untuk investasi syariah.

Buat kamu yang ingin investasi reksa dana maupun obligasi syariah, cek di Ajaib. Aplikasi tersebut memungkinkan kamu memilih jenis investasi sesuai dengan tujuanmu. Produknya pun beragam, mulai dari konvensional hingga syariah. Dan Ajaib telah berizin dari OJK.

3. Logam Mulia

Logam mulia atau biasa disebut emas juga memiliki metode pembelian secara syariah. Fatwa MUI pun telah memberikan lampu hijau terhadap transaksi emas. Investasi emas tanpa riba bisa dilakukan dengan cara:

  • Tabungan emas di Pegadaian Syariah.
  • Membeli emas di bank syariah.

Harga emas PT Antam per gram pada 25 Oktober 2020 sebesar Rp1.009.000, CNBCIndonesia.com (03/10/2020). Harga tersebut telah naik sebanyak Rp247.000, jika dibandingkan harga per gram pada 1 Januari 2019 sebesar Rp762.000.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum riba adalah haram. Namun, kamu bisa tetap melakukan investasi saham syariah yang menggunakan prinsip syariah.

Untuk investasi saham syariah, kamu bisa melakukannya melalui aplikasi Ajaib! Di Ajaib, kamu bisa memilih beragam jenis perusahaan yang masuk dalam kategori saham syariah. Sehingga, kamu tidak perlu lagi meragukannya. Selain itu, di Ajaib kamu juga bisa memulai investasi dengan modal mulai dari Rp100 ribu untuk pembelian saham di berbagai perusahaan. Yuk mulai investasi kamu sekarang juga di Ajaib!

Nah, kini di Ajaib juga telah menyediakan layanan premium lewat Ajaib Prime. Di mana, dengan Ajaib Prime, kamu bisa mendapatkan layanan ekslusif mulai dari konsultasi portofolio, laporan eksklusif, bebas biaya broker, dan masih banyak lagi. Jadi tunggu apalagi? Yuk mulai investasi kamu sekarang juga di Ajaib!

Artikel Terkait