Ekonomi

Mengenal Fungsi dan Jenis Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga keuangan
Lembaga keuangan

Ajaib.co.id – Lembaga Keuangan Bukan Bank atau Industri Keuangan Non Bank memiliki fungsi penting dalam perekonomian Negara. Untuk lebih jelas, cek jenis dan fungsi lembaganya. Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah sebuah badan dengan kegiatan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Lembaga ini menghimpun dana masyarakat dengan mengeluarkan surat berharga, lalu menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.

Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank

Setelah memahami pengertian lembaga keuangan, kamu juga perlu mengetahui fungsinya untuk kepentingan masyarakat. Kamu sebagai masyarakat tentunya membutuhkan bank umum dan bank sentral untuk penyediaan jasa keuangan.

1.Memberi Bantuan Modal

Penyalur bantuan modal, tak hanya bank. Namun lembaga keuangan non bank juga berfungsi menyalurkan atau memberikan bantuan modal berupa kredit, baik jangka pendek maupun panjang. Biasanya kredit di lembaga keuangan non bank lebih mudah persyaratannya dan bunga kompetitif dibandingkan bank konvensional.

2. Mengumpulkan Dana Masyarakat

Lembaga keuangan non bank berfungsi mengumpulkan dana masyarakat dengan menerbitkan dokumen berharga sekaligus menyalurkannya kembali untuk membiayai investasi untuk individu maupun perusahaan yang membutuhkan.

3.Mendorong Ekonomi Pasar Modal dan Pasar Uang

Fungsi berikutnya adalah mendorong pengembangan ekonomi pasar modal dan pasar uang. Seperti menjadi penggerak, penanggung, serta perantara pada setiap penawaran perdana dan/atau penukaran saham, obligasi, surat utang, serta surat berharga lainnya.

4.Menjadi Perantara

Lembaga ini juga berfungsi sebagai perantara bagi perusahaan di Indonesia. Selain itu bisa pula menjadi badan hukum pemerintah dalam pengadaan kredit di dalam maupun luar negeri.

5.Membuka Kesempatan Bagi Tenaga Ahli

Ketika lembaga keuangan non bank telah beroperasi, mereka membutuhkan tenaga ahli di bidang keuangan. Oleh karena itu, lembaga ini membuka kesempatan dan merekrut tenaga ahli terbaik untuk mengembangkan bisnis perusahaan sekaligus ekonomi Negara.

Jenis Lembaga Keuangan Non Bank

Banyak lembaga keuangan non bank yang keberadaannya ada di sekitar kita. Bahkan tanpa disadari, kita menggunakan jasa atau produknya. Berikut jenisnya:

1.Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang menawarkan perlindungan kepada nasabahnya. Seperti proteksi kesehatan, jiwa, pendidikan, kendaraan bermotor, dan lainnya. Dalam menjalankan bisnis, perusahaan asuransi membutuhkan tenaga ahli di bidang finansial yang akan mengumpulkan dan mengelola dana nasabah sesuai ketentuan. Semua perusahaan asuransi dan lembaga keuangan non bank lain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan adalah lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan dengan menawarkan pinjaman modal dalam waktu tertentu. Pengguna jasa lembaga keuangan akan mengembalikan modal berdasarkan waktu dan nilai yang telah disepakati. Tak sedikit bentuk dari lembaga pembiayaan, bahkan keberadaannya ada di sekitar kita, yaitu:

–         Perusahaan leasing: perusahaan ini sangat banyak di Indonesia. Perusahaan leasing akan memberikan pinjaman modal kepada debitur untuk kebutuhan konsumsi. Misal kredit kendaraan bermotor atau barang elektronik. Contoh FIF dan Adira Finance.

–         Perusahaan anjak piutang: perusahaan yang melakukan kegiatan pembelian, penagihan, pengambilalihan, serta pengelolaan utang piutang kepada perusahaan lain. Anjak piutang sering disebut dengan factoring. Misal Aditama Finance dan Sarana Global Finance.

–         Perusahaan perdagangan surat berharga: perusahaan ini menjalankan kegiatan pembiayaan dengan mengeluarkan surat berharga. Sehingga surat bisa diperdagangkan dan dipindahtangankan. Contoh pasar modal.

–         Perusahaan modal ventura: ini adalah badan usaha dengan usaha pembiayaan kepada perusahaan yang membutuhkannya. Kegiatan perusahaan modal ventura seperti penyertaan saham, pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil usaha. Misal Bina Artha Ventura dan Astra Mitra Ventura.

3.Dana Pensiun

Perusahaan dana pensiun adalah lembaga keuangan non bank yang menyimpan dan mengelola dana pensiun dari para karyawan suatu instansi atau perusahaan pemberi kerja. Perusahaan akan mengumpulkan dana pensiun karyawan setiap bulannya.

Ketika karyawan telah pensiun, perusahaan akan memberikannya dana pensiun ke karyawan atau keluarga per bulan. Contoh perusahaan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Pensiun dan PT TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).

4.Lembaga Keuangan Khusus

Lembaga keuangan khusus merupakan perusahaan yang melakukan tugas dan fungsi khusus. Pada umumnya berkaitan dengan usaha mendukung program pemerintah dalam rangka mensejahterakan rakyat.

Contoh lembaga keuangan khusus yang juga diawasi oleh OJK antara lain Perusahaan Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Danareksa (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Lembaga Penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

5.Fintech

Keberadaan financial technology (fintech) yang marak beberapa tahun terakhir menjadi bagian dalam lembaga keuangan bukan bank. Fintech berperan dalam mendorong inklusi keuangan, di mana setiap masyarakat memperoleh akses keuangan formal berkualitas, aman, terjangkau, dan sesuai kemampuan. Berdasarkan jenisnya, fintech dibedakan menjadi peer-to-peer (p2p) lending, market aggregator, manajemen risiko investasi, dan dompet digital (payment, clearing, and settlement).

6.Koperasi Simpan Pinjam

Ada satu lagi lembaga keuangan non bank yang keberadaannya ada di sekitar kita, Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Namun KSP tidak diawasi oleh OJK, tetapi wewenang perizinan dan pengawasan KSP ada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam praktiknya, KSP menghimpun dana semua anggota dan menyalurkan ke anggota yang memerlukan secara kredit. Jika terdapat Sisa Hasil Usaha (SHU) akan dibagi kepada para anggotanya.

Di antara jenis lembaga di atas ada yang bergerak di bidang investasi. Buat kamu yang ingin berinvestasi logam mulia, saham, reksa dana, atau obligasi, lakukan sesuai ketentuan berlaku. Misal investasi saham, kamu perlu membuat rekening di perusahaan sekuritas untuk bisa membeli saham-saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Begitu pula dengan investasi reksa dana. Selain memilih jenis reksa dana sesuai tujuan, pilih pula Manajer Investasi (MI) dan penyedia layanan transaksi yang telah memiliki izin dari OJK serta mempunyai reputasi baik di mata investor. Salah satunya Ajaib yang memberikan informasi hingga melayani transaksi reksa dana dari MI berizin.

Artikel Terkait