Ajaib.co.id – Syarat membuat SKCK perlu diketahui untuk kamu yang membutuhkan surat tersebut. SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Meski sudah tidak banyak dibutuhkan, namun untuk beberapa keperluan surat ini biasanya wajib dilampirkan.
Umumnya kebutuhan SKCK ini bertujuan sebagai bukti bahwa pelampir surat ini tidak pernah terlibat dalam kasus atau tindakan kriminal apapun. Oleh karena itu yang berwenang menerbitkan surat ini adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang operasionalnya dikeluarkan oleh Polsek atau Polres.
Biasanya mereka yang ingin melamar menjadi CPNS, diharuskan untuk melampirkan surat ini. Selain itu, ada juga perusahaan swasta lain yang mengharuskan terlampirnya surat ini dalam melamar pekerjaan.
Masa berlaku SKCK hanya sampai 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Ada tanggal yang tertera di surat itu, jadi kamu harus mengingatnya dengan baik. Jika sudah jatuh tempo, surat tersebut sudah tidak bisa digunakan, dan kamu wajib membuatnya yang baru atau memperpanjang SKCK.
Apa itu SKCK?
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan dokumen yang diperlukan oleh seseorang untuk memenjuhi persyaratan administrasi. Sebelumnya, SKCK dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik).
SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan. Dengan kata lain, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan telah berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
Persyaratan yang Perlu Dilengkapi Sebelum Membuat atau Perpanjang SKCK
Ketika kamu diharuskan membuat atau melakukan perpanjangan SKCK kamu harus segera mempersiapkan beberapa persyaratannya. Karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar surat itu bisa kamu peroleh. Di bawah ini adalah syarat-syarat yang perlu kamu lengkapi untuk mendapatkan SKCK..
1. Mempersiapkan surat pengantar
Surat pengantar ini bisa kamu dapatkan dari kantor kelurahan sesuai dengan domisili. Sebelum ke kelurahan, kamu biasanya diharuskan membawa surat dari RT dan RW tempat kamu tinggal. Setelah itu baru mendatangi kantor kelurahan. Salah satu syarat pembuatan SKCK ini biasanya bisa kita peroleh dalam sehari, jadi kamu bisa menunggunya.
Perlu diketahui syarat surat pengantar ini tidak berlaku di beberapa kantor kepolisian. Untuk itu sebelum mengurus surat pengantar dari kelurahan atau RT/RW, sebaiknya kamu cari tahu dulu apakah kantor polisi yang akan kamu datangi mengharuskanmu membawa surat pengantar tersebut sebagai syarat pembuatan SKCK.
2. Mempersiapkan berkas pribadi
Berkas pribadi ini berkaitan dengan data diri. Ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan. Beberapanya di antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi SIM. Ada baiknya membawa berkas yang asli jika sewaktu-waktu diminta untuk menunjukkan.
- Fotokopi KK, dan berkas aslinya.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau fotokopi ijazah, dan berkas aslinya
- Jika kamu memiliki paspor, bawa fotokopi paspor dan berkas aslinya.
- Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar. Foto harus dengan latar belakang merah, dan berpakaian rapi.
Cara Membuat SKCK Offline & Online
Jika persyaratan di atas sudah kamu siapkan, kamu bisa memproses pengajuan SKCK. Kamu bisa memilih ingin mengajukannya secara offline atau secara online. Untuk pengajuan secara offline atau online, inilah tahapan-tahapan yang harus kamu lalui.
1. Membuat SKCK Offline
Jika secara offline, kamu bisa memperoleh SKCK pada hari itu juga. Namun, kamu perlu menyisihkan waktu, karena pengajuan ini hanya bisa dilakukan ketika jam bekerja berlangsung.
Kamu bisa langsung mendatangi Polres atau Polsek terdekat di jam kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Setibanya di Polres atau Polsek, tanyakan ke petugas piket lokasi loket untuk pembuatan SKCK.
Petugas akan memeriksa semua dokumen persyaratan pengajuan SKCK yang telah kamu bawa. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah melakukan perekaman sidik jari.
Perekaman sidik jari ini ada pengenaan biaya administrasi, ada pula yang gratis. Kebijakan biaya administrasi ini tergantung dari kantor kepolisian yang kamu datangi.
Selanjutnya, kamu tinggal menunggu berkas SKCK selesai dibuat oleh petugas. Untuk pembuatan SKCK ini memiliki biaya administrasi. Kamu bisa menanyakan langsung ke petugasnya.
2. Membuat SKCK Online
Untuk pengajuan SKCK secara online, tahapannya tidak jauh berbeda dengan pengajuan secara offline. Hanya saja cara membuat SKCK online ini hanya berlaku di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Jabodetabek, Jawa Timur, Sidoarjo, Surabaya, Malang, Pontianak, Balerang, dan Banyuwangi.
Masing-masing dari wilayah itu memiliki website pengajuan SKCK yang berbeda. Jadi harus kamu perhatikan baik-baik sesuai dengan wilayah domisilimu.
Kamu bisa langsung mengunjungi laman website www.polri.go.id. Klik SKCK On-Line yang terletak di tengah laman. Kamu akan dibawa ke laman yang beralamat https://skck.polri.go.id/.
Sebelum kamu memilih Form Pendaftaran yang terletak di bagian menu laman, ada baiknya membaca kembali isi laman mengenai persyaratan SKCK. Selanjutnya kamu bisa memilih dan meng-klik menu Form Pendaftaran.
Selanjutnya akan muncul pop-up berupa form online yang harus kamu isi. Formulir online ini harus kamu isi dengan jujur sesuai dengan keperluan dan data diri yang dimiliki.
Kamu akan dimintai untuk meng-upload beberapa dokumen yang sama seperti pengajuan manual. Akan ada pertanyaan tertulis yang diajukan kepadamu, seperti apakah kamu pernah terlibat dalam tindakan kriminal. Kamu harus menjawabnya dengan jujur.
Lalu, pertanyaan berikutnya yang harus dijawab adalah alasan mengapa kamu memerlukan SKCK. Pertanyaan itu sangat penting sebagai syarat membuat SKCK, syaratnya tentu harus jelas.
Selesai dengan pengisian formulir, kamu bisa mengirimkannya dengan menekan tombol kirim. Setelah itu, kamu akan mendapatkan konfirmasi melalui e-mail yang berisi kapan SKCK-mu akan selesai dan diambil.
Kamu perlu membawa dokumen-dokumen berisi data diri yang telah disebutkan sebelumnya sebagai proses verifikasi di Polres atau Polsek terdekat. Jika dokumen yang kamu bawa sudah lengkap, maka proses pengambilan SKCK akan berlangsung cepat. SKCK akan segera di tanganmu jika petugas telah memverifikasi dokumen yang kamu bawa.
Tempat Pembuatan SKCK Berdasarkan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah
Perlu diketahui bahwa kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. Selain itu, pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai alamat KTP/SIM pemohon. Sehingga, bagi pendatang akan sulit mendapatkan SKCK hanya dengan mendatangi Polsek atau Polres. Oleh karena itu, di bawah ini adalah beberapa Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah terkait penerbitan SKCK berdasarkan kebutuhannya yang perlu kamu pahami.
1. MABES POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri
- Persyaratan adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Airport Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Melamar Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Pertukaran Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bekerja di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional
2. POLDA
- Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di tingkat Provinsi dan Nasional
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Pendidikan di lain Povinsi
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
- Adopsi Anak Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)
- Persyaratan Adminitrasi Sebagai Tenaga Ahli
- Anggota Legislatif Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional
- Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke Luar Negeri
- Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Keperluan lain di Tingkat Provinsi
3. POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
- Pass Bandara Soetta
- Melanjutkan Pendidikan kedinasan dan di luar Kabupaten/Kota
- Calon Penerima Penghargaan
- Keperluan lain di Tingkat Kabupaten
4. POLSEK
- Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa dan Aparatur Desa
- Pindah Alamat Melanjutkan
- Pendidikan Lingkup Kecamatan
- Keperluan lain di Tingkat Kecamatan
Biaya Pembuatan SKCK Terbaru
Mengutip situs polri.go.id, biaya pembuatan SKCK menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 (tiga pulih ribu rupiah). DI mana, biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat. Kamu pun bisa menggunakan SKCK itu sesuai dengan keperluan yang dimiliki. Jangan lupa mengenakan pakaian yang pantas dan rapi, walaupun hanya untuk mengambil dokumen.
Nah, setelah kamu berhasil membuat permohonan pembuatan SKCK dan mendapatkannya, kamu bisa segera mengurus keperluan yang kamu ingin urus, seperti mencari kerja. Pastikan setelah kamu mendapatkan kerja, jangan lupa untuk menyisihkan pendapatnmu untuk berinvestasi.
Ajaib merupakan salah satu aplikasi yang dapat membantu kamu memulai investasi dengan mudah, cepat, dan aman. Melalui Ajaib, kamu bisa memulai investasi dengan modal mulai dari Rp100 ribu! Yuk mulai investasi!