Pajak

Wajib Tahu! Ini Beragam Jenis Pajak di Indonesia

jenis pajak di Indonesia

Ada banyak jenis pajak di Indonesia. Agar kamu bisa lebih mengerti dan mendalami sebagai wajib pajak, redaksi Ajaib akan mengulas mengenai jenis pajak di Indonesia sebagai berikut ini.

Pajak merupakan iuran yang ditagih pemerintah Republik Indonesia kepada rakyatnya sesuai dengan peraturan undang-undang. Pajak itu sifatnya memaksa dan tidak bisa dirasakan rakyat secara langsung.

Dilihat secara umum, jenis pajak di Indonesia ini dibedakan menjadi dua, yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Menurut pengertiannya, pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Departemen Keuangan. Sementara pajak daerah merupakan pajak yang dikelola pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota.

Nah, pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain:

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pungutan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Subjek PPh dibagi menjadi dua, yakni wajib pajak dalam negeri dan luar negeri. Menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, mereka adalah pihak yang membayar, memotong, dan memungut pajak yang terutang atas objek pajak.

Sedangkan Objek PPh adalah setiap penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. Penghasilan itu didapat dari wajib pajak di dalam maupun luar negeri. Berikut ini beberapa jenis PPh yang berlaku di Indonesia:

  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 19
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 24
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 29, dan
  • PPh Final Pasal 4 ayat 2.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah iuran yang menjadi transaksi jual beli jasa dan barang kepada wajib pajak pribadi atau badan. Mereka dikenakan biaya pajak ini setelah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam peredarannya, pajak jenis ini dipungut untuk produsen ke konsumen. PPN masuk dalam kategori pajak tak langsung. Produsen adalah wajib pajaknya.

Sedangkan yang berkewajiban untuk membayar PPN adalah konsumen akhir. Objek pajak atau orang yang dikenakan PPN diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN dan perubahannya yakni Undang-Undang 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2010. Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN disebutkan, pungutan ini dikenakan atas:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang masih masuk daerah pabean yang dilakukan Pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang asalnya dari luar daerah pabean di dalam paerah pabean.

Sebagai catatan, daerah pabean merupakan wilayah yang masuk dalam kawasan Republik Indonesia, baik di darat, laut, udara, hingga Zona Ekonomi Eksklusif. Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang yang mengatur kepabean (UU Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabean).

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi barang mewah baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Barang-barang mewah merupakan objek PPnBM di antaranya:

  • Barang yang bukan kebutuhan pokok.
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Barang yang serung digunakan masyarakat dengan penghasilan sangat luar biasa.

Untuk melaporkan PPnBM, wajib pajak bisa melaporkannya dengan mengisi formulir SPT Masa PPN 1111. Ini merupakan formulir yang digunakan oleh para wajib pajak ketika membuat laporan mengenai barang-barang mewah yang terutang.

Bea Meterai

Bea Meterai (BM) adalah pajak yang ditarik iuran dengan memanfaatkan dokumen seperti akta notaris, kwitansi pembayaran, hingga surat yang isinya nominal uang dengan berbagai ketentuan. Biasanya, untuk melunasi Bea Materai, kamu bisa melakukannya dengan dua cara, yakni:

  • Benda meterai yang biasanya meterai tempel dan kertas meterai.
  • Cara yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan

Cara ini menggunakan teknologi pencetakan dan sistem komputerisasi. Nilai dari Bea Meterai juga terbagi menjadi 2 yaitu Rp3.000 dan Rp6.000. Kedua nilai tersebut digunakan tergantung dari kebutuhannya.

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan iuran atas pemanfaatan tanah dan atau bagunan. Ada dua jenis PBB, yakni PBB Sektor P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota) dan PBB Sektor P3. Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan yang diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 merupakan hal yang sudah mengatur pembagian sektor tersebut. Berikut ini macam-macam pajak daerah atau pajak yang dipungut pemerintah daerah:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
  • Pajak Air Permukaan.
  • Pajak Rokok.
  • Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan.

Itulah ragam jenis pajak di Indonesia. Kamu perlu memahami agar bisa mengetahui tiap beban pajak yang harus kamu tanggung sebagai masyarakat Indonesia.

Bacaan menarik lainnya:

Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Kelompok Yayasan Obor: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait