Dunia Kerja

Cek BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah dengan 5 Cara Ini!

Cek BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah dengan 5 Cara Ini!

Ajaib.co.id – Pendapatan tiap bulan karyawan tetap yang terdaftar dan memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan akan dipotong sesuai ketentuan. Iuran dikumpulkan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam investasi Jaminan Hari Tua (JHT), sehinga jumlahnya berkembang. Jika pekerja bisa mencek saldo JHT dengan cek BPJS Ketenagakerjaan, maka ia akan mampu merencanakan skema masa pensiunnya.

Pengertian BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Program ini merupakan program wajib dari pemerintah Indonesia kepada seluruh perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi pada setiap karyawan.

Risiko kecelakaan tersebut termasuk kecelakaan yang terjadi ketika karyawan sedang dalam perjalanan dari tempat tinggal menuju tempat kerja, atau sebaliknya. Juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Meski sudah jelas, masih ada banyak masyarakat yang kurang memahami perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Di mana, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia dan wajib diberikan oleh pemberi pekerjaan kepada karyawan. Sedangkan, BPJS Kesehatan memberikan manfaat berupa perlindungan kesehatan secara mendasar kepada seluruh rakyat Indonesia.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan meliputi empat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun. Apa perbedaan keempat program ini? Simak selengkapnya di bawah ini yuk!

1. Program jaminan kecelakaan kerja

Program ini memberi manfaat berupa perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi ketika perjalanan dari tempat tinggal menuju tempat kerja atau sebaliknya. Program ini juga memberikan perlindungan atas penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

2. Program jaminan kematian

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Besarannya akan diberikan secara berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta, dan akan diberikan sekaligus. Program ini juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

3. Program jaminan hari tua atau JHT

Program ini akan memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito.

Untuk mencairkan program ini ada beberapa persyaratan seperti:

  • Usia peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, terkena PHK, tidak aktif bekerja,  meninggalkan wilayah Indonesia selamanya. 
  • Peserta meninggal dunia.
  • Peserta cacat total tetap.

4. Program jaminan pensiun

Progran ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

1. Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via SMS

  • Jika belum terdaftar dalam layanan cek saldo, harus melakukan aktivasi akun dengan cara mengirimkan SMS ke 2757 dengan format REG # NoJamsostek/BPJS # Tanggal lahir # Nama Ibu Kandung
  • Kamu akan mendapat SMS balasan:
  • TERIMA KASIH TELAH MENDAFTAR DAN NO ID ANDA xxxxxxxxxUNTUK MENGETAHUI SALDO ANDA, KETIK SALDO#ID_ANDA
  • Jika sudah terdaftar, tinggal mengirimkan pesan dengan format SALDO#ID_anda kirim ke 2757
  • Anda akan menerima balasan seperti ini: SALDO JHT ANDA NO. ID xxxxxxxxx S.D (tanggal hari ini) Rp xx.xxx.xxx,-

2. Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi Smartphone

Aplikasi BPJSTK Mobile dapat didownload gratis di Google Play & App Store, dan diinstall di smartphone Android, Apple, dan Blackberry. Lalu registrasi awal untuk mendapatkan PIN. Data yang akan diminta:

  • No. KPJ (bisa cek pada kartu BPJS Ketenagakerjaan)
  • No. E-KTP
  • Tanggal lahir
  • Nama

3. Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via ATM

Fasilitas ini hanya tersedia bagi nasabah Bank BNI. Datangi ATM Bank BNI, ikuti panduan yang tertera di layar monitor ATM. Saldo dapat dilihat, namun tidak dapat diambil.

4. Mengecek Saldo JHT melalui Website

a. Jika belum teregistrasi

  • Pilih menu registrasi atau alamat web: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs
  • Isi formulir dengan: nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor E-KTP, nama ibu kandung, nomor HP dan email.
  • Selanjutnya, akan menerima PIN log in melalui inbox email yang didaftarkan.
  • PIN aktivasi juga akan diterima via SMS di nomor yang didaftarkan.

b. Jika Anda sudah teregistrasi:

  • Masuk ke website: http://as.bpjsketenagakerjaan.go.id/sso/login.bpjs  
  • Masukkan nomor KTP, atau email untuk registrasi
  • Pilih menu Layanan
  • Pada kolom “Layanan cek saldo JHT” pilih Aktivasi
  • Input PIN Aktivasi yang dikirim via SMS, lalu klik Enter
  • Pilih menu cek saldo JHT, dan submit.
  • Saldo JHT Anda akan segera ditampilkan.

5. Mengecek Saldo JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bawa persyaratan-persyaratan untuk mengecek saldo JHT. 

Mekanisme BPJS ketenagakerjaan

  • Jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan per orang 5,70% per bulan; 2% dipotong dari gaji, sisanya 3,7% dibayar perusahaan. Iuran dikumpulkan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam investasi, sehinga berkembang.
  • Hasil investasi di JHT minimum sebesar bunga deposito bank pemerintah.
  • Sebelum usia 56 tahun, manfaat JHT dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sbb:
  • Maksimum 10 % dari saldo sebagai persiapan usia pensiun.
  • Maksimum max 30% dari saldo untuk uang perumahan
  • Penarikan sebagian hanya bisa 1x selama kepesertaan.
  • Bila setelah usia 56 tahun peserta masih bekerja dan ingin menunda pencairan JHT, maka JHT dicairkan saat berhenti bekerja.
  • Besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya wajib diinformasikan kepada peserta 1x setahun oleh BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT apabila peserta wafat adalah:
  • Janda/duda
  • Anak
  • Orang tua, cucu
  • Saudara Kandung
  • Mertua
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Jika tidak ada ahli waris dan wasiat, maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
  • Jika terjadi kurang bayar JHT akibat kekeliruan pelaporan upah, maka jadi tanggung jawab perusahaan.

Persembahan Negeri

Program BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam membantu kesejahteraan masa tua para pekerja di tanah air. Di mana, dalam program jaminan ini, bukan hanya berguna ketika peserta berusia 56 tahun, namun juga berfungsi sebagai jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan ketika peserta meninggal dunia.

Dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa mempersiapkan hari tuamu dengan aman dan tanpa perlu khawatir. Asuransi ini setidaknya bisa membantu kamu mempersiapkan hari tua dan juga masa pensiun kamu. Namun, jumlahnya tidak terlalu besar. Nah, kamu bisa melengkapi masa tuamu dengan berinvestasi.

Dengan investasi kamu bisa lebih aman secara finansial di masa depan. Ada banyak investasi yang bisa kamu pilih, seperti reksa dana atau saham. Di mana, kedua investasi ini bisa kamu pilih sesuai dengan tujuan keuangan kamu, misalnya untuk dana pensiun, dana pendidikan, dan sebagainya.

Ajaib merupakan salah satu platform investasi yang dapat membantu kamu memulai investasi, baik reksa dana maupun saham, kapan dan di mana saja dengan mudah hanya dengan modal awal Rp10 ribu. Jadi tunggu apalagi? Yuk mulai persiapkan masa depan dengan investasi di Ajaib.

Artikel Terkait