Dunia Kerja, Pajak

Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Wajib Diketahui Pengusaha

Pajak dan Retribusi

Kita mengenal pajak dan retribusi sebagai pungutan yang diberikan oleh pemerintah daerah bagi masyarakat. Namun tahukah kamu apa sebenarnya perbedaan pajak dan retribusi itu? Sebagian orang tidak benar-benar paham akan perbedaaan keduanya dan bahkan cenderung menganggap sebagai hal yang sama.

Adapun, pajak dan rertibusi sebenarnya memang sesuatu yang mirip namun juga berbeda. Sebenarnya penting bagi wajib pajak untuk tahu beda dua jenis pungutan ini agar memahami lebih jauh soal hak dan kewajiban negara maupun warganya. Selain itu, tentunya menambah literasi keuanganmu soal pelaksanaan pembiayaan negara termasuk sumber dananya.

Pada prinsipnya, pajak adalah pungutan wajib yang diberikan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu. Pajak diberikan baik kepada orang pribadi atau badan atas aktivitas tertentu sesuai regulasi yang ditetapkan. Pembayarannya bersifat self assesmnet dengan bukti berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Sedangkan retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian fasilitas yang telah disediakan dan atau diberikan untuk dinikmati oleh pembayar retribusi. Untuk setiap layanan ini baru dikemudian dibebankan biaya retribusi. Bukti pembayarannya biasanya berupa karcis atau tiket sebagai penanda.

Ibaratnya, membayar pajak akan dirasakan dampaknya oleh pembayar pajak setelah beberapa saat misalnya ketika menikmati jalan yang bagus atau transportasi umum yang nyaman. Sedangkan retribusi dibayarkan ketika mengunjungi museum atau fasilitas publik lainnya.

Contoh paling mudah dipahamu untuk membedakan pajak dan retribusi ialah soal pungutan parkir. Pajak parkir merupakan pungutan yang harus dibayar kepada daerah sebagai pembayaran atas penyelenggaraan jasa parkir. Pembayarannya dibebankan kepada pengelola lahan parkir. Sedangkan retribusi parkir dibebankan kepada pengguna langsung yakni pemilik kendaraan yang memanfaatkan lahan tersebut.

Pajak diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Sedangkan retribusi diterapkan oleh pemerintahan daerah untuk kepentingan Pendapatan Asli Daearh (PAD). Baik pajak daerah maupun retribusi daerah merupakan sumber utama dari PAD. Penerapannya keduanya diatur dalam peraturan daerah masing-masing sesuai dengan potensi wilayahnya.

Perbedaan Pajak dan Retribusi dari Sudut Pandang Pengusaha

Pungutan baik berupa pajak maupun retribusi adalah unsur biaya yang tak boleh luput dari perhatian pengusaha. Seorang enterpreneur handal tentunya akan memperhitungkan semua unsur biaya sedetail mungkin agar tak ada biaya tak terduga sama sekali.

Karena itulah penting sekali bagi seorang pengusaha untuk tahu perbedaan dua jenis pungutan ini dan bagaimana besarannya akan memberikan dampak bagi usaha yang dijalankannya. Aktivitas ekionomi yang dijalankan oleh badan usaha maupun usaha kecil memang menjadi salah satu objek pungutan yang cukup potensial.

Itulah alasan mengapa pengusaha harus paham apa perbedaanya dari berbagai aspek yang berlaku. Sebagai seorang pengusaha, kamu pasti sering mendengar istilah pajak dan retribusi. Secara umum, pajak dan retribusi merupakan sama-sama berupa pungutan. Jika dilihat dari sisi itu saja, memang kedua entitas tersebut bisa dikatakan tidak memiliki perbedaan yang berarti.

Namun, sebenarnya pajak dan retribusi itu adalah dua hal yang berbeda. Masing-masing memiliki perbedaan jika dilihat dari segi dasar hukum, manfaat, tujuan, dan sebagainya. Lalu, apa saja perbedaan dari pajak dan retribusi ini? Berikut penjelasannya.

  • Dasar Hukum

Jika dilihat dari dasar hukum, pajak diatur dalam UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atau UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Selain itu, ada pula dasar hukum pajak di dalam UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi Pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara.

Sedangkan dasar hukum retribusi ialah dari Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah. Maka dari itu, keutamaan retribusi lebih rendah dibandingkan pajak meskipun bukan berarti tidak wajib dipenuhi. Maksudnya adalah pajak dibebankan pada hampir semua warga negara sedangkan retribusi tidak.

  • Manfaat

Pajak merupakan salah satu cara pemerintah melakukan pemerataan pendapatan warga negara. Oleh karena itu jika kamu membayar pajak dalam jumlah tertentu, maka tidak langsung merasakan manfaatnya. Sebab, uang pajak itu nantinya akan digunakan untuk perbaikan jalan raya, membayar fasilitas kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, dan lainnya.

Sementara, manfaat retribusi bisa kamu rasakan secara langsung. Misalnya, retribusi parkir, kamu bisa menitipkan kendaraanmu. Contoh lainnya, retribusi kebersihan, retribusi pengolahan limbah, dan lain sebagainya. Kamu mendapatkan jasa sesaat setelah atau sebelum membayarkan pungutan ini.

  • Tujuan

Secara umum, pajak memiliki tujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi suatu negara dan menyejahterakan masyarakat. Keberadaanya menjadi sumber pendanaan utama atas pelaksanaan negara termasuk dalam hal pembangunan.

Sementara, tujuan retribusi memberikan jasa atau izin kepada masyarakat sehingga mereka bisa melakukan kegiatan secar legal. Selain itu, masyarakat juga dapat mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Dampak lainnya, pemerintah mendapatkan keuntungan dari aktivitas masyarakat tersebut.

  • Lembaga yang Menangani

Berdasarkan lembaga yang memungut pajak dibagi menjadi dua yakni Pajak Negara dan Pajak Daerah. Untuk Pajak Negara ini pemungutannya dilakukan oleh Kemeteriaan Keuangan melalui Direktorat Pajak. Sedangkan pajak daerah pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Masing-masing memilih wilayah kerja yang berbeda. Pajak negara misalnya saja pajak penghasilan, pajak kendaraan dan pajak barang mewah. Sedangkan pajak daerah berupa pajak reklame, pajak hotel, dan pajak parkir. Sedangkan untuk retribusi, hanya dikelola oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini ialah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

  • Objek dan Sifat

Objek pajak lebih bersifat umum, seperti pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya. Adapun sifat pajak menurut undang-undang dalam pemungutannya dapat dipaksakan. Jika tidak membayar pajak, maka akan ada konsekuensi yang ditanggung.

Sementara, objek retribusi adalah perorangan atau badan yang menggunakan dan mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah. Adapun untuk sifat retribusi dapat dipaksakan kepada orang atau badan yang termasuk dalam objek dari retribusi itu. Jikda tidak mendapatkan manfaatnya maka tidak perlu melakukan pembayaran retribusi.

Itulah beberapa perbedaan dari pajak dan retribusi yang harus dipahami oleh pengusaha. Selain dipahami, sebagai pengusaha, kamu juga harus menaati pembayarannya ya. Jangan lupa jadi warga negara yang baik dengan selalu taat membayar pajak!

Bacaan menarik lainnya:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait