Pajak

Langkah-Langkah & Syarat Bikin NPWP Secara Online

Langkah-Langkah & Syarat Bikin NPWP Secara Online

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki semua Warga Negara Indonesia. Namun, bagaimana syarat bikin NPWP dengan mudah plus gampang. Perlu kamu ketahui, NPWP wajib dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak. Selain itu, NPWP juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti bekerja dalam sebuah perusahaan, pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya. Untuk mempermudah kamu bekerja, kamu wajib memiliki NPWP. Berikut ini, syarat bikin NPWP agar menjadi WNI yang baik.

#1 Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha

1. Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).

#2 Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha

1. Fotokopi KTP (WNI).
2. Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
4. Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

#3 Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin melaksanakan hak & kewajiban secara terpisah

1. Fotokopi KTP (WNI)
2. Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
3. Fotokopi Kartu NPWP suami
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
6. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Langkah Membuat NPWP Online

Di zaman yang sudah modern seperti ini, membuat NPWP secara online. Berikut langkah-langkah selengkapnya untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi secara online adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.  Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.

2. Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.

3. Lakukan Aktivasi Akun dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang kamu gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang di dalam email tersebut untuk aktivasi.

4. Isi formulir pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya kamu harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah kamu buat. Setelah login, kamu akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan isi seluruh data dengan benar pada formulir yang tersedia. 

5. Setelah semua data pada formulir =terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Kemudian, kamu harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah kamu siapkan.

8. Setelah berkas kelengkapannya siap, kamu harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kmu sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut bisa diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen tersebut paling lambat harus dilakukan 14 hari setelah formulir terkirim.

9. Jika tidak ingin repot menyerahkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, kamu dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration.

10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, kamu dapat memeriksa status pendaftaran NPWP kamu melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, kamu harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWPmu akan segera dikirim ke alamat kamu melalui Pos Tercatat.

Itulah beberapa syarat dan langkah yang harus kamu persiapkan sebelum bikin NPWP. Dengan cara membuat NPWP yang mudah, kamu bisa melaksanakan hak dan kewajibanmu dalam pembayaran pajak dengan mudah juga. Yuk jadi wajib pajak yang baik dengan taat bayar pajak.

Bacaan menarik lainnya:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait