Berita

Tax Amnesty Jilid II Sukses, Nilai Mencapai Rp10,71 Triliun

Ajaib.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memiliki sisa waktu 30 hari lagi dari batas akhir 30 Juni 2022. Di sisa waktu tersebut, tercatat bahwasanya harga yang berhasil diperoleh negara lewah PPh atau pajak penghasilan telah mencapai Rp10,71 triliun.

Dikutip dari situs resmi DPJ pada Minggu (29/5), jumlah PPh tersebut berasal dari 53.348 wajib pajak yang mengikuti program PPS jilid II. Lebih lanjut, sampai pukul 08.00 WIB, sudah ada 62.207 surat keterangan.

Adapun jumlah PPh tersebut berasal dari harta bersih yang diungkapkan senilai Rp106,60 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp92,19 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp7,7 triliun. Dari total nilai tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan mencapai Rp6,62 triliun.

Sementara itu, peserta PPS jilid II bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Hestu Yoga Saksama, selaku Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Pajak (DJP), mengingatkan kembali kepada para wajib pajak yang belum mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan program tax amnesty jilid II. Karena akan ada sanksi berat menanti jika ditemukan harta yang belum dilaporkan.

“Mengingatkan saja, konsekuensi dari dulu ikut tax amnesty, nah sekarang diberikan kesempatan untuk ikut PPS kebijakan I, tapi kalau kemudian masih ketinggalan lagi kita kembali ke Undang-undang Tax Amnesty Pasal 18,” jelas Hestu.

Sebagai informasi, Program PPS hanya berlangsung selama enam bulan dan akan berakhir pada bulan Juni. Pemerintah menyediakan dua skema tarif bagi wajib pajak, antara lain:

  1. Berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Harta tersebut diperoleh dari 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015. Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut, tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6 – 11%.
  2. Hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12 – 18%.

Sumber: Tinggal Sebulan Lagi, Tax Amnesty Jilid II Capai Rp10,71 Triliun, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait