Ajaib.co.id – Pembagian dividen tunai sebesar Rp475,6 miliar lembar atau setara dengan Rp61,75 per saham telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT BTPN Syariah Tbk (BTPS). Selain itu, RUPST BTPS juga telah menyetujui laba ditahan sebesar Rp969,4 miliar untuk mendukung usaha perseroan ke depannya.
Hal ini tidak lepas dari kinerja positif BTPS di tahun 2021 yang telah dipublikasikan pada bulan Februari lalu. Di mana dalam publikasi tersebut diungkapkan bahwa kinerja BTPS menunjukkan kinerja yang prima dengan adanya pertumbuhan pembiayaan 10% (yoy) menjadi Rp10,4 triliun, dengan kualitas pembiayaan yang sehat.
Sementara itu, total aset perseroan tumbuh 13% menjadi Rp18,5 triliun dari Rp16,4 triliun (yoy). Dana pihak ketiga tumbuh 12% (YoY) menjadi Rp11,0 triliun dari Rp9,8 triliun, dan Laba bersih setelah pajak (NPAT) mencapai Rp1,5 triliun.
“Alhamdulillah, pertumbuhan pembiayaan bank dengan kualitas yang sehat dan terjaga adalah bukti dukungan kuat dari seluruh stakeholders yang telah turut terlibat bersama menjadi bagian dari BTPN Syariah, berkomitmen dalam memberdayakan keluarga prasejahtera produktif yang terus fokus kami lakukan,” ungkap Direktur BTPN Syariah Arief Ismail.
Selain mengesahkan dan menyetujui Laporan Keuangan, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan, tahun buku 2021, salah satu keputusan dalam RUPST adalah menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Mahdi Syahbuddin sebagai dewan komisaris BTPN Syariah efektif pada tanggal 21 April 2022. Adapun sebagai informasi, tidak terjadi perubahan dalam susunan anggota direksi maupun dewan pengawas syariah BTPN Syariah.
Sumber: BTPN Syariah Alokasikan Rp475 Miliar Untuk Bagi Dividen ke Pemegang Saham, dengan perubahan seperlunya.