Apakah berinvestasi di Ajaib aman?
Ajaib terdiri dari tiga perusahaan yang masing-masing memiliki izin resmi dari lembaga terkait.
Kamu bisa melihat izin-izin Ajaib melalui website resmi OJK, IDX (Indonesia Stock Exchange), maupun BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
- Transaksi reksa dana di Ajaib difasilitasi oleh PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib Reksadana) dengan izin APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) no KEP-7/PM.21/2018. Lihat izinnya di sini.
- Transaksi saham di Ajaib difasilitasi oleh PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib Sekuritas) dengan izin PPE (Perantara Penjual Efek) no KEP-171/PM/1992. Lihat izinnya di sini.
- Transaksi aset kripto di Ajaib difasilitasi oleh PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto) dengan izin BAPPEBTI no 008/BAPPEBTI/CP-AK/04/2022. Lihat izinnya di sini.
Selain diawasi berbagai lembaga negara, berinvestasi di Ajaib juga aman karena:
- Untuk saham, dana harus ditransfer (top-up) ke RDN (Rekening Dana Nasabah), dan hanya bisa dicairkan ke rekening terdaftar. Setiap transaksi baru pada aplikasi Ajaib hanya akan dijalankan setelah mendapat autentikasi dari kamu, selaku investor.
- Untuk reksa dana, semua dana investasi kamu akan dikelola langsung oleh pihak Manajer Investasi yang telah ditunjuk. Setelah membeli reksa dana kamu akan mendapatkan email kepemilikan dari bank kustodian agar kamu bisa mengetahui status investasimu di luar aplikasi Ajaib.
- Untuk aset kripto, transaksi terjamin oleh CoinCover dan Fireblocks - platform perlindungan Aset Kripto dengan proteksi & keamanan tingkat dunia.
Butuh bantuan lebih lanjut?