Investasi, Reksa Dana

Mengenal Lebih Dekat Perkembangan Reksa Dana di Indonesia

Cara Memilih Reksa Dana

Ajaib.co.id – Saat ini, kita memiliki opsi investasi reksa dana dari banyak sekali Manajer Investasi melalui beragam aplikasi. Ini merupakan hasil perkembangan reksa dana di Indonesia yang sangat pesat selama 44 tahun terakhir. Sekitar 44 tahun lalu, Indonesia hanya punya satu produk reksa dana dan bahkan belum punya undang-undang khusus tentang aset investasi ini.

Tertarik untuk mendalami lebih lanjut tentang sejarah perkembangan reksa dana di Indonesia? Mari simak bersama tonggak-tonggak pentingnya dari tahun ke tahun hingga kini.

Tahun 1744: Reksa Dana Pertama di Dunia

Reksa dana: dulu dan kini

Sejarah reksa dana tercatat muncul pertama kali di dunia pada tahun 1744. Reksa dana pertama bertitel “Eendragt Maakt Magt” itu terlahir berdasarkan gagasan seorang pedagang Belanda bernama Adriaan van Ketwich. Namun, model investasi reksa dana saat itu belum se-likuid reksa dana yang kita kenal sekarang.

Skema investasi ala van Ketwich memungkinkan investor untuk membeli unit dalam reksa dana hingga seluruh unit yang tersedia sebanyak 2.000 habis. Setelah kuota penuh, investor baru hanya dapat membeli reksa dana dengan membeli dari investor lain yang sudah memiliki unit di dalamnya. Sedangkan investor yang sudah memiliki unit hanya bisa mencairkan investasinya dengan menjual pada investor lain. Reksa dana van Ketwich juga menyertakan sebuah laporan tahunan yang dapat dilihat oleh pemilik unit setiap saat.

Skema reksa dana modern muncul pada tahun 1907 melalui perilisan Alexander Fund di Amerika Serikat. Alexander Fund memperbolehkan investor menarik dana mereka kapan saja, sekaligus memungkinkan investor baru untuk membeli unit kapan saja dari pengelola dana. Model investasi van Ketwich selanjutnya disebut sebagai reksa dana tertutup (closed-end fund), sedangkan model Alexander Fund dinamakan reksa dana terbuka (open-end fund).

Model investasi reksa dana tertutup maupun terbuka menjadi populer di berbagai pusat keuangan dunia, karena memberi kesempatan bagi orang biasa yang bukan jutawan untuk ikut ambil untung dari pasar modal. Tetapi kemudahan itu baru dapat dinikmati oleh para investor Indonesia beberapa dekade kemudian.

Tahun 1976: Reksa Dana Pertama di Indonesia

Perkembangan reksa dana di Indonesia bermula dari pembentukan PT Danareksa oleh pemerintah pada tahun 1976. Perusahaan tersebut memfasilitasi perilisan reksa dana pertama yang dinamakan Sertifikat Danareksa.

Sertifikat Danareksa memiliki mekanisme yang unik. Pendapatan dari pengelolaan dana oleh PT Danareksa dibagikan kepada pemilik sertifikat dalam bentuk dividen sebanyak dua kali setahun dengan persentase minimum sama dengan suku bunga deposito bertenor 12 bulan. Apabila laba dari pengelolaan dana lebih rendah dibandingkan bunga deposito, PT Danareksa wajib menambahkan agar persentase dividen menyamai bunga deposito.

Tahun 1995: Perundangan tentang Reksa Dana Pertama di Indonesia

Status legalitas reksa dana semakin kokoh melalui pengesahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bab I memberikan paparan tentang ketentuan umum pasar modal. Bab II menjelaskan posisi dan peran Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Bab III mengulas tentang Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Setelah pembahasan-pembahasan itu, kita dapat menemukan Bab IV yang membahas khusus mengenai karakteristik dan ketentuan pengelolaan reksa dana. Bab-bab berikutnya juga membahas peran dan pengawasan bagi beragam institusi yang mendukung aktivitas pasar modal, termasuk tentang bank kustodian yang berperan penting dalam pengelolaan reksa dana.

Jadi, perkembangan reksa dana di Indonesia dulu berada di bawah pengawasan Bappepam. Sekitar tahun 2004, barulah muncul wacana penggabungan Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) sebagai tahap awal untuk pendirian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Realisasi penggabungan kedua lembaga itu melahirkan Bapepam-LK pada 30 Desember 2005.

Bapepam-LK menangani pengawasan reksa dana di Indonesia hingga digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011. Namun, belum ada perkembangan signifikan dari segi produk reksa dana itu sendiri.

Sejak pembentukan PT Danareksa hingga era 2000-an, reksa dana di Indonesia lebih identik dengan investasi tertutup yang membutuhkan modal besar. Subskripsi juga cukup kompleks karena harus dilakukan secara offline, melalui perusahaan Asset Management (Manajer Investasi) atau perbankan yang berafiliasi.

Tak banyak masyarakat awam yang mengenal nama reksa dana. Kebanyakan investor bahkan hanya mengenal sebatas reksa dana terproteksi saja. Reksa dana terproteksi memberikan pembagian hasil investasi dalam bentuk dividen, serta menjanjikan proteksi 100 persen nilai investasi awal jika investor memegangnya hingga jatuh tempo.

Reksa dana terproteksi umumnya berkaitan dengan obligasi korporat berkualitas baik, memiliki masa penawaran terbatas dan membutuhkan modal antara beberapa puluh hingga beberapa ratus juta rupiah. Reksa dana terproteksi tergolong reksa dana tertutup (closed-end fund), sehingga kurang disukai investor retail. Padahal, sebenarnya sudah ada reksa dana terbuka yang dapat diakses masyarakat melalui perbankan dan manajer investasi dengan modal lebih ringan.

Tahun 2013: Agen Reksa Dana Online Pertama di Indonesia

Eksistensi reksa dana terbuka baru mengemuka setelah berdirinya PT Bareksa Portal Investasi pada tahun 2013. Bareksa menawarkan salah satu konsep “supermarket reksa dana” paling awal, sekaligus menjadi reksadana online pertama di Indonesia yang berhasil memperoleh izin OJK.

Masyarakat Indonesia kini memiliki opsi untuk membandingkan kinerja reksa dana secara transparan, kemudian memilih investasi mana yang paling diminati melalui situs web agen reksa dana online. Kelahiran Bareksa kemudian disusul oleh beragam agen reksa dana online lainnya yang mengusung konsep investasi reksa dana via aplikasi seluler (Android dan iPhone). Inovasi aplikasi seluler menjadi tonggak vital bagi perkembangan reksa dana di Indonesia.

Popularitas perangkat seluler ikut mengatrol minat masyarakat untuk berinvestasi reksa dana. Kita bukan hanya bisa membandingkan kinerja dan membeli reksa dana secara online, melainkan juga menjualnya kembali di mana pun dan kapan pun asalkan ada koneksi internet. Likuiditas reksa dana meningkat dengan signifikan. Minimum pembelian unit penyertaan reksa dana juga menyusut drastis dari Rp100.000 menjadi Rp10.000.

Aplikasi Ajaib termasuk salah satu agen reksa dana online yang tercipta dalam iklim layanan investasi padat teknologi ini. Ajaib menyajikan platform investasi seluler dengan verifikasi kilat dan tanpa minimum modal investasi, sehingga calon investor bisa langsung mengakses reksa dana tanpa perlu menunggu konfirmasi pendaftaran hingga berhari-hari. Hal ini tentu sangat memudahkan kita di tengah mobilitas kegiatan yang semakin padat.

Artikel Terkait