Ajaib.co.id – Apa boleh dana kurban dialihkan untuk membantu penanggulangan pandemi Covid-19? Bukankah pada bulan Dzulhidjah seorang muslim atau muslimah yang mampu disunahkan berkurban?
Tapi, menolong korban pandemi juga digolongkan dalam shadaqah? Dan faktanya, dampak pandemi Covid-19 sangat parah dan perlu pertolongan sesama.
Seperti kita ketahui, jumlah pengangguran terdampak pandemi Covid-19 melebihi perkiraan para pakar di awal PSBB. Bukan hanya 2.000.000, melainkan hampir 6.000.000 orang.
Ingat, sunnah kurban dilaksanakan untuk menolong kaum dhuafa (lemah). Bukankah kaum yang lemah merupakan ciri korban terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19?
Memang betul penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sudah diatur Pemerintah. Tapi proses pembagian BLT di seluruh nusantara mengalami berbagi kendala, dan Pemerintah pun lantang mengumandangkan sharing economy?
Imbauan Mengalihkan Dana Kurban untuk Bantu Dampak Pandemi
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menjadi penggagas pemikiran ini berfatwa bahwa penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha tidak perlu diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19, melainkan menyarankan umat untuk memprioritaskan penanggulangan dampak ekonomi pandemi tersebut untuk mencegah ekonomi yang terus memburuk.
Seperti dikutip dari Tempo.co, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad memaparkan, jika dana kurban seseorang melebihi standar minimum, umat disarankan turut juga ber-shadaqah dalam penanggulangan dampak ekonomi pandemi Covid-19 dengan menyalurkannya ke lembaga zakat seperti dompet dhuafa atau lembaga lainnya.
Selain memaparkan tuntunan ibadah puasa Arafah, rincian ketetapan PP Muhammadiyah mengenai hal-hal berkaitan dengan pelaksaan kurban di masa pandemi Covid-19 turut dicantumkan dan dibuat berdasarkan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2020, yang disampaikan kembali lewat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/1.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
1. Bagi muslim yang mampu berkurban sesuai tuntunan Majelis, ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah.
2. Orang yang berkurban atau umat Islam yang mampu sangat disarankan mengutamakan bersedekah uang daripada menyembelih hewan kurban di kurban tahun 2020 yang bertepatan pada 31 Juli 2020, karena pandemi Covid-19 telah meningkatkan jumlah kaum dhuafa secara signifikan.
3. Mereka yang mampu dapat melakukan keduanya; membeli hewan kurban sekaligus membantu penanggulangan dampak ekonomi pandemi Covid-19.
4. Walaupun beberapa dalil menilai memberi sesuatu yang manfaat kemaslahatannya lebih besar patut diutamakan, berkurban dan membantu dhuafa sama-sama mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.
5. Urutan skala prioritas bagi alternatif berkurban adalah:
- Jumlah hewan kurban sebaiknya dikonversi ke dalam bentuk aliran dana melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat dhuafa di daerah tertinggal, terpencil, terluar, atau diolah menjadi daging kaleng.
- Rumah Pemotongan Hewan (RPH) melaksanakan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat dan higienis.
- Penyembelihan di luar RPH dibatasi untuk menghindari kemubaziran dan kerumunan massa, penyembelihan oleh tenaga profesional, mengikuti protokol kesehatan dan pendistribusian merata.
- Kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah pemberi kurban oleh tenaga profesional.
- Sesuai protokol kesehatan, pembagian daging kurban diantar panitia ke rumah tiap penerima.
Dasar Hukum Pemikiran
Pandemi virus corona atau Covid-19 memang membuat suasana Iduladha 2020 berbeda. Terlalu banyak kalangan yang mendadak kehilangan mata pencarian akibat PSBB berkepanjangan lebih dari 3 bulan, selain para korban yang terinfeksi sehingga absen berkegiatan, dirawat, bahkan meninggal dunia.
Meski kartu Kartu Indonesia Sehat membantu kaum dhuafa dalam mengatasi biaya pengobatan Covid-19, namun untuk kelangsungan biaya hidup ke depannya, belum ada alternatif solusi lain selain BLT dari Pemerintah.
Maka untuk menimbang boleh-tidaknya dana kurban digunakan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi, salah satu pandangan Muhammadiyah mengacu pada ajaran dasar dan akhlak Islam Ta’awud, yang terkandung di dalam kitab suci Al Quran Surat (5) al-Maidah ayat 2, yang berbunyi:
“… Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan…”
Sebagaimana dikutip al-Qurthubi, tafsir Ibnu Huwaiz menjelaskan bahwa ta’awun ala al-bir wa al-taqwa merupakan akhlak seorang Muslim yang suka saling memberi dan memperkuat sesama mahluk ciptaan Allah SWT, sesuai dengan kemampuan pribadinya.
Artinya, orang berilmu membagi ilmu dan pengamalannya, orang berharta membagi kekayaannya, orang yang berfisik kuat mendorong perjuangan di jalan Allah.
Semangat Humanitarian
Imbauan untuk mengonversi kurban, menjadi dana untuk bantuan penanggulangan dampak ekonomi pandemi Covid-19 ini bukanlah tanda ketidakhormatan terhadap fikih Islam, melainkan semangat pengamalan Ta’awud dalam menyikapi dampak dahsyat pandemi yang merundung umat sedunia tiap 100 tahun sekali ini.
Di samping reformasi pendidikan, sejak kelahirannya Muhammadiyah mengutamakan gerakan sosial-kemanusiaan. Sebagai pendiri, Kiai Dahlan menanamkan jiwa kedermawanan berdasarkan Surat Al-Maun dan menjadikan Muhammadiyah sebagai perintis filantropi Islam.
Semoga kamu pun bisa merasakan bahwa semangat tolong-menolong antar sesama adalah hal yang paling penting saat ini.
Gunakan dana kurbanmu untuk kemaslahatan sesama di tengah masa pandemi. Selain berkurban dan bersadaqah, kamu juga harus mulai memikirkan untuk investasimu di masa depan dengan mengembangkan investasimu melalui platform yang berintegritas seperti Ajaib, yang memungkinkan investasi saham dan reksa dana sekaligus dalam 1 aplikasi, biaya beli saham sampai dengan 50% lebih murah, dan daftar 100% online tanpa biaya minimum.