Banking

Cara Menghapus Data Pinjaman Online di Smartphone Milikmu

Ajaib.co.id – Saat ini memang sedang marak-maraknya pinjaman online. Bahkan isu penyalahgunaan data dan tindakan pemerasan yang tidak beralasan cenderung menjadi hal yang tidak bisa terelakkan dari pinjaman online saat ini.

Maka dari itu, kamu perlu berhati-hati kala akan mengajukan pinjaman online. Karena tidak seluruh aplikasi pinjaman online benar-benar menawarkan pinjaman.

Faktanya banyak pinjaman online yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketika kamu melakukan pinjaman online pada aplikasi yang tidak resmi, umumnya banyak kemungkinan buruk yang akan terjadi. Misalkan saja pencurian data, baik identitas, nomor akun sampai dengan nomor rekening kamu.

Hal ini tentunya sangat mengganggu dan cukup berbahaya. Maka dari itu, ada baiknya kamu melakukan pinjaman online hanya kepada aplikasi yang sudah terverifikasi ataupun aplikasi yang legal.

Namun, sebelum melakukan penghapusan data, ada baiknya kamu memerhatikan kewajiban pembayaran utang selaku orang yang melakukan pinjaman.

Setelah kamu melunasi kewajiban kamu, cara menghapus data dari pinjaman online perlu kamu ketahui untuk menghapus jejak kamu agar data-data pribadimu tidak disalahgunakan.

Nah, lalu bagaimana cara menghapus data diri dari pinjaman online?

1.    Menghilangkan izin aplikasi pinjaman online dalam mengakses telpon

Adapun cara menghapus data diri pinjaman online yang bisa kamu lakukan adalah dengan memblokir akses aplikasi untuk menghubungi kamu. Selanjutnya, kamu bisa menonaktifkan izin aplikasi tersebut mengakses telpon kamu.

Umumnya saat kamu melakukan pemasangan aplikasi pinjaman online, tentunya aplikasi tersebut akan meminta izin untuk mengakses data kontak yang kamu simpan di handphone. Umumnya data yang ingin diakses adalah internet banking dan ecommerce milik pengguna.

Dengan izin tersebut, maka aplikasi akan dengan mudah memperoleh data kamu baik mulai dari lokasi, kontak dan juga kamera kamu. Namun ada beberapa aplikasi yang meminta kamu untuk mengakses internet banking dan ecommerce milik kamu. Ini tentunya akan sangat berbahaya bagi keamanan kamu bukan.

2.    Menghapus aplikasi

Langkah selanjutnya yang bisa kamu lakukana dalah dengan menghapus aplikasi pinjaman online yang kamu miliki. Sayangnya pemberitahuan informasi yang kamu peroleh tentunya tanpa henti.

Tentunya kamu bisa melakukan langkah berupa penghapusan data notifikasi yang kamu sambung ke telepon genggam kamu.

Setelah menghapus aplikasi online dari ponsel, selanjutnya kamu harus menghapus data dari pinjaman online dengan menonaktifkan sim card sementara. Ini bertujuan agar perusahaan fintech abal-abal tidak terus menerus menghubungi kamu.

Kamu juga perlu menonaktifkan aplikasi media sosial kamu atau mengatur siapa saja yang bisa menemukan kamu.

Selanjutnya kamu perlu menghubungi pihak aplikasi pinjaman online untuk menghapus data kamu dari sistem.

Namun, mengingat beberapa pinjaman online adalah ilegal dan tidak sesuai aturan OJK, maka cara menghapus data dari pinjaman online ini membutuhkan effort lebih tinggi karena akan cenderung lebih sulit.

Itulah beberapa cara menghapus data diri pinjaman online yang perlu kamu ketahui. Namun, sebelum terburu-buru melakukan pinjaman online, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai bahwa aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, antara lain :

1.    Pemanfaatan data nasabah untuk penipuan.

2.    Bunga yang tinggi.

3.    Jika mengalami kredit macet, tentunya siapapun akan menjadi santapan fintech ilegal untuk menagihkan utang kamu.

Jika kamu belum pernah melakukan pinjaman online, ada baiknya jika kamu mengetahui perbedaan antara pinjaman online yang terdaftar pada regulasi dan yang tidak. Adapun pinjaman yang terdaftar pada regulasi OJK, akan menerapkan sistem berdasarkan aturan OJK, antara lain:

1.    Penyesuaian suku bunga.

2.    Pemanfaatan data nasabah untuk melihat kolektibilitas kelayakan kredit.

3.    Metode penagihan yang sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku di tanah air.

Artikel Terkait