Berita

Bulan Mei Penjualan Kendaraan Bermotor Melonjak 1.444%

Sumber: Freepik

Ajaib.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penjualan kendaraan bermotor naik sangat signifikan hingga mencapai 1.444% secara tahunan (Year on Year) pada bulan Mei 2021. Hal ini terjadi setelah pemerintah memberikan diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

“Kalau dibandingkan dengan April, Mei tahun lalu yang memang basisnya rendah, penjualan kendaraan bermotor meningkat,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers kemarin, Senin (21/6).

Sementara itu, kenaikan penjualan kendaraan bermotor pada April 2021 naik tinggi hingga mencapai 900% secara tahunan (Year on Year). Meski demikian, jika dilihat secara bulanan, realisasi penjualan kendaraan bermotor pada bulan Mei 2021 menurun.

Month to Month (Bulanan) Mei 2021 agak turun, levelnya masih ada di bawah dibandingkan level sebelum pandemi COVID-19,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sekadar catatan, aturan diskon PPnBM tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100% pada bulan Maret sampai Mei 2021. Lalu, relaksasi PPnBM yang diberikan pada bulan Juni sampai Agustus 2021 dikurangi menjadi 50%.

Selanjutnya, insentif untuk periode bulan September sampai Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25%. Aturan ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (Diesel atau Semi Diesel) dengan kapasitas silinder sampai 1.500 cc.

Sedangkan, pemerintah memberikan diskon untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas PPnBM Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Untuk mobil jenis 4×2, diskon untuk tahap pertama diberikan 50% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April-Agustus 2021. Lalu, untuk tahap kedua atau September-Desember 2021, diskon PPnBM diberikan 25%.

Dengan demikian, tarif PPnBM untuk 4×2 yang tadinya 20% dipangkas menjadi hanya 10% pada tahap I dan menjadi 15% pada tahap II.

Lalu, untuk mobil jenis 4×4, diskon PPnBM diberikan sebesar 25% untuk tahap I dan 12,5% pada tahap II. Tarif PPnBM kendaraan 4×4 yang tadinya sebesar 40% dipotong menjadi hanya 30% pada tahap I dan menjadi 35% pada tahap II.

Sumber: Penjualan Kendaraan Bermotor Meroket 1.444 Persen per Mei, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait