Penting! Ketahui Hak Investor Reksa Dana
Sarifa•February 12, 2026

Reksa dana adalah investasi yang praktis dan mudah, tapi di balik itu semua, apakah kamu sudah tahu apa saja hak investor reksa dana?
Mengetahui dan memahami hak kamu sebagai investor reksa dana adalah hal yang sangat penting. Kenapa? Ini karena dana investasi kamu dikelola oleh pihak ketiga atau pada reksa dana disebut Manajer Investasi (MI).
Dengan memahami apa saja hak investor reksa, kamu sebagai investor bisa terhindar dari risiko misinformasi, konflik kepentingan, dan potensi pelanggaran.
Dalam artikel ini, kami akan membantu investor untuk lebih memahami hak-hak utama investor reksa dana secara praktis dan mudah dipahami.
Mari kita simak pembahasan selengkapnya!
Apa yang Dimaksud dengan Hak Investor Reksa Dana?
Kalau kamu masih bingung apa itu hak investor reksa dana, simpelnya hak investor reksa dana itu adalah perlindungan hukum dan operasional yang dijamin oleh regulasi OJK, prospektus, serta kontrak investasi kolektif.
Namun, hal yang menjadi pertanyaan investor adalah kapan hak investor reksa dana mulai berlaku? Hak-hak investor yang berinvestasi di reksa dana sendiri mulai berlaku sejak kamu membeli unit penyertaan reksa dana dan ini bersifat melekat sampai investor mencairkan reksa dana.
1. Hak atas Informasi dan Transparansi
Hak pertama untuk investor reksa dana adalah setiap investor reksa dana berhak mendapatkan informasi yang benar dan tepat waktu.
Dalam transparansi dan keterbukaan informasi pada reksa dana, Manajer Investasi (MI) wajib menerapkan prinsip transparansi kepada investor. Dengan cara selalu mengupdate prospektus, fund fact sheet, laporan keuangan, NAB, serta kebijakan investasi.
Transparansi informasi tentang produk reksa dana yang dibuat Manajer Investasi (MI) terkait prospektus, fund fact sheet, laporan keuangan, NAB, dan kebijakan investasi. Hal ini dapat membantu investor agar tidak membeli reksa dana seperti “membeli kucing dalam karung” atau tidak memahami apa yang diinvestasikan.
Sehingga, investor bisa mengambil keputusan investasi yang rasional.
Bagaimana jika Informasi yang Diberikan Tidak Jelas atau Menyesatkan?
Ketika investor mendapatkan informasi yang dianggap kurang jelas atau menjurus menyesatkan oleh Manajer Investasi (MI). Kamu sebagai investor reksa dana bisa meminta klarifikasi dari Manajer Investasi (MI).
Bahkan, jika informasi yang diberikan Manajer Investasi (MI) dirasa misinformasi atau ada indikasi pelanggaran keterbukaan informasi. Investor bisa mengadukan hal ini dengan membuat laporan pengaduan kepada OJK.
2. Hak atas Keamanan dan Pemisahan Aset
Selain hak atas transparansi dan keterbukaan informasi, investor reksa dana juga memiliki hak atas keamanan dan pemisahan aset. Manajer Investasi (MI) wajib memastikan bahwa aset reksa dana yang diinvestasikan investor harus terpisah dari aset Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian.
Hal ini dilakukan agar dana investor yang ditempatkan pada produk reksa dana tetap aman. Walaupun perusahaan Manajer Investasi (MI) atau Bank Kustodian mengalami masalah keuangan.
Hak atas keamanan dan pemisahan aset bagi investor reksa dana ini menjadi fondasi utama perlindungan investor reksa dana. Alasannya karena hak ini dapat menjamin bahwa dana investor reksa dana dikelola oleh Manajer Investasi (MI) yang sudah terdaftar dan berlisensi OJK.
Apakah Dana Reksa Dana Dapat Disita Jika Manajer Investasi (MI) Bermasalah?
Dalam penerapan prinsip keamanan dan pemisahan aset pada reksa dana, dana investor yang diinvestasikan di reksa dana tidak dapat disita jika Manajer Investasi (MI) bermasalah.
Hal ini mengacu pada aturan di mana dana investasi yang ada di reksa dana terpisah dari aset Manajer Investasi (MI). Karena dana reksa dana disimpan secara aman di Bank Kustodian yang sudah ditunjuk oleh OJK.
Sehingga, salah persepsi jika kamu menganggap bahwa dana reksa dana yang dikelola Manajer Investasi (MI) termasuk ke dalam bagian dari aset yang mereka miliki. Padahal, dana reksa dana tersebut disimpan secara terpisah di Bank Kustodian.
3. Hak atas Likuiditas dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Hak investor selanjutnya yang melekat pada reksa dana adalah adanya jaminan likuiditas dan penjualan kembali unit penyertaan.
· Investor punya hak untuk menjual reksa dana kapan saja di hari bursa sesuai dengan ketentuan prospektus.
Secara mekanisme penjualan reksa dana, investor bisa mencairkan reksa dana melalui aplikasi investasi dan pencairan reksa dana hingga masuk ke RDN kamu membutuhkan waktu 7 hari kerja bursa (T+7).
Permintaan penjualan reksa dana yang dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses di hari bursa yang sama, namun jika lewat pukul 13.00 WIB akan diproses di hari bursa berikutnya.
Ada beberapa faktor yang membuat pencairan reksa dana kamu bisa tertunda. Salah satunya karena faktor volume penjualan reksa dana yang sangat besar dan perbedaan bank penampung.
Mengapa Pencairan Reksa Dana Bisa Tertunda dalam Kondisi Tertentu?
Selain pencairan reksa dana kamu bisa tertunda akibat volume penjualan reksa dana yang sangat besar dan menyebabkan masalah likuiditas. Investor reksa dana juga bisa mengalami masalah pencairan reksa dana karena krisis pasar atau force majeure yang diatur dalam regulasi dan prospektus.
Misalnya bencana alam, huru-hara, perang, kegagalan sistem di bursa adalah beberapa contoh force majeure yang bisa membuat pencairan reksa dana tertunda.
4. Hak atas Perlakuan Adil dan Pengelolaan Profesional
Strategi kebijakan investasi yang diterapkan Manajer Investasi (MI) saat mengelola reksa dana dapat mempengaruhi kinerja dan keuntungan investasi.
Kamu sebagai investor reksa dana memiliki hak untuk diperlakukan secara adil tanpa memandang seberapa besar uang yang sudah diinvestasikan. Kemudian, dana investasi yang kamu investasikan dalam reksa dana harus dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi (MI) yang sudah berizin, kompeten, dan diawasi regulator.
5. Hak Mengajukan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Sebagai investor reksa dana, kamu punya hak untuk membuat pengaduan untuk menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah dengan Manajer Investasi (MI) terkait pengelolaan dana hingga pelanggaran prosedur yang tidak sesuai aturan OJK.
Mekanisme Pengaduan ke Manajer Investasi (MI)
Hal yang perlu kamu persiapkan terlebih dahulu adalah mempersiapkan bukti-bukti sebelum mengajukan pengaduan kepada Manajer Investasi (MI). Umumnya, kamu bisa mengirimkan laporan pengaduan ke Manajer Investasi (MI) lewat email, datang langsung ke perusahaan MI, atau melalui telepon perusahaan.
Jika pengaduan kamu ditolak oleh Manajer Investasi (MI), tapi kamu merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. Investor bisa melaporkan kembali masalah sengketa tersebut ke OJK melalui situs iasc.ojk.go.id, kontak OJK ( telepon 157 atau Whatsapp 0811-57157-157, dan email OJK: [email protected].
Mekanisme Pengaduan ke Bank Kustodian
Jika kamu mengalami ketidaksesuaian data, kesalahan dalam menyimpan aset, dan keterlambatan penyelesaian transaksi. Investor reksa dana bisa melakukan pengaduan ke Bank Kustodian lewat call center dan kantor cabang Bank Kustodian terdekat.
Barulah ketika pengaduan kamu tidak direspon secara baik oleh Bank Kustodian. Kamu bisa mengadukannya kepada OJK melalui situs iasc.ojk.go.id, kontak OJK ( telepon 157 atau Whatsapp 0811-57157-157, dan email OJK: [email protected].
Kesimpulan: Mengapa Investor Wajib Memahami Haknya
Dengan memahami betul apa saja yang menjadi hak investor saat berinvestasi reksa dana. Investor reksa dana bukan hanya mendapatkan jaminan perlindungan dari Manajer Investasi (MI), Bank Kustodian, dan OJK.
Melainkan, hal ini sangat penting bagi investor untuk meningkatkan kepercayaan, menjaga keamanan data, dan mengetahui risiko selama investasi dan bagaimana cara penyelesaian sengketa.
Hak investor yang kamu dapatkan sebagai investor reksa dana bukan hanya sekadar formalitas.Tetapi, hak-hak tersebut adalah fondasi yang kuat bagi seorang investor dalam mendukung stratagi investasi jangka panjang.
Investasi Reksa Dana
Memilih platform investasi reksa dana yang sudah diawasi OJK akan memberikan rasa aman selama investor berinvestasi.Ajaib adalah platform investasi yang sudah memenuhi syarat keamanan dan legalitas dari regulator OJK. Sehingga, aplikasi Ajaib aman bagi investor dan fitur investasinya pun juga beragam yang bisa membantu investor dalam mengambil keputusan investasi secara rasional.
Artikel Terkait





Artikel Populer
Daftar 100% Online, Tanpa Minimum Investasi
Tentukan sendiri jumlah investasi sesuai tujuan keuanganmu!