Ajaib
Menu

Kripto

Kontribusi Pajak Kripto RI Tembus Rp1,76 Triliun

GloriaDecember 11, 2025

Kontribusi Pajak Kripto RI Tembus Rp1,76 Triliun

Sektor aset kripto Indonesia kian menunjukkan perannya sebagai penyumbang vital bagi kas negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa total setoran pajak yang berasal dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp1,76 triliun hingga 31 Oktober 2025.

Angka fantastis ini merupakan bagian dari total penerimaan pajak sektor ekonomi digital yang mencapai Rp43,75 triliun selama periode yang sama.

Tren Pajak Kripto Terus Meroket

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kontribusi pajak kripto yang signifikan ini dikumpulkan dari empat tahun pelaporan. Meskipun sempat turun tipis pada tahun 2023, tren penerimaan pajak kripto terus melonjak tajam:

  • 2024: Meningkat menjadi Rp620,4 miliar.
  • Januari–Oktober 2025: Mencapai rekor tertinggi Rp675,6 miliar.

“Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujar Rosmauli. Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari kripto terdiri dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp873,76 miliar.

Babak Baru Perpajakan: PPN Dihapus, PPh Dinaikkan

Menanggapi perkembangan pesat ini, Pemerintah telah melakukan perubahan besar dalam skema perpajakan aset kripto yang berlaku efektif 1 Agustus 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Dalam aturan baru yang krusial ini:

  1. PPN Dihapus: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto resmi ditiadakan.
  2. PPh Dinaikkan: Sebagai gantinya, tarif PPh Pasal 22 atas penghasilan dari seluruh aktivitas kripto (penjual, penyelenggara, penambang) dinaikkan menjadi 0,21%.

Tarif PPh 0,21% ini lebih dari dua kali lipat dari ketentuan sebelumnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari transisi status aset kripto di Indonesia, dari komoditas menuju instrumen keuangan digital, sejalan dengan perpindahan kewenangan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025.

Google Play StoreApple App Store

Disclaimer: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Informasi ini disusun berdasarkan riset internal dan tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun. Artikel ini bukan merupakan ajakan atau paksaan untuk membeli atau menjual aset kripto tertentu. Harga aset digital dapat berubah secara signifikan dalam waktu singkat; berinvestasilah sesuai analisis dan keputusan pribadi.

Artikel Populer

Daftar 100% Online, Tanpa Minimum Investasi

Tentukan sendiri jumlah investasi sesuai tujuan keuanganmu!