Siap-Siap! DJP Bidik Aset Kripto Lintas Negara dalam Strategi Pajak 2027
Panji Yudha•September 11, 2026

Key Takeaways
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadikan aset kripto sebagai salah satu target utama dalam strategi perpajakan nasional 2027.
- DJP akan menggunakan Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto Asset Reporting Framework (CARF) untuk pertukaran informasi keuangan dan aset kripto lintas negara.
- Delapan strategi DJP 2027 mencakup pengembangan AI, penanganan tindak pidana perpajakan, pengelolaan aset, hingga pengawasan sektor ekonomi digital.
- Target penerimaan pajak 2027 ditetapkan sebesar Rp2.593,4 triliun.
- DJP mengajukan usulan anggaran sebesar Rp6,27 triliun sebagai bagian dari total pagu anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp49,80 triliun.
DJP Jadikan Aset Kripto sebagai Target Strategi Pajak 2027
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menjadikan aset kripto sebagai salah satu target utama dalam strategi perpajakan nasional tahun 2027.
Langkah tersebut dilakukan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pertumbuhan ekonomi digital melalui mekanisme pertukaran data keuangan dan aset kripto antarnegara.
Mengacu pada laporan DDTC pada Selasa (8/9/2026), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu dari delapan strategi DJP untuk meningkatkan penerimaan negara.
Dalam pelaksanaannya, DJP akan memanfaatkan standar pelaporan internasional, yaitu Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto Asset Reporting Framework (CARF) yang diinisiasi oleh OECD.
Melalui kerangka tersebut, DJP dapat memperoleh informasi mengenai aktivitas aset kripto milik wajib pajak Indonesia yang tersebar di yurisdiksi luar negeri.
Dengan semakin tingginya adopsi aset digital, langkah tersebut menjadi bagian dari integrasi ekosistem kripto dengan sistem kepatuhan pajak global.
8 Strategi DJP untuk Tahun 2027
Selain menargetkan aset kripto, DJP menyiapkan delapan strategi perpajakan untuk tahun 2027.
| No. | Strategi DJP 2027 |
| 1 | Membangun infrastruktur teknologi Artificial Intelligence (AI) di dalam ekosistem DJP |
| 2 | Mengembangkan Tax Crime Handling System (TCHS) untuk mempercepat penanganan tindak pidana perpajakan |
| 3 | Menciptakan Asset Recovery Management System (ARMS) untuk mengelola data aset dan memaksimalkan pemulihan penerimaan negara |
| 4 | Menjalin perjanjian kerja sama khusus terkait penegakan hukum |
| 5 | Melaksanakan pertukaran informasi keuangan dan aset kripto lintas negara menggunakan kerangka CRS dan CARF |
| 6 | Menjalankan program penjaminan kepatuhan pajak atau cooperative compliance |
| 7 | Memperketat implementasi dan evaluasi pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor ekonomi digital |
| 8 | Melakukan penagihan tunggakan pajak secara global melalui kerja sama bilateral maupun multilateral |
Delapan strategi tersebut mencakup pengembangan infrastruktur teknologi, penanganan tindak pidana perpajakan, pengelolaan aset, kerja sama penegakan hukum, hingga pengawasan sektor ekonomi digital.
Target Penerimaan Pajak 2027 Capai Rp2.593,4 Triliun
Berbagai strategi tersebut disiapkan untuk mencapai target penerimaan pajak 2027. Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR dalam RAPBN 2027, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.593,4 triliun.
Angka tersebut naik dari proyeksi awal sebesar Rp2.591,4 triliun. Untuk mendukung pelaksanaan berbagai program strategis tersebut, DJP telah mengajukan usulan anggaran sebesar Rp6,27 triliun.
Anggaran tersebut menjadi bagian dari total pagu anggaran sebesar Rp49,80 triliun yang diusulkan Kementerian Keuangan untuk operasional tahun 2027.
Pantau Perkembangan Kripto di Ajaib
Pantau perkembangan berbagai aset kripto seperti BTC, ETH, dan kripto potensial lainnya di Ajaib Kripto. Dapatkan informasi mengenai pergerakan aset kripto dan perkembangan pasar untuk membantu kamu memantau aset yang diminati. Download Ajaib Kripto dan mulai investasi kripto sekarang.
Disclaimer: Transaksi Aset Kripto mengandung risiko dan berpotensi menyebabkan kerugian. Informasi yang terkandung dalam tulisan ini merupakan opini yang disiapkan melalui proses riset dan analisis internal perusahaan secara seksama dengan sumber terpercaya dan tidak dipengaruhi dari pihak manapun. Tulisan ini bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi. Pengambilan keputusan dalam melakukan transaksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi Pengguna. Kami tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kerugian maupun keuntungan yang timbul dari pengambilan keputusan transaksi.
Profil Penulis

Financial Expert Ajaib
Panji Yudha adalah seorang Financial Expert Ajaib yang sudah berpengalaman lebih dari 4+ tahun. Panji merupakan lulusan Victoria University, Melbourne, pada 2020 dengan gelar di bidang Financial Risk Management dan International Trade. Dengan latar belakang akademis dan pengalaman di industri aset kripto, Panji aktif membagikan analisis dan wawasan seputar investasi, trading, serta perkembangan pasar Kripto.
Artikel Terkait




Artikel Populer
Daftar 100% Online, Tanpa Minimum Investasi
Tentukan sendiri jumlah investasi sesuai tujuan keuanganmu!